JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat kembali menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Kondisi ini dinilai sebagai hambatan serius bagi kemandirian otonomi daerah dan efektivitas pembangunan lokal.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa lemahnya PAD tidak bisa disimpulkan secara simplistik sebagai kegagalan otonomi daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan akumulasi dari kesalahan struktural, politik pemekaran, dan kebijakan fiskal yang berlangsung sejak awal reformasi.
Ledakan Daerah Otonom Tanpa Fondasi Fiskal
Prof. Djohermansyah menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonom pascareformasi dilakukan secara masif dan terburu-buru. Sejak tahun 1999 hingga kini, ratusan daerah otonom baru (DOB) dibentuk, sebagian besar tanpa kajian mendalam mengenai kemampuan keuangan dan potensi PAD.
Dari sekitar 223 DOB yang lahir dalam dua dekade terakhir, banyak di antaranya tidak memenuhi syarat objektif kemandirian fiskal. Faktor utama pembentukan daerah tersebut bukanlah kesiapan ekonomi, melainkan pertimbangan politik.
“Banyak daerah dibentuk karena tekanan politik di parlemen, bukan karena kelayakan fiskal.
Pemerintah sebenarnya sudah memberi catatan teknis, tetapi sering kali kalah oleh kompromi politik,” ujar Prof. Djohermansyah pada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Akibatnya, lahirlah daerah-daerah yang secara struktural tidak memiliki basis ekonomi memadai, namun dibebani kewenangan luas sebagai daerah otonom.
Hubungan Keuangan Pusat–Daerah Dinilai Tidak Adil
Masalah krusial lain yang disoroti adalah ketimpangan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Mengacu pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, hubungan keuangan seharusnya diatur secara adil dan selaras. Namun, dalam praktiknya, pembagian fiskal dinilai jauh dari prinsip tersebut.
Saat ini, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekitar 80 persen dikelola pemerintah pusat, sementara hanya sekitar 20 persen dialokasikan ke 546 daerah otonom di seluruh Indonesia.
Bahkan, pada tahun anggaran 2026, dana transfer ke daerah justru mengalami penurunan.
“Daerah diberi tanggung jawab besar, tapi sumber dananya kecil. Ini ketimpangan struktural,” kata Djohermansyah.
Ia mencontohkan daerah kaya sumber daya alam seperti Riau dan Kalimantan Timur yang tetap memiliki PAD terbatas karena skema bagi hasil yang minim.
Untuk sektor minyak dan gas, daerah hanya menerima sekitar 15,5 persen, sementara 84,5 persen masuk ke kas pusat.
“Bandingkan dengan Aceh dan Papua yang mendapat 70 persen karena status otonomi khusus.
Pertanyaannya, mengapa daerah lain yang sama-sama menjadi penghasil sumber daya alam tidak diperlakukan lebih adil?” ujarnya.
Kewenangan Banyak, Dana Terbatas
Menurut Prof. Djohermansyah, persoalan semakin kompleks karena daerah saat ini menanggung sekitar 32 urusan pemerintahan.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, setiap pelimpahan kewenangan seharusnya diikuti dengan pembiayaan yang memadai.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kewenangan banyak, sementara dana transfer dari pusat justru dipangkas.
Kondisi ini membuat banyak daerah kesulitan membiayai layanan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Akibatnya banyak jalan rusak, persediaan obat kurang, dan sekolah roboh kerap terjadi.
Ia mengusulkan agar jumlah urusan pemerintahan yang ditangani daerah dievaluasi ulang.
Menurutnya, daerah seharusnya fokus pada 10–15 urusan pelayanan dasar saja, sementara sisanya dapat kembali ditangani pusat. Begitu pula urusan pemda di perkotaan musti dibedakan dengan pemda di kabupaten. Karena kondisi dan kebutuhan masyarakatnya berbeda. Kota bersifat urbanis, sebaliknya kabupaten agraris.
Mendorong Swasta Tidak Semudah Retorika
Dorongan pemerintah agar daerah mengembangkan sektor swasta dan menarik investasi dinilai tidak keliru, tetapi tidak bisa dijadikan solusi tunggal. Prof. Djohermansyah menekankan bahwa investasi membutuhkan kepastian ekonomi, potensi pasar, dan regulasi yang ramah.
Masalahnya, regulasi daerah kerap berbeda-beda, berbelit, dan tidak ramah dunia usaha.
Peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah yang tidak sinkron antarwilayah menciptakan ketidak-nyamanan bagi investor.
“Bisnis itu butuh kepastian dan keuntungan. Kalau daerah tidak ekonomis atau regulasinya menyulitkan dan insentifpun kurang, investor tentu enggan masuk,” ujarnya.
Selain itu, tidak semua daerah memiliki daya tarik ekonomi yang sama. Daerah dengan keterbatasan geografis atau sumber daya tidak bisa dipaksa mengandalkan skema investasi swasta semata.
Kriminalisasi Bukan Alasan Utama Lemahnya Inovasi
Menanggapi kekhawatiran bahwa kepala daerah enggan berinovasi karena takut kriminalisasi kebijakan, Prof. Djohermansyah menilai alasan tersebut kurang relevan dalam konteks investasi swasta.
Menurutnya, kriminalisasi biasanya terkait dengan pengelolaan APBD, bukan investasi murni.
Justru yang perlu diwaspadai adalah praktik perizinan yang lambat atau berpotensi menjadi ajang pungutan ilegal.
Ia menekankan pentingnya standar pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan seragam.
Sistem perizinan terpusat melalui OSS dinilai sebagai upaya memperbaiki masalah tersebut, meski di sisi lain juga mengurangi kewenangan daerah.
Risiko Pelanggaran Konstitusi
Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa ketimpangan fiskal yang terus berlangsung berpotensi melanggar konstitusi.
Jika hubungan keuangan pusat–daerah tidak dijalankan secara adil dan selaras, maka secara teoritis dapat digugat melalui mekanisme konstitusional.
Namun ia juga menyadari bahwa gugatan daerah terhadap pusat merupakan situasi yang tidak ideal secara politik dan administrasi.
“Ini ironi. Daerah dirugikan, tapi menggugat pusat juga bukan pilihan yang sehat bagi sistem pemerintahan,” ujarnya.
Evaluasi Menyeluruh Otonomi Daerah
Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa persoalan PAD tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada daerah. Dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap desain otonomi daerah, mulai dari pembentukan daerah otonom, pembagian hasil sumber daya alam, hingga keadilan fiskal.
Tanpa koreksi struktural, dorongan kreativitas dan inovasi daerah hanya akan menjadi jargon. Otonomi daerah berisiko kehilangan makna jika daerah terus dibebani tanggung jawab besar tanpa dukungan fiskal yang memadai dari negara. (rls)




