JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kecepatan pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Percepatan penyelesaian HPL dinilai penting agar tanah yang dikelola Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.
Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL.
Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, HPL baru diterbitkan untuk 12 lokasi. Kondisi ini menjadi perhatian dalam konsinyering untuk mengidentifikasi hambatan sekaligus merumuskan langkah percepatan penyelesaian permohonan.
Ossy meminta jajaran terkait memetakan persoalan yang menghambat proses serta memprioritaskan permohonan berdasarkan tingkat kesiapan. Dengan demikian, penyelesaian dapat dilakukan lebih efektif tanpa mengesampingkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi.
“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.
Selain mengejar penyelesaian HPL, pemerintah juga menaruh perhatian pada potensi pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria. Berdasarkan data yang dibahas dalam pertemuan tersebut, terdapat potensi 36.441 bidang tanah di atas HPL Badan Bank Tanah yang dapat mendukung program tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 18.225 bidang yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam konsinyering. Meski demikian, penerbitan HPL bukanlah tahapan akhir. Pelaksanaan Reforma Agraria tetap membutuhkan proses lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong pengelolaan dan penyelesaian permohonan HPL.
Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan diperlukan agar proses penyelesaian berjalan lancar sehingga tanah yang telah tersedia dapat segera dimanfaatkan sesuai tujuan pengelolaannya.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” kata Hakiki.
Konsinyering tersebut diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara daring maupun luring. Para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia juga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui konsinyering ini, penyelesaian permohonan HPL diharapkan semakin terarah, sehingga percepatan pelayanan berjalan seiring dengan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria. (*)
