64 Titik Panas Terdeteksi, Dharmasraya Tetapkan Siaga 1 Karhutla Sampai 24 September

Kabut asap kiriman daerah tetangga mulai menyelimuti Kiliran Jao, Sumatera Barat. (Foto: Kompas)

DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM-Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memilih memperketat kewaspadaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Status Siaga Darurat atau Siaga 1 Karhutla ditetapkan selama dua pekan, terhitung 10 hingga 24 September 2026.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah mencatat 64 titik panas di wilayah Dharmasraya sejak Agustus hingga 9 September 2026. Kondisi tersebut diperburuk oleh kualitas udara yang dalam tiga hari terakhir terus mengalami penurunan hingga masuk kategori tidak sehat.

Langkah antisipasi diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Jumat (11/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, Kajari, perwakilan Dandim 0310/SSD, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung serta UPTD KPHP Dharmasraya.

Pemerintah Tak Menunggu Kondisi Semakin Parah
Bupati Annisa Suci Ramadhani mengatakan penetapan status siaga dilakukan sebagai langkah antisipasi sebelum situasi berkembang menjadi lebih serius.

Menurut dia, status tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla.

“Penetapan status Siaga Darurat ini diharapkan mampu menggerakkan seluruh lini penanggulangan secara lebih masif dan terintegrasi,” kata Annisa, Jumat (11/9/2026).

Ancaman kebakaran juga tidak dilihat hanya dari jumlah titik panas yang ada di Dharmasraya.

Wilayah ini berbatasan langsung dengan Riau dan Jambi, dua provinsi yang juga tengah menghadapi persoalan Karhutla. Faktor tersebut membuat pemerintah daerah memilih meningkatkan kesiapsiagaan meski jumlah titik panas di Dharmasraya disebut masih lebih rendah dibandingkan daerah tetangga.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Mengintai Sumbar, BMKG Minta Warga 9 Daerah Siaga Banjir dan Longsor

Pemerintah juga memperhitungkan prediksi fenomena El Niño yang diperkirakan masih berlangsung hingga Oktober. Kondisi cuaca kering dapat meningkatkan kerawanan kebakaran lahan.

52 Satgas Karhutla Digerakkan hingga Nagari
Respons pemerintah tidak berhenti pada penetapan status darurat. Pemkab Dharmasraya mengaktifkan Satuan Tugas Karhutla hingga tingkat nagari.

Sebanyak 52 Satgas Karhutla tingkat nagari dibentuk untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

Tim tersebut diminta melakukan patroli secara rutin, terutama pada waktu yang dinilai rawan terjadinya kebakaran, termasuk malam hari.

Pola pengawasan dari tingkat kabupaten hingga nagari diharapkan dapat mempercepat informasi apabila ditemukan titik api.

Kecepatan menjadi salah satu faktor yang menentukan dalam penanganan kebakaran lahan, terutama ketika api muncul di kawasan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.

Udara Memburuk, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh
Dampak memburuknya kualitas udara juga mulai dirasakan sektor pendidikan.

Dinas Pendidikan Dharmasraya mengalihkan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, PAUD, SD dan SMP ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring sampai 11 September 2026.

Kebijakan tersebut masih dapat diperpanjang. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi udara pada pertengahan September.

Dengan skema tersebut, aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa menempatkan siswa terlalu lama di luar rumah ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.

100 Ribu Masker Dibagikan Gratis
Dinas Kesehatan Dharmasraya juga meningkatkan langkah perlindungan bagi masyarakat.

Sebanyak 100.000 masker disiapkan dan dibagikan secara gratis kepada warga untuk mengurangi risiko paparan udara yang tercemar asap.

Baca Juga :  Saat Otak dan Kalbu Tak Lagi Berjarak: Rekayasa Kansei dalam BICED ke-7 di UIN Bukittinggi

Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pembagian masker.

Bidan desa dan kader kesehatan ikut dikerahkan mendatangi rumah warga. Mereka melakukan pemantauan kondisi kesehatan sekaligus mendeteksi lebih awal kemungkinan munculnya penyakit, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Langkah tersebut diarahkan agar warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi udara dapat segera mendapatkan penanganan.

Peralatan Pemadam Ditambah untuk Medan Sulit
Pemkab Dharmasraya juga memperkuat kemampuan tim di lapangan dengan menambah perlengkapan operasional.

Sejumlah peralatan yang disiapkan antara lain sepeda motor trail, selang pemadam serta alat semprot portabel.

Peralatan tersebut dibutuhkan untuk mendukung petugas ketika harus menuju kawasan yang tidak mudah dilewati kendaraan pemadam berukuran besar.

Dengan dukungan peralatan yang lebih fleksibel, petugas diharapkan dapat bergerak lebih cepat menuju lokasi kebakaran dan melakukan penanganan sebelum api meluas.

Pembakar Lahan Terancam Diproses Hukum
Upaya pencegahan juga dibarengi dengan penegakan hukum.

Forkopimda Dharmasraya telah menyebarkan maklumat bersama yang berisi larangan membakar hutan dan lahan.

Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada orang yang sengaja menyalakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.

Kelalaian yang berujung pada kebakaran juga dapat berhadapan dengan proses hukum. Salah satunya adalah tindakan membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu kebakaran.

Penindakan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW, Kenapa Tidak?

Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah cukup jelas: pencegahan Karhutla bukan hanya tugas petugas pemadam, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat.

Lahan Bekas Terbakar Akan Direstorasi
Penanganan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda menyiapkan program pemulihan terhadap kawasan yang terdampak kebakaran.

Lahan yang terbakar akan direstorasi dan direhabilitasi dengan penanaman kembali menggunakan bibit tanaman hutan.

Pemulihan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kawasan agar tidak berubah fungsi setelah kebakaran.

Untuk mencegah pemanfaatan lahan bekas terbakar secara ilegal, petugas akan memasang garis polisi, tanda batas serta papan larangan di lokasi.

Pengawasan terutama diarahkan untuk mencegah kawasan bekas kebakaran dialihkan menjadi perkebunan baru, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Siaga 1 Berlaku hingga 24 September
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Dharmasraya berharap peningkatan kesiapsiagaan dapat menekan risiko Karhutla sekaligus melindungi masyarakat dari dampak asap.

Status Siaga Darurat atau Siaga 1 Karhutla Dharmasraya berlaku hingga 24 September 2026.

Perkembangan titik panas, kondisi udara, cuaca serta situasi di lapangan akan menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya. (kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *