Karyawan Jadi Kuasa Pajak, Syaratnya Berubah

Oleh : Puji Mulyoningsih dan Agung Hariyawan*)

Selama bertahun-tahun, staf pajak atau staf keuangan menjadi sosok yang paling akrab dengan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Merekalah yang biasa mengantarkan permohonan, menjawab klarifikasi, mendampingi pemeriksaan, hingga mengajukan keberatan atas nama perusahaan.

Kebiasaan itu berjalan bertahun-tahun tanpa banyak dipersoalkan, sebab status sebagai karyawan tetap perusahaan dianggap sudah cukup untuk bertindak sebagai kuasa perpajakan.

Kebiasaan itu kini perlu ditinjau ulang. Sejak 6 Juli 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 yang selama ini menjadi payung hukum kuasa perpajakan resmi dicabut dan digantikan oleh PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Perubahan ini bukan sekadar ganti nomor peraturan, melainkan mengubah cara pandang tentang siapa yang berhak mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak.

Dari Aturan Lama ke Aturan Baru

Di bawah PMK 229/2014, karyawan disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu kategori yang dapat menerima kuasa dari wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang berstatus karyawan tetap yang masih aktif dan memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Ketentuan itu relatif longgar dan menjadi alasan mengapa hampir setiap perusahaan menugaskan staf internalnya untuk mengurus administrasi pajak sehari-hari.

PMK 44/2026 mengubah pendekatan tersebut. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menghendaki kepastian hukum, profesionalisme, dan kesetaraan bagi semua pihak yang menjalankan fungsi kuasa perpajakan.

Pemerintah tidak lagi mengategorikan kuasa berdasarkan status hubungan kerja dengan wajib pajak, melainkan berdasarkan kompetensi teknis yang dapat dibuktikan secara administratif.

Siapa yang Kini Bisa Menjadi Kuasa?

Berdasarkan Pasal 1 PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus kepada tiga kategori pihak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan pajak adalah orang yang memegang izin konsultan pajak yang diterbitkan Menteri Keuangan.

Keluarga didefinisikan secara spesifik sebagai suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.

Baca Juga :  Miskin di Dunia Nyata, Kaya di DTSEN

Menariknya, kategori karyawan yang dulu berdiri sendiri kini melebur ke dalam kategori pihak lain, yakni setiap orang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kompetensi teknis di bidang perpajakan.

Dengan kata lain, status sebagai karyawan tetap perusahaan saja tidak lagi otomatis memberi kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa perpajakan, sekalipun karyawan tersebut menjabat sebagai staf pajak atau manajer keuangan.

Status Karyawan Saja Tidak Lagi Cukup

Konsekuensi praktisnya cukup signifikan bagi dunia usaha. Apabila perusahaan ingin tetap menunjuk karyawannya sebagai kuasa, karyawan tersebut wajib lebih dulu mengantongi SKT yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SKT inilah yang menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan sekadar mengandalkan pengalaman kerja atau posisi jabatan di perusahaan.

Tata cara memperoleh SKT sendiri akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri tersendiri yang secara khusus mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Sampai aturan turunan tersebut terbit dan diterapkan sepenuhnya, perusahaan sebaiknya mulai memetakan karyawan mana saja yang perlu difasilitasi untuk mengurus SKT, terutama staf yang selama ini menjadi penanggung jawab utama urusan perpajakan perusahaan.

Cara Mendaftar dan Melaksanakan Kuasa

Secara teknis, konsultan pajak maupun pihak lain wajib terdaftar lebih dulu dalam sistem administrasi DJP sebelum dapat menjalankan fungsi kuasa. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku secara elektronik melalui portal wajib pajak atau Coretax, maupun secara langsung melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Apabila data izin atau SKT tersebut sudah tersedia dan terintegrasi dalam sistem administrasi DJP, pihak yang bersangkutan dianggap telah terdaftar tanpa perlu mengulang proses secara manual.

Setelah terdaftar, seorang kuasa juga wajib memegang Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak. Surat ini hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum di dalamnya.

Baca Juga :  Bawaslu Pesisir Selatan Latih Staf Susun Formulir Klarifikasi dan Jadwal Penanganan Pelanggaran

Kuasa yang telah menerima wewenang tersebut tidak diperkenankan melimpahkan lagi kuasanya kepada pihak lain, sehingga rantai tanggung jawab tetap jelas dan tidak berpindah tangan tanpa sepengetahuan wajib pajak.

Masa Transisi bagi Kuasa yang Sudah Ada

Berlakunya PMK 44/2026 tidak serta-merta membatalkan seluruh penunjukan kuasa yang sudah berjalan. Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan wajib pajak dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat digunakan sesuai ruang lingkupnya sampai dengan 31 Desember 2026.

Bagi pemegang sertifikat brevet pajak yang selama ini menjadi salah satu bukti kompetensi, ketentuan lama masih dapat dipakai, tetapi hanya sebatas masa transisi tersebut.

Masa transisi ini memberi ruang bagi perusahaan untuk menata ulang penunjukan kuasanya secara bertahap, tanpa harus mengganti seluruh kuasa yang ada secara mendadak. Namun, semakin dekat dengan akhir tahun 2026, semakin penting bagi perusahaan untuk memastikan karyawan yang bertindak sebagai kuasa sudah memenuhi persyaratan SKT sebagaimana diamanatkan aturan baru, agar tidak terjadi kekosongan kewenangan saat berurusan dengan DJP.

Tanggung Jawab Tetap di Tangan Perusahaan

Satu hal yang tidak berubah dari aturan lama ke aturan baru adalah prinsip bahwa penunjukan kuasa tidak menghapus tanggung jawab wajib pajak.

Karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa hanya menjalankan kewenangan sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan, sementara perusahaan sebagai wajib pajak tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan ketepatan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakannya, sekalipun sebagian pekerjaan teknis telah didelegasikan kepada pihak lain.

Prinsip ini penting dipahami agar perusahaan tidak keliru menganggap penunjukan kuasa sebagai bentuk pelimpahan risiko sepenuhnya. Ketika terjadi kesalahan pelaporan atau sengketa dengan otoritas pajak, tanggung jawab hukum tetap melekat pada wajib pajak, bukan semata-mata pada karyawan yang bertindak sebagai kuasa.

Baca Juga :  Tiga Puisi Terbaik Pengunjung Stand SatuPena Sumbar Diumumkan

Langkah yang Perlu Disiapkan Perusahaan

Menghadapi perubahan ini, perusahaan sebaiknya segera melakukan inventarisasi terhadap karyawan yang selama ini berperan sebagai kuasa perpajakan, memeriksa masa berlaku Surat Kuasa Khusus yang ada, dan mendorong karyawan terkait untuk segera mengurus SKT begitu ketentuan teknisnya terbit.

Perusahaan juga perlu mempertimbangkan opsi lain, seperti menggandeng konsultan pajak eksternal untuk transaksi yang kompleks, sembari tetap mengandalkan staf internal untuk urusan administratif rutin yang risikonya lebih rendah.

Yang tidak kalah penting, ruang lingkup Surat Kuasa Khusus harus dirumuskan secara jelas dan spesifik, sesuai jenis hak atau kewajiban perpajakan yang benar-benar hendak didelegasikan. Surat kuasa yang terlalu umum berisiko menimbulkan multitafsir ketika suatu saat diperiksa oleh otoritas pajak, sementara surat kuasa yang terlalu sempit dapat menghambat kelancaran urusan administrasi sehari-hari.

Penutup

PMK 44/2026 pada dasarnya bukan aturan yang mempersulit dunia usaha, melainkan upaya merapikan siapa saja yang layak dipercaya mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak. Bagi perusahaan, ini adalah momentum untuk menata ulang tata kelola kepatuhan pajak secara lebih profesional: memastikan setiap kuasa yang ditunjuk benar-benar kompeten, terdaftar resmi, dan bekerja dalam ruang lingkup yang jelas.

Dengan kepastian hukum yang lebih terang mengenai siapa yang boleh menjadi kuasa dan bagaimana kewenangan itu dijalankan, diharapkan hubungan antara wajib pajak, kuasanya, dan otoritas pajak dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan minim sengketa administratif di kemudian hari. []

Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada KPP Madya Jakarta Utara. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *