Empat Ranperda Pemkab Pessel Disetujui Seluruh Fraksi, Siap Ditetapkan Menjadi Perda

Wakil Bupati, Risnaldi serahkan kepada Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, S.IP., didampingi Wakil Ketua DPRD Hakimin, SH, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap empat Ranperda, Kamis (5/11/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, S.IP., didampingi Wakil Ketua DPRD Hakimin, SH. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, rapat dihadiri Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim.

Adapun empat Ranperda yang dibahas dan mendapat persetujuan seluruh fraksi tersebut meliputi:

Baca Juga :  Miko Kamal: Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Harus Diusut Tuntas, Hukum Makar Layak Dipertimbangkan
  1. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Perubahan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Perubahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Perubahan Ranperda tentang Penanaman Modal.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Pesisir Selatan menyatakan menerima dan menyetujui empat Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan seluruh fraksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dengan disetujuinya empat Ranperda tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. (MoN)

Baca Juga :  Mitigasi Bencana Jangan Menunggu Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *