Perubahan Perda Pendidikan Sumbar Jadi Sorotan, Fraksi Golkar Dorong Penguatan Beasiswa dan BOSDA

Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yogi Pratama, SE berdiskusi dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra, S.ST,MM dan Ketua fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Lazuardi Herman, SH serta Sekretaris DPD Partai Golkar kota Padang, Erizal, SE, MM. (foto : ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yogi Pratama, SE, menginstruksikan kader Partai Golkar yang berada di Komisi V DPRD Sumbar untuk mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Instruksi tersebut disampaikan Yogi Pratama, SE dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9/2026). Diskusi itu turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH.

Yogi mengatakan, terdapat sejumlah substansi penting yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan Perda tersebut. Di antaranya menyangkut pemberian beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta penguatan muatan lokal (mulok).

Baca Juga :  OMI Tingkat Pasaman Barat 2026, Dimulai dengan Empat Tilok

Menurutnya, pengawalan terhadap perubahan regulasi pendidikan sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok Selatan itu menambahkan, persoalan yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” ujar Yogi.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Lazuardi Erman, SH, memastikan pihaknya akan mengawal proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Rocky Gerung: Taruna Politeknik Agraria STPN Tak Cukup Hanya Kuasai Ilmu Tanah

Lazuardi menjelaskan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.

Ia menyebutkan, Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diinisiasi oleh Komisi V DPRD Sumbar.

Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD Sumbar diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari dukungan pembiayaan dan pengembangan potensi daerah hingga perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan. (bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *