Kelas Pemilu Bawaslu: Wadah Kolaborasi Pengawas Muda

Oleh : Rinaldi, S.Pd, SH, M.Si*)

KELAS pemilu merupakan salah satu program unggulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Program ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan edukasi pengawasan partisipatif dan kepemiluan.

Melalui kelas pemilu Bawaslu menyediakan ruang belajar bagi pemilih pemula, organisasi masyarakat dan kelompok marginal.
Pelaksanaannya ada yang diselenggarakan di kampus atau peserta diundang datang ke Bawaslu. Pilihan ini tergantung kesepakatan antara pihak kampus dengan Bawaslu Pessel.

Berdasarkan data di Bawaslu Pessel,  sejak  canangkan Juli 2025  kelas pemilu telah terlaksana sebanyak enam kali. Dari enam tersebut, empat kali di SMA/SMK (SMAN 3 Painan, SMAN 2 Painan, MAN 2 Pessel, dan SMKN 1 Painan)  dan dua kali di perguruan tinggi yaitu STAI MA Bayang dan STAI Balai Selasa.

Secara garis besar terdapat empat kelompok materi dalam kelas pemilu yaitu, pertama, Demokrasi dan Kepemiluan: Pemahaman dasar mengenai sistem pemerintahan dan pentingnya pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. Asas dan Prinsip Pemilu. Kedua, jenis jenis pelanggaran pemilu, bahaya money polititc, isu SARA dan golput. Ketiga, kelembagaan penyelenggara pemilu serta tugas dan wewenangnya, dan keempat peran tiga pilar dalam pemilu ( Penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih) dalam menciptakan pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Kelas Pemilu dan Visi Misi Bawaslu tahun 2024 -2029

Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2025 Tentang Rencana Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029, Bawaslu RI menetapkan visi dan misi Bawaslu tahun 2025-2029.

BACA JUGA :  Kreativitas Pelajar Semarakkan Gerak Jalan Santai HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Solok Selatan

Adapun Visinya ” Kolaborasi memperkokoh demokrasi substansial, melalui pengawasan pemilu yang berintegritas untuk Indonesia Maju menuju Indonesia Emas.”

Guna mencapai visi tersebut Bawaslu menetapkan tiga misi yaitu;

  1. Meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang profesional, akuntabel dan berkeadilan.
  2. Memperkuat kemitraan pengawasan pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur dan adil.
  3. Membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan prima dalam menunjang kualitas pengawasan pemilu dan pelayanan publik.

Selain itu kewajiban meningkatkan partisipasi masyarakat juga dicantumkan dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memetakan potensi pelanggaran, melakukan supervisi dan koordinasi pengawasan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.”

Mencermati kedua ketentuan di atas penulis menilai pilihan Bawaslu Pessel, menjadikan kelas pemilu sebagai program unggulan sungguh tepat. Karena kelas pemilu merupakan implementasi dari Misi Bawaslu tahun 2025-29 khususnya pada misi kedua, yaitu, memperkuat kemitraan pengawasan pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur dan adil.

Secara substansi, kelas pemilu berperan sebagai instrumen taktis untuk mewujudkan misi strategis tersebut, terutama bagi generasi muda. Baik disegi memperkuat kemitraan maupun memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang jujur dan adil.

BACA JUGA :  Lisda Hendrajoni Ajak Anak Yatim dan Piatu dari Padang, Pesisir Selatan, dan Padang Panjang Nobar Film "Anak-Anak Bambu"

Pertanyaan berikutnya, kenapa generasi muda ? Ada beberapa pertimbangan Bawaslu memilih mahasiswa dan siswa sebagai sasaran program kelas pemilu. Pertama, diperkirakan jumlah pemilih muda pada pemilu tahun 2029 cukup signifikan. Anggota KPU RI August Meliaz, memproyeksikan suara pemilih muda, terutama generasi Z dan milenial bakal mencapai 60 % hingga 70 %.

Alasan lain adalah para pemilih pemula diasumsikan masih relatif bersih dan belum terkontaminasi dengan politik tertentu. Kondisi ini merupakan peluang bagi Bawaslu untuk menjadikan mereka sebagai mitra strategis dalam pengawasan partisipatif.

Tujuan Program kelas pemilu

Lantas apa tujuan kelas pemilu ? Setidaknya ada tiga tujuan program kelas pemilu dilaksanakan Bawaslu. Pertama, program ini dirancang sebagai wadah guna memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepemiluan untuk meningkatkan pemahaman serta literasi demokrasi masyarakat, khususnya generasi muda.

Tujuan kedua menginisiasi gerakan bersama demi melahirkan kader-kader pengawasan yang memiliki pengetahuan serta keterampilan pengawasan.

Lulusan kelas pemilu ini diharapkan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu di tengah masyarakat sipil. Kehadiran mereka secara langsung dapat memperluas jangkauan pengawasan pemilu di akar rumput tanpa bergantung penuh pada keterbatasan sumberdaya manusia internal Bawaslu.

Ketiga, mendorong partisipasi aktif pemilih dalam menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Menumbuhkan kesadaran siswa tentang pentingnya penggunaan hak pilih pada pemilu.

Penutup

Sebagaimana layaknya program yang baru dilaksanakan tentu masih banyak kelemahan yang perlu pembenahan di masa yang akan datang. Kekurangan baik disegi pelaksanaan baik materi dan narasumber.

BACA JUGA :  Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Pada bagian pelaksanaan persoalan yang perlu menjadi perhatian, berkaitan dengan volume kegiatan. Pelaksanaan satu kali dalam tiga bulan dinilai terlalu kecil jika dibanding dengan jumlah sekolah di Pesisir Selatan. Berdasarkan data yang dihimpun dari beberapa sumber jumlah SLTA 70 sekolah terdiri dari Madrasyah Aliyah 18 unit, SMK 17 unit dan SMA 25 unit. Semebtara jumlah SLTP 116 unit terdiri dari 82 SMP dan 34 Tsanawiyah.

Berdasarkan data di atas untuk pelaksanaan kelas pemilu di tingkat SLTA saja dengan volume kegiatan satu kali dalam tiga membutuhkan waktu 210 bulan. Belum lagi kalau ingin menjangkau 116 sekolah lanjutan pertama.

Persoalan utama dalam.pelaksanaan kelas pemilu adalah soal dana. Hingga kini pelaksanaan kelas pemilu belum didukung dengan anggarannya. Hanya dilaksanakan dengan swadaya.

Selain itu narasumber dan materi masih perlu pembenahan baik subtansi materi maupun metode kelas pemilu.[]

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *