Gugatan Terhadap Positivisme Hukum: Mengapa Pengadilan Agama Selalu Gagal Mencegah Perceraian?

Oleh: Muhammad Aldi*)

Saban tahun, grafik perceraian di Indonesia terus melonjak. Laporan perkara di Pengadilan Agama selalu didominasi oleh dua fenomena klasik: cerai talak dan cerai gugat.

Namun, di balik angka-angka statistik tersebut, ada pertanyaan fundamental yang jarang disoal secara kritis: mengapa institusi peradilan agama yang dibekali perangkat hukum positif dan prosedur mediasi formal kerap kali gagal membendung gelombang perceraian?

Maraknya keretakan rumah tangga, tingginya angka perceraian, hingga eskalasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah sekadar kegagalan personal dua individu. Ini adalah gejala sistemik dari pergeseran nilai ketika relasi domestik makin terkooptasi oleh kalkulasi transaksional, logika pasar, dan budaya instan.

Dalam kacamata Law in Action, hukum formal dan institusi peradilan bekerja secara retrospektif dan mekanis memutus perkara, membagi harta bersama, atau menetapkan hak asuh anak. Namun, pendekatan positivistik ini gagap dalam memitigasi akar krisis sebelum konflik membesar.

Di titik inilah kita perlu menggugat peran agama: apakah ia hanya dihadirkan sebagai stempel administratif di lembar akta nikah, atau sungguh dijadikan basis epistemologis dalam membangun ketahanan keluarga?

Baca Juga :  Porprov XVI Sumbar Dibuka, Erianto Kawal 1.132 Atlet Tampil Maksimal untuk Pertahankan Juara Umum

Reduksionisme Agama dalam Hukum Keluarga

Selama ini, pemaknaan agama dalam ranah domestik kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: legalitas-formalis dan tekstualis-patriarkal.

Pada kutub pertama, agama disempitkan sebatas terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Begitu akad diucapkan dan dicatat secara administratif, fungsi nilai keagamaan dianggap selesai. Pada kutub kedua, teks keagamaan ditarik secara parsial untuk memjustifikasi relasi kuasa yang timpang, menguntungkan satu pihak, dan menindas pihak lain.

Disiplin Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) harus berani menegaskan bahwa kedua pendekatan tersebut merupakan kekeliruan metodologis.

Konsep mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh) bukan sekadar klausul perdata biasa (civil contract), melainkan sebuah ikatan teologis-etis. Agama seharusnya dibaca secara holistik sebagai instrumen liberatif: membendung hegemoni egosentrisme individu dan mengembalikan martabat kemanusiaan dalam ruang privat.

Menggeser Logika Transaksional menuju Etika Mu’asyarah bil Ma’ruf

Modernitas membawa pola pikir yang cenderung menakar hubungan interpersonal berdasarkan asas kemanfaatan materi semata (utility-based relationship). Ketika salah satu pihak dianggap tak lagi memberikan insentif ekonomi atau kepuasan emosional secara instan, komitmen dengan mudah diruntuhkan.

Baca Juga :  UIN Bukittinggi Pacu Internasionalisasi Dosen

Praktik keagamaan yang substantif menawarkan tandingan terhadap logika transaksional ini melalui pilar mu’asyarah bil ma’ruf (interaksi yang patut dan bermartabat) serta taradhin (kerelaan bersama). Prinsip ini menuntut bahwasanya relasi suami-istri berlandaskan pada kesetaraan nilai sebagai hamba. Dialog, empati, dan kompromi menjadi mekanisme utama penyelesaian sengketa, bukan dominasi kekuatan atau kekerasan.

Ketika nilai-nilai keagamaan ditransformasikan menjadi habitus riil seperti tradisi musyawarah domestik (syura), pembagian peran yang adil, serta keterbukaan emosional keluarga membangun imunitasnya sendiri. Ketaatan spiritual yang hidup tidak membiarkan dinamika internal tereskalasi menjadi sengketa hukum di pengadilan.

Dari Positivisme Hukum menuju Ketahanan Substantif

Mewujudkan ketahanan keluarga tidak akan pernah cukup dengan mengandalkan intervensi regulasi atau sosialisasi pasal-pasal undang-undang semata. Pendekatan positivistik cenderung kering dan kehilangan daya desak moral.

Baca Juga :  726 Personel Kontingen Pessel Siap Berlaga di Porprov XVI Sumbar

Pengadilan Agama akan selalu berakhir sebagai “tempat pengesahan” perceraian selama ia hanya diposisikan sebagai instrumen formalis-mekanis. Ketahanan keluarga yang sejati bertumpu pada revitalisasi peran agama sebagai pilar etis dan epistemologi kritik.

Rumah tangga adalah ruang pertama di mana keadilan, kasih sayang, dan ketauladanan diuji secara nyata. Tanpa penguatan basis spiritual dan etika keagamaan yang membumi, benteng keluarga akan terus tergerus, dan meja peradilan akan tetap disibukkan oleh tumpukan berkas perceraian yang seharusnya dapat dicegah dari dalam rumah. []

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga Islam UIN Imam Bonjol Padang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *