PESISIR SELATAN, FOKUSSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menggelar sosialisasi hukum bagi penerima Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana Tahun 2026, Rabu (6/5/2026), di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum serta pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana program revitalisasi sekolah yang mencapai Rp26 miliar.
Acara dihadiri Kepala Kejari Pesisir Selatan Mohd. Radyan bersama jajaran, Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Salim Muhaimin, serta kepala sekolah dan bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dari jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan Salim Muhaimin, S.Pd, M.Pd, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan bagi kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi di sekolah masing-masing.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar para pengelola dana bantuan tidak terjerat persoalan hukum, mengingat besarnya nilai anggaran yang rawan disalahgunakan,” ujar Salim.
Lanjut Kadis Pendidikan Salim Muhaimin, ada puluhan sekolah telah diusulkan sebagai penerima program dengan fokus pada perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Melalui sosialisasi dan pendampingan, Kejari menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) serta membuka ruang konsultasi hukum bagi pihak sekolah. Selain itu, tim Kejari juga akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi tenaga pendidik. Ia mengingatkan agar tidak ada pelaksanaan kegiatan yang menyimpang dari juknis.
Kejari juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bentuk perlindungan hukum (backing). Jika ditemukan pelanggaran atau laporan masyarakat, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengawalan ini, program revitalisasi sekolah diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Pesisir Selatan. (mon)




