Jalan Panjang Demokrasi Berintegritas

Oleh : Arianto*)

Reformasi 1998 tidak hanya mengubah wajah kekuasaan di Indonesia. Reformasi juga mengubah cara rakyat menentukan siapa yang berhak mewakili dan memimpin mereka. Sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024. Pemilu 1999 adalah pintu masuk setelah puluhan tahun politik berada dalam ruang yang sangat terbatas, pemilu pertama era Reformasi menghadirkan kompetisi multipartai yang jauh lebih terbuka. Sebanyak 48 partai politik menjadi peserta.

Sistem yang digunakan masih proporsional, sementara Presiden dan Wakil Presiden belum dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui MPR. Makna terpenting Pemilu 1999 bukan hanya terletak pada sistemnya. Pemilu itu mengembalikan keyakinan bahwa kekuasaan harus memperoleh legitimasi melalui pilihan rakyat.

Pemilu 2004 membawa lompatan besar untuk pertama kalinya rakyat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pada saat yang sama, rakyat juga mulai memilih anggota DPD sebagai representasi daerah. Perubahan ini memperkuat prinsip kedaulatan rakyat: warga negara tidak lagi hanya memilih wakil di parlemen, tetapi ikut menentukan langsung pemimpin nasional.

Perubahan kembali terjadi menjelang Pemilu 2009. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 memperkuat penentuan calon legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sejak itu, sistem proporsional terbuka semakin menempatkan pemilih sebagai pihak yang menentukan bukan hanya partai  juga calon yang dikehendaki.

Sistem tersebut memperbesar hubungan langsung antara calon dan pemilih, konsekuensinya juga nyata: kompetisi tidak hanya berlangsung antar partai juga antar kandidat dalam satu partai. Biaya politik, personalisasi kontestasi, dan risiko politik uang menjadi tantangan yang terus menyertai sistem terbuka.

Dapat dimaknai semakin besarnya kekuasaan pemilih harus diikuti dengan semakin kuatnya mekanisme untuk menjaga kualitas kompetisi. Pemilu 2014 menjadi fase konsolidasi demokrasi. Demokrasi langsung telah menjadi kebiasaan politik baru. Pergantian kekuasaan melalui pemilu diterima sebagai mekanisme konstitusional yang normal.

Pengaturan kepemiluan pun terus diperbaiki. Regulasi yang sebelumnya tersebar dikonsolidasi kan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut merupakan hasil kodifikasi yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. UU Pemilu tersebut mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 7 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Bawaslu Pesisir Selatan Hadirkan Akademisi UNP Reno Fernandes, Siswa SMAN 1 Koto XI Tarusan Antusias Ikuti Kelas Pemilu

Dari Pemilu Terpisah ke Pemilu Serentak

Perubahan besar berikutnya terjadi pada Pemilu 2019. Untuk pertama kalinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Model yang populer disebut “pemilu lima kotak” ini merupakan konsekuensi desain pemilu serentak. Pemilu 2024 menjadi pemilu serentak lima kotak yang kedua.

Dari sisi efisiensi dan keserentakan mandat dari desain ini memiliki argumentasi kuat. Pengalaman dua pemilu serentak juga memberi pelajaran bahwa demokrasi bukan hanya soal efisiensi waktu.

Kompleksitas pilihan bagi pemilih, beban penyelenggaraan, besarnya pekerjaan administratif, serta bercampurnya isu politik nasional dan lokal perlu menjadi bahan evaluasi.Di sinilah pelajaran penting dari enam Pemilu Reformasi harus dibaca. Demokrasi tidak berkembang secara otomatis hanya karena undang-undang terus diperbarui.

Perubahan regulasi adalah instrumen bukan tujuan. Ukuran keberhasilan demokrasi bukan banyaknya pasal yang diubah, melainkan apakah perubahan itu membuat suara rakyat lebih bermakna, kompetisi lebih adil, penyelenggara lebih independen, peserta lebih taat aturan, dan hasil pemilu lebih dipercaya masyarakat.

Agenda pembaruan pemilu ke depan seharusnya tidak terjebak hanya pada perdebatan teknis: proporsional terbuka atau tertutup, serentak atau terpisah, maupun besar atau kecilnya sebuah ambang batas .Setiap pilihan sistem harus diuji dengan satu pertanyaan utama: apakah desain tersebut benar-benar memperkuat kedaulatan rakyat dan integritas pemilu?

Lima Agenda Demokrasi Berintegritas

Pertama, kepastian hukum harus menjadi fondasi. Perubahan aturan kepemiluan sebaiknya dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai melalui proses yang terbuka, rasional, dan partisipatif.

