JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Kepastian waktu pengukuran tanah memberi kemudahan bagi masyarakat yang tengah mengurus sertipikasi. Warga tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian karena jadwal kedatangan petugas sudah diinformasikan sejak awal proses permohonan.
Hal itu dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat. Tanah miliknya sedang menjalani pengukuran untuk keperluan sertipikasi pada Senin (31/8/2026) pagi.
Sari mengaku terbantu karena jadwal pengukuran yang diterimanya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kondisi tersebut membuatnya lebih leluasa menyiapkan waktu dan kebutuhan sebelum petugas tiba di lokasi.
“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” kata Sari saat mendampingi petugas melakukan pengukuran.
Tak Perlu Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Pengalaman kali ini dinilai berbeda dibandingkan proses pengukuran yang pernah dijalani Sari sebelumnya. Ia mengaku dahulu harus menunggu lebih lama sebelum mendapatkan kepastian waktu kedatangan petugas.
Kini, sejak awal pengajuan, informasi mengenai jadwal pengukuran sudah diterima. Pelaksanaan di lapangan pun berlangsung sesuai jadwal.
“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ujarnya.
Menurut Sari, kepastian tersebut membuat pelayanan pertanahan terasa lebih terbuka. Kondisi itu juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengajukan permohonan layanan secara mandiri, selama dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” tuturnya.
Petugas Lebih Mudah Mengatur Pekerjaan
Manfaat pengukuran terjadwal juga dirasakan petugas di lapangan. Dudung (55), petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menangani pengukuran tanah Sari, mengatakan kepastian jadwal membuat pekerjaan lebih mudah diatur.
Petugas dapat mempersiapkan pelaksanaan pengukuran sebelum tiba di lokasi. Waktu kerja pun bisa digunakan lebih efektif karena berkas yang ditangani telah memiliki jadwal yang jelas.
“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.
Ia berharap sistem tersebut terus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap pelayanan Kantor Pertanahan.
“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” katanya.
Masa Tunggu Pengukuran Maksimal Tujuh Hari
Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu bagian dari pembaruan pelayanan pertanahan yang telah diberlakukan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Lewat mekanisme tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah kegiatan pengukuran dilakukan, hasilnya ditargetkan diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
Dengan skema itu, rangkaian layanan sejak permohonan diajukan hingga PBT terbit dan proses penerbitan sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 12 hari.
Kepastian waktu tersebut diharapkan tidak hanya memangkas masa tunggu masyarakat, tetapi juga membuat proses pelayanan pertanahan lebih terukur dan mudah dipantau.(*)






