Peralihan Arsip Elektronik Jadi Keniscayaan, ATR/BPN Tekankan Pengelolaan yang Akuntabel

Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, berbicara pada Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026). (Foto ist)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan di era transformasi digital saat ini.

Hal itu disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026).

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menegaskan, arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena bukan sekadar dokumen lama, melainkan alat bukti dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, hingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Menurutnya, dalam praktik pemerintahan, arsip kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.

“Dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, pasti melihat arsip-arsip lama dan peraturan-peraturan sebelumnya,” katanya.

Namun demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, terutama terkait keabsahan dan kekuatan hukum arsip elektronik dalam proses pembuktian.

Karena itu, Dalu Agung menekankan pentingnya pengelolaan arsip elektronik secara cermat agar memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, menilai penguatan kompetensi pengelolaan arsip digital menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung kepastian hukum dan transparansi pemerintahan.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai bentuk pelestarian memori kolektif bangsa. Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.

Webinar ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan se-Indonesia, baik secara daring maupun luring. (LS/FA/jiga)

Exit mobile version