Ujian Transparansi KPK dalam Kasus Tahanan Rumah Gus Yaqut

Oleh : Musfi Yendra*)

KETERBUKAAN informasi publik kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah saat Hari Raya Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini tidak hanya memantik diskursus hukum, tetapi juga menggugah pertanyaan mendasar tentang komitmen transparansi lembaga antirasuah tersebut.

Di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap KPK sebagai simbol integritas, setiap keputusan yang diambil semestinya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat.

Dalam kerangka hukum nasional, prinsip keterbukaan informasi telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi ini menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Pasal 3 UU KIP secara jelas menyebutkan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik serta alasan di balik keputusan tersebut. Artinya, transparansi tidak berhenti pada penyampaian informasi permukaan, melainkan mencakup argumentasi dan pertimbangan yang melandasinya.

Di sisi lain, KPK sebagai lembaga negara independen memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa KPK menjalankan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Dengan demikian, keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang melekat dalam setiap tindakan kelembagaan. Dalam konteks ini, keputusan pengalihan penahanan menjadi ujian konkret apakah prinsip tersebut dijalankan secara konsisten atau tidak.

Persoalannya, publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar pertimbangan kebijakan tersebut. KPK memang menyampaikan bahwa langkah itu merupakan bagian dari strategi penyidikan. Namun, tanpa uraian yang lebih rinci, penjelasan tersebut terasa normatif dan belum menjawab kebutuhan publik akan kejelasan.

Dalam situasi seperti ini, ruang kosong informasi cenderung diisi oleh spekulasi. Kecurigaan pun mengemuka, terutama terkait kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Kritik dari masyarakat sipil menjadi tak terelakkan. Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Kritik ini sesungguhnya tidak semata ditujukan untuk melemahkan KPK, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar lembaga tersebut tetap berada pada rel integritas. Dalam negara demokrasi, kritik semacam ini justru merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Memang, dalam praktik penegakan hukum, tidak semua informasi dapat dibuka. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan, termasuk yang dapat menghambat proses penyidikan.

Namun, pengecualian ini tidak boleh ditafsirkan secara luas hingga menutup seluruh ruang transparansi. Yang diperlukan adalah keseimbangan: informasi strategis tetap dilindungi, tetapi alasan kebijakan tetap dijelaskan secara proporsional kepada publik.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa keseimbangan tersebut bukan hal yang mustahil. Di Hong Kong, Independent Commission Against Corruption (ICAC) dikenal mampu menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan.

Sementara di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) secara konsisten membangun narasi institusional yang jelas dan berbasis fakta.

Bahkan di Swedia, keterbukaan informasi telah menjadi budaya administratif yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai dokumen publik dengan mudah.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa transparansi bukanlah penghambat, melainkan penguat legitimasi. Dalam konteks Indonesia, KPK sejak awal berdiri memiliki modal kepercayaan publik yang besar.

Namun, kepercayaan tersebut tidak bersifat permanen. Ia harus dirawat melalui konsistensi sikap dan kebijakan. Setiap langkah yang dianggap tidak transparan berpotensi menggerus kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Kasus pengalihan penahanan Gus Yaqut pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar persoalan teknis hukum. Ia menjelma menjadi cermin bagaimana sebuah lembaga publik berhadapan dengan tuntutan akuntabilitas di era keterbukaan.

Di tengah derasnya arus informasi, keheningan atau penjelasan yang minim justru dapat menimbulkan tafsir yang beragam, bahkan kontraproduktif bagi institusi itu sendiri.

Di sinilah pentingnya KPK membangun komunikasi publik yang lebih proaktif. Penjelasan yang komprehensif, terukur, dan tepat waktu akan membantu publik memahami konteks kebijakan.

Lebih dari itu, langkah tersebut juga akan memperkuat legitimasi kelembagaan. Sebab, dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan publik adalah aset yang tidak ternilai.

Keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi. Ia bukan sekadar kewajiban normatif yang diatur dalam undang-undang, tetapi juga instrumen untuk menjaga integritas dan kepercayaan.

KPK, sebagai garda terdepan dalam perang melawan korupsi, dituntut tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga jernih dalam menjelaskan setiap langkahnya. Sebab, keadilan yang tidak dijelaskan dengan terang, berisiko kehilangan maknanya di mata publik. []

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *