Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat, Kantah Pessel Pastikan Proses Sesuai Prosedur

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan pengambilan sumpah keterangan kehilangan sertipikat atas nama Ima Oktorina, Selasa (12/5/2026). (Foto ist)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan pengambilan sumpah keterangan kehilangan sertipikat atas nama Ima Oktorina, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.

Pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dalam memastikan seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa pengambilan sumpah keterangan kehilangan sertipikat merupakan bagian dari upaya menjaga validitas data dan dokumen dalam pelayanan pertanahan.

“Pengambilan sumpah ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran data dan pernyataan pemohon sehingga proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mira Desrita.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui proses yang profesional dan terpercaya.

“Dengan tahapan yang dijalankan secara tertib administrasi, kami berharap masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum atas hak tanahnya,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi pelayanan pertanahan yang modern dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (*/jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *