PEKANBARU, FOKUSSUMBAR.COM-Harga emas batangan Antam kembali terkoreksi pada perdagangan Sabtu (1/8/2026). Berdasarkan pembaruan resmi pukul 08.40 WIB, harga emas Antam turun Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.623.000 menjadi Rp2.603.000 per gram.
Penurunan ini langsung menjadi perhatian pelaku investasi maupun masyarakat yang selama beberapa tahun terakhir menjadikan emas sebagai salah satu instrumen penyimpan nilai (safe haven). Di tengah ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi harga emas hampir selalu memicu pertanyaan yang sama: apakah ini momentum terbaik untuk membeli atau justru sebaiknya menunggu harga turun lebih dalam?
Bagi investor jangka panjang, koreksi harga seperti ini kerap dianggap sebagai peluang melakukan akumulasi aset. Namun bagi investor jangka pendek, pergerakan harga emas tetap perlu dicermati karena dipengaruhi banyak faktor, mulai dari nilai tukar dolar Amerika Serikat, kebijakan suku bunga bank sentral dunia, hingga kondisi geopolitik internasional.
Koreksi Harga Terjadi di Seluruh Pecahan
Penurunan Rp20.000 per gram tidak hanya terjadi pada emas ukuran 1 gram, tetapi juga berdampak pada seluruh pecahan yang dijual melalui Logam Mulia.
Artinya, calon pembeli yang ingin membeli emas ukuran besar juga memperoleh harga yang lebih rendah dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru per 1 Agustus 2026:
0,5 gram Rp1.351.500
1 gram Rp2.603.000
2 gram Rp5.146.000
3 gram Rp7.694.000
5 gram Rp12.790.000
10 gram Rp25.525.000
25 gram Rp63.687.000
50 gram Rp127.295.000
100 gram Rp254.512.000
250 gram Rp636.015.000
500 gram Rp1.271.820.000
1 kilogram Rp2.543.600.000
Jika dibandingkan dengan harga sebelumnya, seluruh ukuran mengalami penyesuaian turun sekitar Rp20.000 per gram.
Mengapa Harga Emas Bisa Turun?
Turunnya harga emas bukan berarti minat masyarakat terhadap logam mulia menurun. Harga emas dunia bergerak setiap hari mengikuti dinamika pasar internasional.
Beberapa faktor yang biasanya memengaruhi harga emas antara lain penguatan atau pelemahan dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral, khususnya Federal Reserve. Kemudian faktor tingkat inflasi global, permintaan emas dari bank sentral berbagai negara dan ketegangan geopolitik dan kondisi ekonomi dunia.
Di pasar domestik, harga emas Antam juga dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Karena itu, perubahan harga sebesar Rp20.000 per gram dalam satu hari masih tergolong sebagai bagian dari dinamika normal pasar.
Peluang Bagi Investor Baru
Bagi masyarakat yang selama ini menunggu harga turun, koreksi hari ini dapat menjadi salah satu momentum untuk mulai membeli emas.
Strategi yang umum digunakan investor adalah pembelian bertahap (dollar cost averaging). Dengan membeli secara berkala tanpa menunggu harga paling rendah, risiko membeli di harga puncak dapat dikurangi.
Pendekatan ini banyak digunakan oleh investor jangka panjang karena harga emas cenderung mengalami fluktuasi dalam jangka pendek, tetapi memiliki kecenderungan meningkat dalam periode yang lebih panjang, terutama saat inflasi tinggi atau kondisi ekonomi tidak menentu.
Meski demikian, investor tetap perlu menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi, kemampuan keuangan, dan horizon waktu.
Dalam beberapa tahun terakhir, pola investasi masyarakat Indonesia mulai bergeser.
Emas tidak lagi dipandang hanya sebagai perhiasan, tetapi juga menjadi instrumen investasi yang mudah dipahami dan relatif aman dibandingkan aset berisiko tinggi.
Likuiditas yang tinggi membuat emas dapat dijual kembali sewaktu-waktu ketika pemilik membutuhkan dana.
Selain itu, emas juga sering dijadikan instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Ketika nilai mata uang mengalami penurunan daya beli, harga emas dalam jangka panjang cenderung mengikuti kenaikan inflasi.
Inilah alasan mengapa permintaan emas biasanya meningkat saat kondisi ekonomi global diliputi ketidakpastian.
Selain memperhatikan harga beli, investor juga perlu memahami adanya kewajiban pajak dalam transaksi emas Antam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Sementara itu, untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan. Karena itu, investor disarankan menghitung seluruh biaya transaksi agar dapat memperkirakan keuntungan bersih ketika menjual emas di kemudian hari.
Haruskah Membeli Hari Ini?
Tidak ada jawaban yang benar untuk semua investor. Bagi investor jangka pendek, keputusan membeli biasanya mempertimbangkan arah pergerakan harga dalam beberapa hari ke depan.
Namun bagi investor jangka panjang yang memiliki tujuan menyimpan kekayaan, dana pendidikan, biaya haji, atau diversifikasi aset, penurunan harga seperti hari ini justru dapat dimanfaatkan untuk menambah kepemilikan secara bertahap.
Yang terpenting adalah tidak membeli emas menggunakan dana kebutuhan sehari-hari atau dana darurat.
Emas merupakan instrumen investasi yang lebih cocok untuk tujuan jangka menengah hingga panjang, sehingga potensi kenaikan nilainya dapat dinikmati secara optimal.
Dengan harga yang turun menjadi Rp2.603.000 per gram, pasar kini menunggu arah pergerakan berikutnya. Jika tekanan di pasar global berlanjut, harga emas masih berpotensi bergerak fluktuatif. Sebaliknya, apabila ketidakpastian ekonomi meningkat kembali, emas berpeluang kembali menguat sebagai aset yang diburu investor.
Bagi masyarakat yang rutin memantau harga logam mulia, perubahan hari ini menjadi pengingat bahwa investasi emas tetap membutuhkan strategi, kesabaran, dan perhitungan yang matang, bukan sekadar mengikuti tren sesaat. (kpc)