Pemilu tidak boleh menjadi arena yang aturan mainnya berubah ketika para pemain sudah berada di lapangan. Stabilitas regulasi bukan untuk membekukan demokrasi, melainkan memastikan seluruh peserta memahami aturan yang sama dan memperoleh kesempatan yang setara.

BACA JUGA :  Kota Pariaman Masuk 6 Besar Nominasi Anugerah Adinata Syariah Tingkat Kabupaten/Kota se-Sumbar

Kedua, independensi dan profesionalitas penyelenggara harus terus diperkuat. KPU, Bawaslu, dan DKPP mempunyai posisi strategis dalam menjaga kepercayaan publik. UU Pemilu sendiri menempatkan ketiganya sebagai unsur penyelenggara pemilu.

Integritas pemilu tidak hanya lahir dari regulasi, tetapi juga dari manusia dan institusi yang menjalankannya. Seleksi penyelenggara, kapasitas sumber daya manusia, transparansi pengambilan keputusan, perlindungan terhadap jajaran adhoc bagaimana konsistensi penegakan kode etik harus terus diperkuat.

Ketiga, politik uang dan tingginya biaya politik harus ditempatkan sebagai agenda utama reformasi pemilu. Sistem yang memberikan kebebasan memilih calon tidak boleh berujung pada transaksi suara. Transparansi dana kampanye perlu bergerak lebih jauh dari sekadar pemenuhan laporan administratif.

Publik harus dapat mengetahui dari mana dana politik berasal, berapa yang digunakan, dan untuk kepentingan apa dibelanjakan. Demokrasi akan kehilangan substansinya apabila kompetisi politik lebih ditentukan oleh kemampuan finansial daripada kualitas gagasan, integritas, kapasitas, dan rekam jejak.

Keempat, transformasi digital harus diarahkan pada transparansi, bukan sekadar modernisasi. Teknologi dapat membantu pemutakhiran data pemilih, informasi pencalonan, rekapitulasi, pengawasan partisipatif, serta keterbukaan informasi. Teknologi pemilu tidak boleh berubah menjadi “kotak hitam” yang sulit dipahami dan diawasi masyarakat.

Setiap sistem digital harus dapat diaudit, aman, memiliki mekanisme koreksi, dan tetap menyediakan jejak verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, demokrasi internal partai politik perlu diperkuat. Pemilu yang demokratis tidak cukup apabila proses pencalonan di internal partai tidak transparan. Rekrutmen calon anggota legislatif maupun pemimpin publik semestinya semakin berbasis kaderisasi, kompetensi, integritas, keterwakilan, dan rekam jejak. Partai politik bukan sekadar kendaraan menuju surat suara. Partai adalah institusi pendidikan politik dan tempat mempersiapkan kepemimpinan demokratis.

Babak Baru Setelah Pemilu 2024

Yang menarik dapat kita lihat adalah perjalanan perubahan sistem belum berhenti setelah Pemilu 2024. Pada 2 Januari 2025 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA :  Program Siduling sebagai Media Pembelajaran Integritas

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 Mahkamah Konstitusi memberi arah baru terhadap desain keserentakan pemilu. Ke depan, pemungutan suara nasional diarahkan untuk memilih DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilihan DPRD dan kepala daerah diselenggarakan dalam rentang paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sesudah pelantikan hasil pemilu nasional.

Dua perkembangan konstitusional tersebut menunjukkan satu hal: desain demokrasi elektoral Indonesia masih terus bergerak dan mencari bentuk terbaiknya.

Perubahan berikutnya harus belajar dari enam pemilu sebelumnya. Jangan sampai setiap menjelang pemilu bangsa ini kembali disibukkan dengan perubahan aturan karena kepentingan politik jangka pendek. Indonesia membutuhkan desain pemilu dengan visi jangka panjang: sederhana bagi pemilih, adil bagi peserta, manusiawi bagi penyelenggara, transparan bagi publik, serta mampu menghasilkan pemerintahan dan lembaga perwakilan yang efektif.

Pada akhirnya, pemilu bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pemilu adalah cara bangsa ini memperbarui kontrak kepercayaan antara rakyat dan kekuasaan.Undang-undang dapat berubah. Sistem dapat disempurnakan.

Teknologi dapat berkembang. Desain keserentakan dapat ditata kembali. Satu prinsip tidak boleh berubah:suara rakyat harus tetap menjadi pusat dari seluruh desain demokrasi Indonesia. []

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *