SILAUT, FOKUSSUMBAR.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan peninjauan lapangan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha di Nagari Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 6 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian teknis guna memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi serta karakteristik wilayah setempat sebelum diterbitkannya persetujuan.
Peninjauan dilakukan langsung oleh tim teknis Kantor Pertanahan dengan memperhatikan sejumlah aspek, di antaranya tata ruang, status dan penggunaan tanah, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Verifikasi lapangan ini bertujuan memastikan data dan informasi yang menjadi dasar pertimbangan benar-benar akurat dan sesuai kondisi riil di lokasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
“Peninjauan lapangan ini kami lakukan untuk memastikan rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan tata ruang dan regulasi yang berlaku. Kami ingin setiap pemanfaatan ruang benar-benar mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan berkomitmen mendukung iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
“Melalui verifikasi langsung di lapangan, kami dapat memberikan pertimbangan teknis yang objektif dan bertanggung jawab. Harapannya, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha mampu mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan peninjauan tersebut, diharapkan proses PKKPR untuk kegiatan berusaha di wilayah Nagari Silaut dapat berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan rencana tata ruang daerah. (jiga)




