PAINAN, FOKUSSUMBAR. COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan SP4N-LAPOR! Tahun 2026, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pengaduan masyarakat agar semakin responsif, transparan, dan akuntabel.
Monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan menilai efektivitas pelaksanaan pengelolaan pengaduan, meningkatkan kualitas tindak lanjut terhadap setiap laporan yang masuk, serta memastikan seluruh proses pelayanan pengaduan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami dapat mengukur sejauh mana efektivitas pengelolaan pengaduan yang telah dilaksanakan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki. Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” ujar Mira Desrita.
Menurutnya, keberadaan SP4N-LAPOR! menjadi sarana strategis bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, maupun pengaduan secara resmi sehingga dapat mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Setiap masukan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan pelayanan. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, kami optimistis dapat mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi SP4N-LAPOR! Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berharap sistem pengelolaan pengaduan semakin optimal sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel sesuai semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (*)
