Amanah yang Terlalu Nyaman

Oleh : Tarma Sartima, Ph.D*)

Beberapa waktu terakhir, ruang publik kembali diramaikan oleh perdebatan mengenai berbagai fasilitas pejabat negara. Mulai dari rumah dinas, kendaraan operasional, ruang kerja, hingga beragam fasilitas pendukung lainnya.

Sebagian pihak menganggapnya sebagai kebutuhan jabatan yang wajar, sementara sebagian masyarakat mempertanyakannya di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan masih banyaknya persoalan pelayanan publik yang belum terselesaikan.

Perdebatan ini sesungguhnya bukan semata-mata tentang besar atau kecilnya fasilitas. Yang dipersoalkan publik adalah soal kepantasan. Sebab dalam pandangan masyarakat, jabatan selalu terkait dengan amanah. Ketika fasilitas tampak lebih menonjol daripada pengabdian, muncul kesan bahwa jabatan sedang dinikmati, bukan dijalankan.

Di sinilah persoalan menjadi menarik. Jabatan pada hakikatnya adalah amanah. Namun dalam praktik kehidupan publik, jabatan sering kali mengalami pergeseran makna.

Ia tidak lagi dipandang sebagai beban tanggung jawab yang harus dipikul, melainkan sebagai sumber kenyamanan yang layak dinikmati. Ketika itu terjadi, amanah perlahan kehilangan ruhnya, sementara fasilitas menjadi ukuran keberhasilan yang semu.

Dalam filsafat politik klasik, jabatan publik tidak pernah dimaksudkan sebagai sarana memperoleh kenyamanan.

Aristotle memandang politik sebagai upaya mewujudkan kebaikan bersama (common good). Seorang pemimpin memperoleh kehormatan bukan karena kemewahan yang melekat pada jabatannya, melainkan karena kemampuannya menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kekuasaan bukan hak istimewa, melainkan tanggung jawab moral.

Pandangan serupa juga ditemukan dalam tradisi Islam. Al-Ghazali mengingatkan bahwa kekuasaan adalah ujian, bukan hadiah. Jabatan dapat menjadi jalan menuju kemaslahatan, tetapi juga dapat berubah menjadi sumber kehancuran ketika lebih banyak digunakan untuk melayani kepentingan diri sendiri daripada kepentingan masyarakat yang diwakilinya.

Karena itu, fasilitas sebenarnya bukan masalah utama. Yang menjadi persoalan adalah ketika fasilitas berubah menjadi orientasi.

Ketika seseorang lebih tertarik pada keuntungan jabatan daripada tanggung jawab yang menyertainya, saat itulah amanah mulai bergeser menjadi privilese. Jabatan tidak lagi dipahami sebagai sarana melayani, melainkan sebagai sarana menikmati berbagai kemudahan yang tidak dimiliki masyarakat pada umumnya.

Kita hidup pada era ketika masyarakat semakin kritis. Media sosial membuat setiap kebijakan dapat diawasi dalam hitungan detik. Publik tidak hanya menilai apa yang dilakukan pejabat, tetapi juga bagaimana mereka menjalani jabatan tersebut. Masyarakat membaca simbol-simbol. Mereka melihat kendaraan yang digunakan, gaya hidup yang ditampilkan, serta sensitivitas yang diperlihatkan terhadap persoalan rakyat.

Dalam ilmu administrasi publik, legitimasi tidak hanya lahir dari legalitas, tetapi juga dari penerimaan sosial. Sesuatu yang sah menurut aturan belum tentu dianggap pantas oleh masyarakat. Sebab kepemimpinan bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga kemampuan memahami rasa keadilan publik.

Contoh sederhana dapat ditemukan ketika masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh layanan tertentu, sementara pada saat yang sama mereka menyaksikan berbagai perdebatan mengenai fasilitas pejabat.

Secara administratif, kedua hal itu mungkin tidak memiliki hubungan langsung. Namun dalam persepsi publik, keduanya saling terkait. Masyarakat akan bertanya, mengapa kenyamanan birokrasi tampak lebih cepat diwujudkan daripada kenyamanan pelayanan?

Pertanyaan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, melainkan kepercayaan publik. Francis Fukuyama menyebut kepercayaan sebagai modal sosial yang memungkinkan sebuah negara bekerja secara efektif. Ketika kepercayaan melemah, kebijakan yang baik sekalipun akan sulit memperoleh dukungan masyarakat.

Dalam konteks Minangkabau, persoalan ini sesungguhnya telah lama diingatkan melalui falsafah raso jo pareso. Pemimpin tidak cukup hanya berpegang pada aturan formal, tetapi juga harus memiliki kepekaan moral terhadap keadaan masyarakat.

Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tuntutan untuk menjaga rasa kepantasan. Sebab masyarakat tidak hanya menilai keputusan yang diambil, tetapi juga kebijaksanaan yang melatarbelakanginya.

Karena itu, ukuran keberhasilan seorang pejabat seharusnya tidak terletak pada banyaknya fasilitas yang melekat pada jabatannya, melainkan pada seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari kehadirannya. Fasilitas hanyalah alat untuk menunjang pelaksanaan tugas. Ketika alat itu berubah menjadi tujuan, orientasi pelayanan publik mulai kehilangan arah.

Bangsa ini tentu membutuhkan pejabat yang bekerja dengan dukungan sarana yang memadai. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap fasilitas selalu ditempatkan dalam kerangka pengabdian.

Kenyamanan birokrasi tidak boleh tumbuh lebih cepat daripada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebab pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan tidak ditentukan oleh kemewahan fasilitas yang dimiliki, melainkan oleh kepercayaan yang berhasil dijaga.

Amanah selalu menuntut pengorbanan, bukan kenyamanan. Ketika jabatan dipahami sebagai ruang pengabdian, fasilitas akan dipandang secukupnya.

Namun ketika jabatan dipahami sebagai hak untuk menikmati berbagai keistimewaan, amanah perlahan berubah menjadi kemewahan yang kehilangan makna. Di situlah sesungguhnya bahaya terbesar bermula, bukan ketika pejabat memiliki fasilitas, melainkan ketika mereka menjadi terlalu nyaman dengan amanah yang seharusnya dijaga. []

Penulis adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *