BADKO HMI Sumbar Desak Moratorium Pengelolaan Aset Lahan PT ARP

Koordinator BADKO HMI Sumbar, Fadhli Hakimi. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan jajaran komisaris terpilih PT ARP menerbitkan moratorium total terhadap seluruh tindakan hukum perseroan, khususnya yang berkaitan dengan aset lahan.

Desakan tersebut disampaikan BADKO HMI Sumbar menyusul persoalan pengalihan, pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta rencana penjualan sisa lahan seluas 108 hektare yang dinilai perlu mendapat kejelasan dari sisi hukum dan administrasi negara.

BADKO HMI Sumbar dalam siaran persnya pada Selasa (8/9/2026), menyatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap tindakan pengalihan atau penjualan aset daerah harus memiliki dasar hukum dan kompensasi yang sah kepada kas daerah.

Baca Juga :  Kabut Asap Pengaruhi Kualitas Udara Pesisir Selatan, Masyarakat Diminta Waspada

Organisasi tersebut juga menilai kesepakatan perdata yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum pidana apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sebelumnya.

Karena itu, BADKO HMI Sumbar meminta agar tidak dilakukan pelepasan, pengalihan maupun pengagunan terhadap aset lahan seluas 108 hektare dan sisa tanah 33,5 hektare sebelum dilakukan opening audit atau audit forensik secara independen.

Audit tersebut, menurut BADKO HMI Sumbar, perlu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasilnya dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat Sumatera Barat.

BADKO HMI Sumbar juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Direksi baru PT ARP agar tidak memaksakan operasionalisasi perusahaan sebelum status legalitas dan penguasaan lahan tersebut diselesaikan.

Baca Juga :  Lisda Hendrajoni Dianugerahi Bunda Literasi Sumatera Barat

Koordinator BADKO HMI Sumbar, Fadhli Hakimi, mengatakan pihaknya siap mengonsolidasikan gerakan aksi publik apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“HMI Sumatera Barat berdiri di atas kepentingan hukum publik dan penyelamatan kekayaan daerah. Reaktivasi perusahaan tidak boleh dijadikan pintu belakang untuk mengobral atau mengaburkan hak penguasaan negara atas aset rakyat Sumatera Barat seluas 108 hektare,” ujar Fadhli.

Ia menegaskan, BADKO HMI Sumbar juga mempertimbangkan membawa indikasi dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *