Penerima Manfaat Reforma Agraria Naik 26 Persen, 35.500 KK Dapat Pendampingan Usaha

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Jumlah masyarakat penerima manfaat program pendampingan usaha Reforma Agraria meningkat 26 persen dalam setahun terakhir.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, jumlah keluarga yang mendapatkan fasilitas pendampingan usaha naik dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada Oktober 2025–Oktober 2026.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan peningkatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan tanah hasil redistribusi dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025–Oktober 2026,” ungkap Embun Sari dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Siapkan 33 Ribu ASN Berkualitas, ATR/BPN Perkuat Sistem Manajemen Talenta

Menurutnya, Reforma Agraria tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum melalui sertipikasi dan redistribusi tanah.

Lebih dari itu, masyarakat juga perlu mendapatkan dukungan agar tanah yang dimiliki mampu menjadi sumber penghidupan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Melalui penataan akses, Kementerian ATR/BPN mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk pendampingan pengembangan usaha.

Dengan demikian, redistribusi tanah diharapkan tidak berhenti pada pembagian aset, tetapi berlanjut pada peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi tanah.

Selain memperkuat pendampingan usaha, pemerintah juga mendorong penguatan regulasi Reforma Agraria melalui Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang ditetapkan pada 2026.

Embun Sari menyebutkan, kehadiran regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk mengatasi berbagai hambatan sektoral yang selama ini memengaruhi pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga :  Bupati Annisa Perjuangkan PSR, Petani Dharmasraya Peroleh Bantuan Rp103,43 Miliar dalam Dua Tahun Terakhir

“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” jelasnya.

Dengan penguatan regulasi tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan semakin terintegrasi melalui dua pendekatan, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Sementara penataan akses diarahkan pada pemberdayaan ekonomi agar masyarakat penerima manfaat mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.

Peningkatan jumlah penerima pendampingan usaha ini menjadi salah satu indikator penguatan Reforma Agraria, dengan tujuan akhir menjadikan tanah bukan sekadar aset legal, tetapi juga modal produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Baca Juga :  Layanan Kesehatan hingga Kreativitas Pelajar, Semarakkan CFD Solok Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *