Oleh : Armiaty Luckyta*)
Untuk memberi kemudahan dalam penghitungan dan meringkas berbagai tahapan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, sekarang telah hadir aturan terbaru yang disebut Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PMK-168 Tahun 2023 ini mulai berlaku 1 Januari 2024.
PMK ini memberi kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif rata-rata (TER) sehingga dapat mengurangi kemungkinan salah perhitungan saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selain itu, penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong dapat melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance. Hal penting lainnya dari terbitnya PMK ini adalah tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efetif rata-rata (TER).
Subjek penerima penghasilan PPh Pasal 21 terdiri dari: pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pegawai. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu.
Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan seperti tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seniman, olahragawan, pengajar, peneliti, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, pemberi jasa dalam segala bidang, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, pembawa pesanan, pencari langganan, perantara, agen asuransi, dan distributor pemasaran berjenjang.
Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja seperti peserta perlombaan dalam segala bidang, peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, peserta atau anggota suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu, atau peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Yang termasuk ke dalam komponen penghasilan bruto adalah gaji, tunjangan, dan penghasilan teratur lainnya termasuk uang lembur, bonus, THR, jaspro, tantiem, gratifikasi, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan iuran yang dibayar oleh pemberi kerja kepada BPJS Tenaga Kerja atau BPJS Kesehatan.
Perhitungan TER untuk masing-masing subjek penerima penghasilan berbeda-beda. Untuk pegawai tetap, perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari sampai dengan November dihitung dengan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X TER Bulanan. Untuk masa Desember perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan rumus Penghasilan Kena Pajak setahun dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh.
Untuk pegawai tidak tetap perhitungan PPh Pasal 21 nya terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu : 1) tidak dibayar bulanan dengan upah sampai dengan Rp2.500.000 per hari maka perhitungan PPh Pasal 21 dihitung dengan rumus Penghasilan Bruto dikalikan TER Harian. 2) tidak dibayar bulanan dengan upah lebih dari Rp2.500.000 per hari maka perhitungan PPh Pasal 21 dihitung dengan rumus Penghasilan Bruto dikalikan 50% dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. 3) dibayar bulanan maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah Penghasilan Bruto dikalikan TER Bulanan.
Untuk Bukan Pegawai perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan rumus Penghasilan Bruto dikalikan 50% dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. Untuk Peserta Kegiatan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan rumus Penghasilan Bruto dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. Untuk Mantan Pegawai perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan rumus Penghasilan Bruto dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh.
Skema penghitungan PPh Pasal 21 yang terbaru yaitu dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ada dua jenis TER, yang pertama Tarif Efektif Bulanan dan yang kedua adalah Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan diperuntukkan untuk subjek pajak tertentu atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan. Ada 3 (tiga) Kategori Tarif Efektif Bulanan yaitu Kategori A, B, dan C ditentukan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) penerima penghasilan. Di setiap kategori terdapat tarif PPh Pasal 21 yang berbeda-beda sesuai lapisan penghasilan bruto dalam kategori tersebut.
Tarif Efektif Bulanan Kategori A adalah untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 yaitu dengan nilai PTKP sebesar 54 juta rupiah dan 54,8 juta rupiah. Dalam Kategori A terdapat 44 lapisan tarif sesuai lapisan penghasilan bruto dengan tarif terendah adalah 0% dan tarif tertinggi adalah 34%.
Tarif Efektif Bulanan Kategori B diperuntukkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP TK/2 dan TK/3 senilai 63 juta rupiah serta PTKP K/1 dan K/2 senilai 67,5 juta rupiah. Dalam Kategori B terdapat 40 tarif sesuai lapisan penghasilan bruto dengan tarif terendah adalah 0% dan tarif tertinggi adalah 34%.
Tarif Efektif Bulanan Kategori C untuk penerima penghasilan dengan status PTKP K/3 senilai 72 juta rupiah. Dalam Kategori C terbagi menjadi 41 lapisan tarif sesuai lapisan penghasilan bruto dengan tarif terendah adalah 0% dan tarif tertinggi adalah 34%.
Tarif Efektif Harian terbagi menjadi 2 (dua) yaitu: 1) untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 maka TER Hariannya adalah 0%. 2) untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000 maka TER Hariannya adalah 0,5%.
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember atau masa pajak terakhir, perhitungannya akan kembali normal yaitu penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, dan PTKP lalu dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh.
Diharapkan dengan adanya simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 maka kepatuhan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 pemberi kerja dapat meningkat.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja*)