TANAH DATAR, FOKUSSUMBAR.COM – Pelaku usaha kreatif di Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, didorong segera melindungi merek usahanya agar tidak terjebak dalam sengketa kepemilikan. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) memfasilitasi pendaftaran merek sekaligus menanggung biaya pendaftaran bagi peserta program, Selasa (27/10/2026).
Langkah ini menyasar pelaku usaha yang selama ini mengandalkan keterampilan dan tradisi untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi, terutama songket Pandai Sikek yang telah dikenal luas. Di tengah persaingan pasar, kualitas produk dan lamanya sebuah usaha beroperasi tidak dengan sendirinya menjamin perlindungan hukum atas merek yang digunakan.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Efektivitas dan Anggaran Milik Negara Kemenkraf, Muhammad Idris, mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari program aktivasi desa kreatif yang mencakup bimbingan, pelatihan, pengembangan produk, hingga perlindungan merek usaha.
“Kita memiliki program aktivasi desa kreatif berupa bimbingan, pelatihan, dan menciptakan produk, termasuk memfasilitasi perlindungan produk berupa pendaftaran merek,” kata Idris.
Menurut dia, Kemenkraf menggandeng Kementerian Hukum untuk membantu pelaku usaha mengurus pendaftaran merek. Biaya pendaftaran peserta yang difasilitasi dalam kegiatan tersebut ditanggung Kemenkraf.
“Kita juga melibatkan Kementerian Hukum dalam pendaftaran produk kreatif. Bagi peserta yang datang hari ini, kita bantu mendaftarkannya dan biaya pendaftaran ditanggung oleh Kemenkraf,” ujarnya.
Fasilitasi ini menjadi penting karena merek bukan sekadar nama dagang, melainkan identitas yang membedakan produk satu pelaku usaha dari produk lainnya. Ketika merek telah dikenal konsumen, identitas tersebut ikut membentuk kepercayaan pasar dan nilai ekonomi usaha.
Tanpa pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual, pelaku usaha berisiko menghadapi persoalan ketika muncul pihak lain yang menggunakan atau mengklaim merek serupa. Karena itu, pendaftaran merek perlu dipahami sebagai bagian dari strategi menjaga keberlangsungan usaha, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Desmaniar, SH, M.Si, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup berbagai hasil kreativitas manusia, mulai dari karya seni, musik, tulisan, hingga identitas usaha yang dilindungi melalui mekanisme hukum tertentu.
Ia membedakan kekayaan intelektual personal dan komunal. Kekayaan intelektual personal dapat mencakup merek usaha dan karya yang dihasilkan individu, sedangkan kekayaan intelektual komunal berkaitan dengan pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya yang hidup dan berkembang dalam suatu komunitas.
Pembedaan tersebut relevan bagi Pandai Sikek, yang memiliki tradisi menenun songket sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat. Namun, perlindungan atas warisan budaya komunal tidak otomatis sama dengan perlindungan merek dagang milik pelaku usaha.
Artinya, menjaga tradisi menenun saja tidak cukup. Pelaku usaha juga perlu memahami bagaimana melindungi merek yang digunakan untuk memasarkan produknya.
“Sekarang, banyak yang terjadi saling klaim atas merek usaha ataupun karya, sementara yang bisa dilindungi negara hanya yang terdaftar di Kementerian Hukum,” kata Desmaniar.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan yang kerap luput dari perhatian usaha kecil: karya dan keterampilan dapat diwariskan turun-temurun, tetapi perlindungan hukum atas merek membutuhkan langkah tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pendaftaran merek bukan berarti seluruh unsur tradisi, motif, atau pengetahuan budaya otomatis menjadi hak eksklusif pemilik merek. Setiap jenis kekayaan intelektual memiliki ruang lingkup dan mekanisme perlindungan yang berbeda.
Karena itu, pendampingan hukum menjadi bagian penting agar pelaku usaha tidak hanya berhasil mengajukan permohonan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, dan batas perlindungan yang diperoleh.
Bagi pelaku usaha kecil, biaya dan kerumitan pengurusan legalitas dapat menjadi hambatan tersendiri. Mereka harus membagi penghasilan untuk membeli bahan baku, membayar tenaga kerja, menjaga produksi, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam kondisi seperti itu, bantuan biaya pendaftaran dapat membuka akses yang sebelumnya sulit dijangkau.
Namun, ukuran keberhasilan program tidak semestinya berhenti pada pelaksanaan sosialisasi atau terkumpulnya berkas permohonan. Hal yang lebih menentukan ialah berapa banyak permohonan yang berhasil diproses hingga merek terdaftar, berapa pelaku usaha yang memahami perlindungan kekayaan intelektual, serta apakah pendampingan berlanjut ketika mereka menghadapi persoalan hukum.
Bagi Pandai Sikek, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar nama produk. Di balik songket yang ditenun dengan ketekunan, terdapat keterampilan lintas generasi, waktu produksi yang panjang, serta penghidupan keluarga yang bergantung pada keberlanjutan usaha.
Kemenkraf kini membuka akses fasilitasi pendaftaran merek. Tantangan berikutnya adalah memastikan kesempatan tersebut benar-benar menghasilkan perlindungan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
Sebab, mendorong masyarakat terus berkarya tanpa memastikan mereka memahami cara melindungi hasil usahanya akan membuat penguatan ekonomi kreatif berjalan setengah jalan. Produk lokal harus mampu bersaing di pasar, tetapi pelaku usahanya juga harus memiliki pengetahuan dan akses hukum agar tidak tertinggal dalam perebutan nilai ekonomi dari karya mereka sendiri.(susy)
