PADANG ARO, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diminta untuk memperkuat monitoring dan evaluasi atau pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, khususnya pekerjaan fisik yang telah melalui proses lelang maupun yang sedang berjalan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan pengawasan tidak boleh dilakukan setelah persoalan muncul. Setiap perkembangan pekerjaan harus dipantau sejak awal sehingga kendala dapat segera diketahui dan ditangani.
“Jangan sampai ada masalah, baru diselesaikan. Lebih baik sebelum ada masalah kita pantau,” kata Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Senin (31/8/2026).
Untuk itu ia meminta kepada Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala OPD untuk memastikan seluruh kegiatan yang telah selesai dilelang segera ditindaklanjuti. Perkembangan pekerjaan, termasuk kondisi keuangan dan pelaksanaan kontrak, harus menjadi bagian dari evaluasi.
Ia juga meminta seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama kepala OPD dan jajaran terkait melaporkan sejauh mana perkembangan kegiatan serta kendala yang masih dihadapi.
“Kontrak berjalan atau selesai, kita evaluasi. Saya ingin menanyakan sampai di mana dan apa kendala yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Menurutnya, pengendalian kegiatan membutuhkan koordinasi lintas pihak. Setiap unsur tidak boleh bekerja sendiri-sendiri, melainkan harus menjadi satu tim yang saling mengawasi dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana.
Bupati juga mengingatkan bahwa keberhasilan kegiatan tidak cukup hanya dilihat dari terlaksananya pekerjaan. Kualitas hasil pekerjaan harus menjadi perhatian utama.
“Realisasinya terlaksana, jangan sampai tidak dijalankan dengan baik. Kualitasnya tidak baik,” katanya.
Pengawasan juga diminta tidak hanya dilakukan oleh OPD teknis. Para camat diharapkan ikut mengetahui dan mengawasi kegiatan yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Bupati menekankan, evaluasi harus menjadi bagian dari proses pelaksanaan kegiatan, bukan sekadar dilakukan setelah pekerjaan selesai. Dengan pengawasan yang aktif dan koordinasi yang kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat mencegah persoalan sekaligus memastikan setiap kegiatan terlaksana sesuai aturan, tepat sasaran, dan berkualitas. (rls)
