PADANG. FOKUSSUMBAR.COM – Kendati sudah ada edaran soal sekolah/ madrasah dilarang menjual seragam sekolah terutama seragam putih dan Pramuka kepada calon siswa baru, namun sejumlah madrasah di Kota Padang masih saja nekat melakukannya. Padahal, surat edaran pelarangan sudah dilayangkan sejak jauh-jauh hari.
Modusnya, mereka menyiapkan blangko yang menyatakan seolah-olah penyediaan seragam sekolah tersebut permintaan langsung orang tua siswa baru. Blangko dimaksud disodorkan saat pendaftaran ulang calon siswa. Parahnya, pembelian seragam tersebut dijadikan sebagai salah satu syarat bahwa siswa sudah mendaftar ulang.
Blangko tersebut antara lain berisikan persetujuan orang tua calon siswa baru menerima dan bersedia pembelian semua seragam diserahkan kepada sekolah melalui koperasi sekolah. Blangko itu ditandatangani orang tua di atas materai.
Sejumlah orang tua calon siswa baru madrasah yang minta namanya tidak ditulis dengan alasan kenyamanan anak mereka belajar nanti, menyebutkan blangko tersebut hanya inisiatif pihak madrasah tanpa adanya pembahasan dengan orang tua terlebih dahulu.
Karena takut akan kenyamanan kelangsungan pendidikan anak mereka, para orang tua calon siswa baru terpaksa menerimanya saja. Tapi tidak sedikit juga para orang tua yang menolaknya.
“Kalau seragam menyangkut atribut sekolah, seperti pakaian olahraga, pakaian muslim, batik dan lainnya, memang tak masalah disediakan sekolah. Tapi seragam putih dan Pramuka tidak harus beli di sekolah juga lah. Kan bisa dibeli di pasar yang harganya bisa jauh lebih murah,” kata sejumlah orang tua hampir senada.
Hal tersebut juga disesalkan para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang. Monopoli penyediaan seragam oleh pihak sekolah telah mematikan usaha mereka. Karena, otomatis tidak ada lagi orang tua berbelanja kebutuhan seragam sekolah ke Pasar Raya Padang.
Padahal, menurut pedagang, saat menjelang tahun ajaran baru seperti sekarang ini lah mereka berharap bisa meraup rezeki dibanding hari-hari lainnya.
“Di hari-hari selain musim sekolah, kami nyaris tidak memiliki penghasilan sama sekali. Namun dengan adanya monopoli pihak sekolah tersebut, apa yang kami harapkan jadi sirna,” ujar Ketua Ikatan Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang, H Syafri, didampingi Sekretaris Adrianto.
Sebenarnya, para pedagang tidak berharap semua jenis seragam dibeli di luar sekolah. Seperti seragam putih dan Pramuka.
“Yang berlebel sekolah, seperti pakaian olahraga, seragam muslim, baju batik, silakan dijual di sekolah. Sebab, tidak mungkin juga dibeli di luar. Tapi tidak berlaku bagi seragam putih dan Pramuka,” urai Syafri.
Kebijakan monopoli sekolah tersebut, sambung Syafri, tidak hanya mematikan usaha pedagang di pasar, tapi juga berdampak kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang seragam sekolah.
Padahal pihak terkait, dalam hal ini Kemenag Kota Padang dan Ombudsman sudah me- warning melalui surat edaran agar sekolah-sekolah tidak menjual seragam di sekolah.
“Kami tak habis pikir, kenapa sekolah berani melanggar surat edaran Kemenag dan Ombudsman tersebut?” timpal Adrianto mempertanyakan, seraya berharap madrasah segera menghentikan kegiatan penjualan seragam di sekolah.
Sekaitan dengan itu, Ikatan Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang mengadukan persoalan tersebut dengam membawa sejumlah barang bukti ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, selaku penanggung jawab madrasah, Selasa (27/5/2025) siang.
Perwakilan pedagang tersebut diterima Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Padang Rinaldi didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Dian Khairaty, di ruang kerjanya.
Di hadapan perwakilan pedagang Rinaldi berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya. Kami segera menelusurinya dengan memanggil para sekolah besok pagi (Rabu/ 28/5/2025). Nanti hasilnya akan kami ekspose secara khusus,” janji Rinaldi kepada perwakilan pedagang, termasuk FokusSumbar.Com yang juga hadir pada pertemuan itu.
Kemenag Melarang Keras
Pihak Kemenag Kota Padang membuktikan janjinya untuk mengumpulkan para kepala madrasah negeri di bawah naungannya yang berjumlah 17 sekolah dari seluruh tingkatan. Mulai dari MIN sebanyak tujuh sekolah, MTsN tujuh sekolah, dan MAN tiga sekolah. Pertemuan itu dipimpin Kasubag TU Rinaldi didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Dian Khairaty
“Benar. Tadi pagi kami sudah rapat dengan para kepala madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN/ setingkat SD), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN/ setingkat SMP) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN/ setingkat SLTA) membahas persoalan pengadaan seragam sekolah dimaksud,” ujar Dian Khairaty kepada FokusSumbar.Com usai pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan, pihak madrasah dilarang keras menjual seragam selain seragam yang ada identitas sekolah. Misal seragam olahraga, batik, dan pakaian muslim. Tapi seragam putih dan Pramuka tidak dibenarkan dijual di sekolah.
Beberapa madrasah tidak menampikan mereka juga menjual seragam sekolah, selain yang berlabelkan madrasah. Sayangnya, tidak ada pemberian sanksi kepada sekolah yang sudah terlanjur menjual seragam kepada calon siswa baru. Padahal, surat edaran pelarangan sekolah menjual seragam sekolah itu sudah dikirim Kemenag sejak bulan Maret lalu.
“Yang sudah terlanjur (sekolah menjual seragam, red) tidak dibahas lagi. Tapi kami tegaskan, mulai hari ini, tidak dibenarkan lagi,” pungkas Dian seraya meminta masyarakat melaporkan ke Kemenag bila menemukan ada pihak sekolah melakukan pelanggaran tersebut. (jiga)