JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai memberikan dampak terhadap percepatan pelayanan pertanahan.
Selain memangkas waktu tunggu, layanan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pengukuran bidang tanah.
Hal itu dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Saat mengurus pendaftaran tanah warisan keluarganya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, ia awalnya mendapat jadwal pengukuran pada 23 September 2026.
Namun, setelah Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal tersebut dipercepat. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus, petugas pertanahan datang melakukan pengukuran pada 2 September 2026.
“Pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Satu bulan lebih maju, lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi harus mengikuti prosesnya dari awal,” kata Septiah saat menyaksikan proses pengukuran, Rabu (2/9/2026).
Pengalaman serupa dialami Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, ia sempat mendapat informasi harus menunggu sekitar tiga bulan untuk proses pengukuran tanah.
Setelah layanan baru diberlakukan, jadwal pengukurannya dipercepat. Kepastian waktu tersebut membuat Iwan lebih mudah mengatur waktu sekaligus mengetahui tahapan pengurusan tanah yang harus dijalani.
“Kita sangat senang. Daripada menunggu-nunggu, sekarang pengajuannya lebih cepat dan kita jadi tenang,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari setelah pembayaran SPS. Dalam kasus Septiah, pengukuran terlaksana hanya lima hari setelah pembayaran.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, penguatan sumber daya petugas ukur turut memangkas waktu tunggu secara signifikan. Dari sebelumnya sekitar 139 hari, waktu tunggu pengukuran kini turun menjadi enam hari.
Secara nasional, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan mempercepat proses yang dibutuhkan masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pelayanan pertanahan harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan menghadirkan proses yang berbelit dan tidak pasti.
Pemerintah, kata Nusron, harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan. (*)






