TANAH DATAR, FOKUSSUMBAR.COM – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah sudah diberlakukan. Namun di tingkat nagari, persoalan paling mendasar justru masih muncul: warga tidak tahu harus membuang sampah ke mana.
Kondisi itu terungkap dalam sosialisasi Perda yang digelar di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, 8–9 Agustus 2026.
Sosialisasi menghadirkan Erick Hamdani, SE., Dt. Ambasa, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Devi Hendra, S.Si., M.Si. dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber. Hadir pula Yonnarlis, SHI, anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar serta Jimmy Saputra, S.Sos., Camat Batipuh.
Alih-alih sekadar membahas isi Perda, forum tersebut justru membuka persoalan pelayanan persampahan yang dihadapi masyarakat.
Warga Gunuang Rajo: Kami Bersedia Bayar
Wali Nagari Gunuang Rajo, Erizal Dt Kayo, menyampaikan bahwa pelayanan sampah di wilayahnya masih sangat minim.
Menurut dia, masyarakat sebenarnya memiliki uang dan bersedia membayar pelayanan persampahan. Masalahnya, tidak ada kepastian mengenai ke mana sampah harus diserahkan.
Sampah basah yang menumpuk bahkan mulai dipenuhi magot. Sebagian warga terpaksa membuat lubang di belakang rumah untuk mengubur sampah.
“Kami punya uang, tapi mau diapakan ini sampah kami, kami tidak tahu,” ujar warga dalam forum tersebut.
Kondisi itu memperlihatkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar rendahnya kesadaran masyarakat.
Warga mengaku siap membayar, tetapi layanan yang hendak dibayar belum tersedia secara memadai.
Sampah Pasar Tanjung Barulak Masih Dibakar
Persoalan serupa disampaikan Wali Nagari Tanjung Barulak, Doni Afriko. Sampah pasar, kata dia, hingga kini masih menjadi persoalan. Solusi pengelolaan yang permanen belum dirasakan masyarakat.
Akibatnya, sampah akhirnya dibakar atau dikubur.
Kondisi tersebut menempatkan masyarakat dalam situasi dilematis. Mereka diminta tidak membakar sampah dan tidak membuang sampah sembarangan, tetapi pada saat yang sama belum mendapatkan sistem pelayanan yang memadai untuk menangani sampah tersebut.
Pertanyaan yang muncul kemudian sederhana: Jika masyarakat tidak boleh membakar dan tidak boleh mengubur, lalu sampah itu harus dibawa ke mana?
DLH: Sampah Bisa Jadi Mata Pencaharian
Di tengah persoalan itu, Devi Hendra dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa sampah sebenarnya tidak harus berakhir sebagai beban.
Sampah yang dipilah dan dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan kembali dan bahkan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Plastik, kertas, kardus dan logam, misalnya, masih memiliki nilai ekonomi. Sampah organik juga dapat diolah sesuai jenisnya.
Namun gagasan tersebut membutuhkan sistem. Masyarakat perlu mengetahui cara memilah, tempat menyerahkan sampah, mekanisme pengumpulan, pengolahan hingga pasar yang dapat menyerap hasilnya.
Tanpa sistem tersebut, sampah tetap akan menjadi beban yang berpindah dari rumah warga ke tempat penampungan, kemudian ke tempat pemrosesan akhir.
DPRD Diminta Pastikan Perda Tidak Berhenti di Atas Kertas
Persoalan yang muncul dalam forum Batipuh menjadi ujian bagi implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Erick Hamdani sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Yonnarlis dari DPRD Kabupaten Tanah Datar memiliki posisi strategis untuk memastikan regulasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Sementara pemerintah di tingkat kecamatan dan nagari berada pada posisi paling dekat dengan persoalan lapangan.
Perda membutuhkan lebih dari sosialisasi. Ia membutuhkan anggaran, fasilitas, sistem pengangkutan, pengolahan, pengawasan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Sebab masyarakat tidak bisa diminta tertib hanya dengan larangan.
Mereka membutuhkan pilihan yang nyata.
Masalahnya Bukan Sekadar Sampah
Persoalan di Gunuang Rajo dan Tanjung Barulak menunjukkan bahwa pengelolaan sampah telah bersinggungan dengan pelayanan publik.
Ketika warga bersedia membayar tetapi tidak mendapatkan layanan, persoalannya bukan lagi sekadar perilaku membuang sampah.
Ketika pedagang pasar masih membakar atau mengubur sampah karena tidak memiliki pilihan lain, pemerintah dituntut menjawab bagaimana sistem pengelolaan sampah dijalankan.
Dan ketika DLH menyebut sampah dapat menjadi mata pencaharian, tantangannya adalah bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi peluang ekonomi yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Perda sudah ada. Persoalannya sekarang adalah implementasi.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sosialisasi di Batipuh akhirnya menyisakan pertanyaan yang lebih tajam daripada sekadar isi regulasi:
Jika warga sudah bersedia membayar, tetapi pelayanan sampah belum tersedia, siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: bagaimana pemerintah meminta warga tidak membakar dan mengubur sampah jika belum memberikan kepastian ke mana sampah itu harus dibawa?
Perda Nomor 1 Tahun 2025 akan diuji bukan dari banyaknya kegiatan sosialisasi, melainkan dari perubahan yang terjadi di lapangan.
Ketika warga Gunuang Rajo tidak lagi mengubur sampah di belakang rumah.
Ketika warga Tanjung Barulak tidak lagi harus membakar sampah pasar.
Dan ketika sampah yang selama ini dianggap beban benar-benar bisa diolah menjadi sumber penghasilan.
Sampai saat itu tiba, pertanyaan warga tetap sederhana dan menohok:
“Kami mau tertib. Kami mau bayar. Tapi sampah kami harus dibuang ke mana?” (Ph/Susi)
