988 Kendaraan Dinas Sumbar Nunggak Pajak, 561 Unit Ternyata Telah Dihibahkan

Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos, MM. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mencatat sebanyak 988 kendaraan dinas berpelat merah milik Pemerintah Provinsi Sumbar belum melunasi pajak kendaraan bermotor hingga Senin (7/9/2026).

Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos, MM, mengatakan, selain kendaraan milik Pemprov Sumbar, terdapat 115 kendaraan berpelat merah milik instansi vertikal yang juga tercatat menunggak pajak.

“Data sampai kemarin, kendaraan plat merah yang menunggak pajak sebanyak 988 unit. Itu kendaraan milik Pemprov Sumbar. Untuk instansi vertikal ada 115 unit,” kata Al Amin, Selasa (8/9/2026).

Namun, menurut Al Amin, tidak seluruh kendaraan yang tercatat menunggak masih berada dalam penguasaan Pemprov Sumbar.

Sebanyak 561 unit di antaranya merupakan kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Rinciannya, 451 unit becak motor merek AC dan Nozomi dihibahkan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, 50 unit melalui Dinas Lingkungan Hidup, serta 60 unit melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.

“Jadi ada 561 unit dalam bentuk becak motor yang terdaftar di tiga OPD, tetapi kendaraan itu sudah dihibahkan kepada masyarakat. Hibahnya dilakukan pada 2023, 2024 dan 2025,” ujar Al Amin.

Dengan demikian, kendaraan milik Pemprov Sumbar di luar kendaraan hibah yang masih perlu ditindaklanjuti pembayaran pajaknya berada di kisaran 400-an unit.

Baca Juga :  Bunda Literasi Sumbar Apresiasi Lomba Penulisan Puisi di Stand SatuPena

Bapenda Sumbar telah melakukan desk dengan seluruh OPD untuk menindaklanjuti kendaraan yang masih tercatat memiliki tunggakan pajak.

“Untuk kendaraan yang di luar hibah, kami akan mengunjungi OPD terkait dan memberikan pemberitahuan bahwa kendaraannya belum membayar pajak. Kami akan melakukan penagihan secara berkala,” katanya.

Bapenda juga berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Al Amin mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan pada OPD sebenarnya tersedia.

Karena itu, persoalan tersebut diharapkan hanya tinggal menunggu pelaksanaan pembayaran.

“Kami sudah konfirmasi, anggarannya ada. Jadi kemungkinan tinggal pelaksanaan pembayarannya saja,” ujarnya.

Sementara untuk kendaraan yang telah dihibahkan, Bapenda akan mengupayakan proses balik nama dari kendaraan berpelat merah menjadi berpelat hitam. Setelah proses tersebut dilakukan, kewajiban pembayaran pajak menjadi tanggung jawab penerima hibah.

“Untuk kendaraan hibah, kami akan upayakan balik nama menjadi plat hitam. Setelah itu, tanggung jawab pembayaran pajaknya berada pada penerima hibah,” katanya.

18.828 Kendaraan ASN

Selain kendaraan dinas, Bapenda Sumbar juga mencatat sebanyak 18.828 kendaraan berpelat hitam yang terdata sebagai milik ASN Pemprov Sumbar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 kendaraan atau sekitar 79 persen tercatat taat membayar pajak.

Sementara 3.954 kendaraan masih tercatat menunggak. Al Amin mengatakan, data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi kendaraan yang masih digunakan oleh ASN aktif.

Baca Juga :  7 Orang PD PFI Sumbar Ikuti Pameran Internasional Filateli dan RTN di Palembang

Salah satu persoalannya adalah kendaraan yang telah dijual ASN, tetapi belum dilakukan proses balik nama oleh pembeli. Pada saat yang sama, ASN yang menjual kendaraan juga belum melaporkan atau mengajukan pemblokiran kendaraan.

“Ada kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama oleh pembeli. ASN yang menjual juga belum melakukan pemblokiran, sehingga kendaraan itu masih terdata sebagai milik ASN tersebut,” jelasnya.

Untuk memperbaiki akurasi data, Bapenda bersama OPD terkait akan melakukan pendataan ulang kendaraan ASN yang sudah dijual.

“Solusinya, kami akan mendata kendaraan yang sudah dijual ASN di seluruh OPD. Setelah itu dilakukan pemblokiran, sehingga pembeli wajib melakukan balik nama,” katanya.

Persoalan lainnya adalah masih adanya data ASN yang sudah pensiun atau pindah tugas ke luar Sumbar, tetapi kendaraan mereka masih tercatat sebagai kendaraan ASN aktif di lingkungan Pemprov Sumbar.

Bapenda akan melakukan pemutakhiran data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kami akan melakukan pemutakhiran data dengan BKD. ASN yang sudah tidak aktif di Pemprov Sumbar tidak lagi masuk dalam data kendaraan ASN yang menunggak,” ujarnya.

Al Amin menambahkan, Gubernur Sumbar juga telah menerbitkan surat edaran agar seluruh OPD memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga :  Gapoktan Arastaji di Seberang Kenaikan Gelar Panen Raya

Selain itu, Bapenda melakukan desk secara berkala dengan OPD terkait kendaraan ASN yang masih tercatat menunggak. “Desk dengan semua OPD akan dilakukan secara berkala, satu kali dalam sebulan,” katanya.

Pemotongan TPP Masih Dikaji

Bapenda Sumbar juga tengah mempertimbangkan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak taat membayar pajak kendaraan.

Namun, Al Amin menegaskan kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih dalam tahap pembahasan.

“Untuk pemotongan TPP, itu masih rencana. Kami pelajari dulu dan akan meminta pendapat dari pihak terkait sebelum diterapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemprov Sumbar terus mendorong kepatuhan pajak, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

“Yang jelas, kita semua harus taat pajak. Tingkat kepatuhan ASN saat ini 79 persen dan itu cukup baik. Kami terus mengimbau agar yang belum membayar segera menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Menurut Al Amin, penerimaan pajak kendaraan nantinya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.

“Pajak ini dari masyarakat untuk masyarakat. Dibayar oleh masyarakat dan dikembalikan melalui program-program pembangunan kepada masyarakat,” pungkas Al Amin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *