PASAMAN BARAT, FOKUSSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Kiosk Samsat di Kabupaten Pasaman Barat. Layanan digital ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sosialisasi Kiosk Samsat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (27/10/2026), dan turut dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat, H. M. Ihpan, Forkopimda, Kepala UPTD PPD Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma dan tetamu undangan.
Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, H. Al Amin, S.Sos., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendanaan pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Di antara komponen pajak daerah, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Namun, optimalisasi penerimaan dari sektor tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Al Amin mengungkapkan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat pada 2025 tercatat sebesar 59,34 persen. Sementara itu, di Kabupaten Pasaman Barat hanya mencapai 48,6 persen.
Kondisi tersebut berlanjut pada 2026. Hingga periode data yang disampaikan dalam sosialisasi, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Pasaman Barat baru mencapai 40,2 persen. Angka ini, menurut Al Amin, merupakan yang terendah di Sumatera Barat.
“Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain optimalisasi pemungutan, peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Opsen Pajak Perkuat Pendapatan Daerah
Dalam kesempatan itu, Al Amin juga menjelaskan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mulai diterapkan pada 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh sumber pendapatan dari opsen PKB dan opsen BBNKB. Besaran opsen tersebut ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terkait untuk provinsi, dengan mekanisme penyaluran langsung ke kas daerah kabupaten dan kota saat transaksi pembayaran dilakukan.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat penerimaan daerah dapat disalurkan secara langsung melalui sistem pembayaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk 2026, target penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB Kabupaten Pasaman Barat ditetapkan sebesar Rp34,7 miliar. Hingga Oktober 2026, realisasinya telah mencapai Rp32,3 miliar.
Capaian tersebut menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak.
Kiosk Samsat, Inovasi Pelayanan Digital
Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Bapenda Sumbar menghadirkan Kiosk Samsat, yakni perangkat layanan digital yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus berinteraksi langsung dengan petugas layanan.
Dalam sambutannya, Al Amin menjelaskan bahwa masyarakat cukup menggunakan KTP elektronik untuk melakukan proses pembayaran. Dokumen bukti pembayaran juga disiapkan dalam bentuk elektronik.

Dari sembilan unit Kiosk Samsat yang diadakan Bapenda Sumbar pada 2026, satu unit ditempatkan di Kabupaten Pasaman Barat.
Kehadiran perangkat ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan alternatif layanan pembayaran pajak di luar pelayanan Samsat konvensional.
Al Amin menyebutkan, berdasarkan evaluasi selama dua bulan penerapan Kiosk Samsat, layanan tersebut menunjukkan efektivitas dan efisiensi dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung penyediaan perangkat serupa, terutama di wilayah yang belum terjangkau atau berjarak jauh dari pusat pelayanan pembayaran pajak konvensional.
Sinergi Pemerintah untuk Meningkatkan Kepatuhan
Selain menghadirkan inovasi layanan digital, Bapenda Sumbar juga mendorong penguatan sinergi pembiayaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur skema pembiayaan bersama atau cost sharing untuk mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan bersama, seperti razia kendaraan, optimalisasi pemungutan pajak, penyediaan sarana dan prasarana, workshop pengelolaan pajak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Untuk Kabupaten Pasaman Barat pada 2026, alokasi pembiayaan bersama tersebut tercatat sebesar Rp520 juta. Hingga Juni 2026, realisasinya baru mencapai Rp114 juta.
Al Amin menilai pemanfaatan anggaran tersebut perlu dioptimalkan, mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak di Pasaman Barat masih rendah dan waktu pelaksanaan program pada akhir tahun semakin terbatas.
Melalui sosialisasi dan penempatan Kiosk Samsat ini, Bapenda Sumbar berharap masyarakat Pasaman Barat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara pemerintah daerah dapat memperkuat penerimaan asli daerah untuk mendukung pembangunan.
Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus memperluas akses pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, dan transparan. (bima)
