Penandatanganan Adendum Kontrak PPPK, Kantah Pessel Perkuat Administrasi Kepegawaian

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penandatanganan adendum kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian sekaligus penyempurnaan dokumen kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Mutiara Sari serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Zulmasri.

Dalam pelaksanaannya, para pegawai PPPK yang bertugas di Kantor Pertanahan Pesisir Selatan melakukan penandatanganan adendum kontrak sebagai bentuk penyesuaian administrasi perjanjian kerja.

Kepala Kantor Pertanahan Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan tertib administrasi kepegawaian sekaligus memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban para pegawai PPPK.

“Penandatanganan adendum kontrak ini merupakan bentuk penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus untuk memperkuat komitmen bersama antara instansi dan pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui penandatanganan adendum kontrak tersebut diharapkan seluruh pegawai PPPK dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kinerja dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya kejelasan administrasi perjanjian kerja ini, kami berharap para pegawai PPPK semakin optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dalam menjaga tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. (jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *