Soroti Kerugian Opportunity Cost 30 Tahun: Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Desak Uji Publik Reaktivasi PT ARP

Koordinator AMAN Sumatera Barat, Ilham Priduan Zulfira. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sumatera Barat menyampaikan keprihatinan terhadap keputusan reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 13 Agustus 2026.

Koordinator AMAN Sumatera Barat, Ilham Priduan Zulfira, dalam siaran persnya Kamis (10/9/2026), menilai proses reaktivasi tersebut perlu disertai keterbukaan informasi, terutama terkait riwayat dan status aset tanah seluas 108 hektare yang menjadi bagian dari persoalan PT ARP dan PT PIP.

Menurut Ilham, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan atau pengisian jabatan di tingkat manajemen perusahaan, tetapi juga menyangkut pemulihan hak ekonomi masyarakat dan persoalan keadilan agraria.

“Persoalan PT ARP dan PT PIP bukan sekadar urusan bagi-bagi kursi jabatan di tingkat manajemen perseroan, melainkan mengenai pemulihan hak ekonomi rakyat dan keadilan agraria,” ujar Ilham.

Baca Juga :  Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan, Warga Dapat Kepastian Waktu

AMAN meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara menyeluruh terhadap aset tanah seluas 108 hektare tersebut.

Selain nilai aset, AMAN juga meminta dilakukan penghitungan terhadap kerugian opportunity cost atau potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang akibat tidak optimalnya pemanfaatan kawasan industri selama sekitar 30 tahun.

AMAN juga menyoroti rencana penunjukan pejabat birokrasi sebagai komisaris PT ARP. Menurut Ilham, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Posisi pengawas yang mewakili Pemprov Sumbar sebaiknya diisi tenaga ahli independen yang memiliki keberanian untuk mengungkap berbagai indikasi persoalan, bukan pejabat birokrasi yang rawan tersandera kepentingan politik dan jabatan,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dengan Pers, Kapolres Pessel Terima Audiensi Pengurus PWI Periode 2026–2029

Selanjutnya, AMAN mendesak DPRD Sumatera Barat menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat umum secara terbuka dengan menghadirkan Pemprov Sumbar, pihak PT ARP, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

AMAN juga meminta dokumen terkait perikatan awal tahun 1994, Akta Notaris 1999, serta hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP dan PN Padang dibuka secara transparan kepada masyarakat dan media.

Di sisi lain, AMAN meminta pemerintah memastikan kepastian hukum terhadap ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan industri. Menurut AMAN, ketidakjelasan status lahan selama bertahun-tahun berpotensi berdampak terhadap iklim investasi, lapangan kerja, serta perekonomian masyarakat sekitar.

Ilham menegaskan, reaktivasi PT ARP tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lokal maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Menteri Nusron Tegaskan Kebakaran Lahan Bisa Berujung Pembatalan HGU

“Kami memperingatkan Pemprov Sumbar, jangan jadikan reaktivasi PT ARP sebagai ajang barter kepentingan atau karpet merah untuk memutihkan dosa-dosa pengelolaan aset di masa lalu,” tegasnya.

Ia mengatakan, apabila tuntutan transparansi tersebut tidak mendapat respons, AMAN bersama elemen mahasiswa di Sumatera Barat akan melakukan konsolidasi lebih lanjut dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *