Banner Bupati Siak

Kapolresta Bukittinggi dan Jajaran Berhasil Berantas Berbagai Tindak Kriminalitas

Kapolrestas Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati beserta jajaran berikan press release dalam memberantas tindak kriminialitas selama bulan Januari-Februari 2025. (foto; adi)

BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM — Upaya Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati dalam memberantas berbagai macam tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bukittinggi patut diacungkan jempol.

Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya sejumlah para pelaku kejahatan bersama barang bukti kejahatan selama Januari – Februari 2025.

“Ya, sejumlah kasus kejahatan selama Januari – Februari 2025, kami di Polresta Bukittinggi telah berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati dalam Press Release Polresta Bukittinggi, Selasa (11/3/2025).

Dengan telah diamankan sejumlah pelaku kejahatan ini, menandakan Polresta Bukittinggi tidak memberi ruang terhadap setiap perbuatan kejahatan terjadi di kota Bukittinggi.

Yessi didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Humas serta jajaran Polresta mengatakan, kerja keras para anggota mampu mengungkap beberapa kasus.

Diantara kasus itu, ungkap Yessi, sebanyak 19 kasus, seperti narkoba jenis sabu 17 kasus, dan daun ganja kering 2 kasus.

“Di kasus narkoba ini, pelakunya diamankan 21 orang, tiga diantaranya berjenis perempuan dan 18 orang laki-laki,” paparnya.

Menurut Yessi, barang bukti seberat 2549 gram daun ganja, ekstasi 10 butir serta sabu 240 gram turut diamankan.

Sedangkan di kasus lainnya, papar Yessi, sebanyak 3 kasus adalah pencabulan dengan 3 tersangka berbeda.

“Kasus lainnya, 1 kasus pencurian bermotor, 2 penganiayaan berat, pencurian pemberatan korbannya meninggal 1 kasus, 1 kasus gas, 1 kasus penipuan dan 1 kasus KDRT,” ungkapnya.

Yessi menambahkan, kasus yang lain berhasil diungkap yakni, 1 judi online, 17 kasus premanisme dan penjual miras. (adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *