DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, laksanakan pers rilis Penanganan dan Ungkap Kasus Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba periode Januari sampai Desember 2024 pada Senin (30/12/2024).
Giat ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan informasi kepada masyarakat Dharmasraya tentang keberhasilan Polres Dharmasraya dalam penanganan dan pengungkapan Kasus Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba selama setahun di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, SIK., MH.
Dalam kategori kriminal umum, Polres Dharmasraya menerima 619 laporan. Selain itu, terdapat 19 kasus kriminal khusus seperti BBM ilegal, illegal logging dan tindak pidana lainnya. Dari total 638 kasus yang dilaporkan, 460 kasus berhasil diselesaikan dengan rincian P.21 sebanyak 242, Restorasi Justice sebanyak 162 kasus, kasus SP2Lid sebanyak 77, dan SP3 sebanyak 3 kasus, serta limpah kasus sebanyak 1 kasus.
Beberapa kasus menonjol dalam kriminal umum meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 3 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 2 tersangka, pencabulan 5 tersangka, pencurian dengan pemberatan (Curat) 29 tersangka, dan perjudian 28 tersangka.
Sementara untuk kasus kriminal khusus, Polres Dharmasraya menangani 14 kasus dengan 19 tersangka, diantaranya BBM ilegal (6 tersangka), illegal mining (8 tersangka), illegal logging (2 tersangka), dan pupuk illegal (2 tersangka).
Dalam kasus narkotika, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 46 kasus yang terdiri atas 43 kasus sabu dan 3 kasus ganja. Sebanyak 52 tersangka telah diamankan, terdiri dari 48 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 142,08 gram sabu, 1,042 kg ganja kering, dan 8 butir ekstasi.
“Kami menerapkan pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Seluruh kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian tak lepas dari bantuan atau perang aktif masyarakat,” terang Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar hukum, karena setiap pelanggaran hukum berkonsekwensi adalah pidana atau penjara. Begitu juga masyarakat harus tetap waspada terhadap tindakan kejahatan yang bakal terjadi dilingkungan masing- masing.
“Apabila ada hal-hal yang mencurigakan cepat lapor ke petugas agar cepat pula ditangani atau dicegah,” tegasnya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas pro aktif masyarakat dalam membantu kinerja polisi mengungkap kasus kriminal di wilayah Dharmasraya.
Hadir dalam kegiatan ini Waka Polres Kompol Armi Jon, SH., MH dan para PJU Polres serta rekan mass media yang tergabung dalam mitra humas Polres Dharmasraya. (*/mas_ek)