PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kota lakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, khususnya yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin resmi serta belum memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penataan dipimpin langsung oleh Wali Kota, Hendri Arnis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pelaksanaannya, Pemko mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada para pedagang.
Wako Hendri menyampaikan, penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga estetika dan ketertiban kota.
“Kita ingin trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat. Menurutnya, pelaku usaha merupakan bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.
“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat adalah untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan. Di persimpangan jalan, misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Pemko, lanjutnya, akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas Kota Padang Panjang kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman, di mana ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang secara berkesinambungan. (andes)




