Komisioner Baru dan Tantangan Komisi Informasi

Oleh: Musfi Yendra*)

Pengukuhan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Senin, 3 Agustus 2026, bukan sekadar pergantian kepemimpinan sebuah lembaga negara.

Lebih dari itu, momentum ini menjadi penanda dimulainya babak baru perjuangan keterbukaan informasi publik di tengah perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2026, tujuh komisioner yang mengemban amanah tersebut adalah Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah (Wakil Ketua), serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Ketujuh orang kolega kami di Komisi Informasi Pusat ini, tidak hanya mewarisi sebuah institusi, tetapi juga ekspektasi besar masyarakat terhadap hadirnya pemerintahan yang semakin terbuka, akuntabel, dan dipercaya publik.

Harapan pemerintah pun jelas. Target Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mencapai angka 75 serta penguatan penyelesaian sengketa informasi yang berkeadilan merupakan amanat yang harus diwujudkan.

Amanat tersebut sejalan dengan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Namun, sesungguhnya ukuran keberhasilan Komisi Informasi bukan hanya pada meningkatnya skor indeks atau banyaknya sengketa yang diselesaikan, melainkan sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fungsinya tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, tetapi juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta mengawal implementasi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sementara itu, setiap anggota Komisi Informasi memikul tanggung jawab menjaga independensi lembaga, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, melakukan monitoring dan evaluasi badan publik, menyelesaikan sengketa secara profesional, serta membangun ekosistem transparansi yang sehat sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Menurut saya, sejumlah tantangan yang menanti struktur baru Komisi Informasi Pusat yang baru ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika UU Keterbukaan Informasi Publik pertama kali diberlakukan pada tahun 2008 dan periode sebelum ini.

Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.

Ketika undang-undang tersebut lahir, media sosial belum berkembang seperti sekarang, kecerdasan buatan belum menjadi bagian dari pelayanan publik, data digital belum mendominasi administrasi pemerintahan, ancaman disinformasi belum sebesar saat ini, termasuk juga dinamika kelembagaan hingga ke tingkat daerah.

Akibatnya, terdapat sejumlah norma yang tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika baru. Revisi UU KIP harus diarahkan pada penguatan kewenangan Komisi Informasi, peningkatan kepatuhan badan publik, penyesuaian mekanisme penyelesaian sengketa berbasis digital, tatakelola kelembagaan serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang lahir setelah tahun 2008.

Kedua, transformasi digital telah mengubah wajah komunikasi pemerintahan. Pelayanan informasi publik tidak lagi cukup mengandalkan meja layanan atau situs web yang jarang diperbarui.

Masyarakat kini menuntut informasi yang tersedia secara real time, mudah diakses melalui berbagai platform digital, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di era kecerdasan buatan, keterbukaan informasi harus berevolusi dari sekadar membuka dokumen menjadi menghadirkan layanan informasi yang cerdas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

Ketiga, pembahasan RUU Satu Data Indonesia di DPR harus dipandang sebagai momentum memperkuat tata kelola informasi nasional. Integrasi data pemerintah akan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Namun integrasi tersebut juga harus diikuti dengan prinsip transparansi, interoperabilitas, akurasi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Aristo Munandar Lantik Wabup M.Ihpan jadi Ketua PMI Pasaman Barat 2026–2031

Tanpa pengawasan yang kuat, integrasi data justru berpotensi melahirkan sentralisasi informasi yang tidak sepenuhnya berpihak kepada keterbukaan.

Keempat, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menghadirkan tantangan baru bagi Komisi Informasi. Di satu sisi, negara wajib melindungi data pribadi warga negara.

Di sisi lain, hak masyarakat atas informasi publik juga merupakan hak konstitusional.

Menemukan titik keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi akan menjadi salah satu pekerjaan intelektual dan yuridis paling penting bagi Komisi Informasi pada masa mendatang.

Kelima, maraknya kasus korupsi yang terus terjadi di berbagai lembaga pemerintahan menjadi pengingat bahwa transparansi belum sepenuhnya menjadi budaya birokrasi.

Hampir setiap tahun publik disuguhi praktik penyalahgunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Semakin terbuka sebuah badan publik, semakin besar ruang pengawasan masyarakat, dan semakin sempit peluang terjadinya penyimpangan.

Keenam, penyebaran hoaks, disinformasi, dan manipulasi informasi menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi. Ironisnya, ruang kosong akibat lambatnya penyampaian informasi resmi sering kali diisi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, Komisi Informasi harus mendorong setiap badan publik menjadi sumber informasi yang kredibel, cepat, dan proaktif.

Keterbukaan informasi hari ini bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi benteng melawan disinformasi.

Ketujuh, keberhasilan pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, pemerintahan yang bersih, pemberantasan korupsi, transformasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sangat bergantung pada keterbukaan informasi.

BACA JUGA :  Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Tanah Datar Panen Raya Bawang Merah, Perkuat Ketahanan Pangan dan Tekan Inflasi

Tidak mungkin mewujudkan pemerintahan yang akuntabel apabila informasi masih dipandang sebagai milik birokrasi, bukan hak masyarakat. Transparansi harus menjadi budaya, bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi.

Karena itu, kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa informasi. Lembaga ini harus tampil sebagai agen perubahan yang mendorong transformasi tata kelola pemerintahan Indonesia.

Komisi Informasi harus hadir membangun standar pelayanan informasi publik digital, memperkuat kapasitas PPID, meningkatkan literasi keterbukaan informasi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dan setiap kebijakan publik berada dalam ruang pengawasan warga negara.

Tantangan terbesar Komisi Informasi bukan sekadar menyelesaikan sengketa informasi, melainkan mengubah paradigma birokrasi. Selama keterbukaan masih dianggap sebagai kewajiban administratif, transparansi akan berjalan lambat.

Namun ketika keterbukaan telah menjadi kebutuhan organisasi dan budaya pemerintahan, maka kepercayaan publik akan tumbuh, demokrasi akan semakin matang, dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta melayani akan semakin dekat menjadi kenyataan.

Struktur baru Komisi Informasi Pusat memiliki kesempatan untuk meninggalkan warisan besar: mengubah keterbukaan informasi dari sekadar norma hukum menjadi karakter utama pemerintahan Indonesia.

Tentu saja kami dari Komisi Informasi Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia akan terus mendukung langkah maju lembaga ini ke depannya.

Selamat mengabdi dan berjuang kepada kolega kami di Komisi Informasi Pusat! []

Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *