Kantah Pessel Bahas Batas Kawasan Hutan, Perkuat Kepastian Penguasaan Tanah

PESSEL, FOKUSSUMBAR.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif perubahan batas kawasan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian data hasil pengukuran dengan kondisi batas kawasan di lapangan.

Pembahasan melibatkan koordinasi antarinstansi terkait untuk menelaah hasil pengukuran sekaligus memastikan pemasangan tanda batas definitif perubahan batas kawasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, mengatakan pembahasan tersebut memiliki arti penting dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah melalui program PPTPKH.

Baca Juga :  Fisipol Universitas Ekasakti Gelar Kuliah Umum: Kearsipan di Era Digital, Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Modern, Transparan, dan Akuntabel

“Penelaahan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas ini penting untuk memastikan kejelasan serta kesesuaian data batas kawasan. Dengan koordinasi yang baik antarinstansi, proses penyelesaian penguasaan tanah dapat berjalan lebih terarah dan memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mira.

Menurutnya, kesamaan persepsi dan validitas data menjadi faktor penting agar setiap tahapan penyelesaian penguasaan tanah dapat dilaksanakan secara tepat, sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, lanjutnya, berkomitmen terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penataan kawasan hutan, tertib administrasi pertanahan, serta mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kantah Pessel Perkuat Sinergi, Reforma Agraria Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Melalui pembahasan ini, diharapkan hasil pengukuran dan penetapan batas definitif dapat menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian penguasaan tanah dalam kerangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *