SUASANA siang di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta, tampak seperti biasa. Pengunjung lalu-lalang, sebagian berbelanja, sebagian lagi mengurus berbagai keperluan administrasi.
Di antara keramaian itu, seorang pria berusia 59 tahun tampak serius mendengarkan penjelasan petugas layanan pertanahan.
Namanya Hadi Susilo. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu datang dengan satu tujuan sederhana: mencari informasi tentang pengurusan tanah miliknya.
Bagi Hadi, langkah tersebut sebenarnya bukan perkara mudah. Selama bertahun-tahun, ia menyimpan anggapan yang sama seperti banyak masyarakat lainnya: urusan pertanahan identik dengan proses yang rumit, birokrasi berbelit, dan biaya yang tidak sedikit.
Pandangan itu membuatnya enggan mencari tahu lebih jauh mengenai pengurusan Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Mindset saya, ngurus ini kayaknya rumit. Berbelit-belit birokrasinya, mungkin nanti kalau diurus biayanya juga mahal,” ungkap Hadi.
Namun, persepsi yang selama ini melekat perlahan berubah ketika ia mendapatkan penjelasan langsung dari petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Satu per satu pertanyaan yang selama ini mengganjal di benaknya terjawab.
Persyaratan dijelaskan dengan rinci, alur pelayanan dipaparkan dengan jelas, dan berbagai informasi yang sebelumnya terasa sulit dijangkau kini tersaji di hadapannya.
“Kalau ada informasi seperti ini, akhirnya kekhawatiran dan pandangan saya terbuka. Insya Allah sepertinya tidak sulit ya kalau kita ada waktu menjalani,” katanya dengan nada lega.
Pengalaman tersebut membuka kesadaran baru bagi Hadi. Menurutnya, sering kali masyarakat bukan tidak mau mengurus dokumen pertanahan, melainkan kurang mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedurnya.
Di tengah kemudahan akses layanan yang kini hadir di pusat-pusat pelayanan publik, masyarakat bisa memperoleh penjelasan langsung tanpa harus merasa bingung atau takut menghadapi proses yang dianggap rumit.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya pelayanan pertanahan di sini. Membantu masyarakat yang notabene jarang mendapat informasi atau kurang sosialisasi. Kami sendiri kadang tidak tahu informasi itu ada di mana,” tuturnya.
Bagi Hadi, kehadiran layanan ATR/BPN di pusat keramaian seperti mal menjadi jembatan yang mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Informasi yang sebelumnya terasa jauh kini dapat diperoleh dengan mudah dan cepat.
Tak hanya itu, ia juga baru mengetahui adanya aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan secara digital.
Pengetahuan baru tersebut semakin menumbuhkan keyakinannya untuk segera menuntaskan urusan tanah yang selama ini tertunda.
“Iya, insyaallah setelah ini saya mau urus. Persyaratannya saya penuhi, baru saya akan coba sesuai arahan tadi,” ujarnya mantap.
Di usia yang hampir memasuki enam dekade, Hadi akhirnya membuktikan bahwa mengurus sertipikat tanah tidak sesulit yang selama ini dibayangkan. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk memulai dan akses informasi yang tepat.
Dengan wajah yang tampak lebih tenang dibanding saat pertama datang, ia meninggalkan loket pelayanan membawa bekal pengetahuan baru. Bukan hanya tentang AJB atau SHM, tetapi juga keyakinan bahwa layanan publik kini semakin dekat, terbuka, dan mudah dijangkau.
“Saya sebagai warga negara Indonesia berterima kasih dan bersyukur dengan adanya layanan BPN ini. Sangat membantu masyarakat awam seperti kami. Dengan adanya aplikasi ini dan pelayanan seperti di mal ini, jadi tahu bahwa ternyata semuanya lebih mudah dan sangat membantu kami,” pungkasnya.
Kisah Hadi menjadi gambaran bahwa perubahan pelayanan publik tidak hanya soal teknologi atau prosedur yang semakin modern, tetapi juga tentang menghadirkan rasa percaya kepada masyarakat bahwa mengurus hak atas tanah dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan mandiri. (*)
