Oleh: Dr. Gusfahmi Arifin, SE., MA.*)
Salah satu persoalan yang sering menimbulkan perdebatan dalam pembahasan pajak menurut Islam adalah penyamaan antara الضَّرِيبَةُ (al-Dharibah, pajak) dengan الْمَكْسُ (al-maks). Sebagian kalangan menjadikan hadits tentang ancaman terhadap shahibu al-maks sebagai dalil untuk mengharamkan seluruh bentuk pajak dan bahkan menyamakan petugas pajak dengan shahibu al-maks.
Apakah setiap pajak dapat disebut al-maks? Apakah shahibu al-maks identik dengan pegawai pajak? Persoalan ini tidak dapat dijawab hanya dengan menerjemahkan satu kata Arab ke dalam bahasa Indonesia. Ia harus dikaji secara kebahasaan, historis, fikih, serta dalam perspektif السِّيَاسَةُ siyasah syar’iyyah dan maqashid al-syari’ah.
Kesalahan dalam memahami istilah dapat melahirkan kesalahan dalam menetapkan hukum. الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ, “Penetapan hukum terhadap sesuatu merupakan cabang dari pemahaman yang benar terhadap hakikat sesuatu tersebut.” Karena itu, sebelum menyatakan bahwa pajak adalah al-maks, terlebih dahulu harus dipahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan al-maks dalam literatur Islam.
Al-Maks dalam Kitab Hadits dan Kitab Fiqh
Dalam kitab-kitab hadits yang disusun oleh para muhadditsin, ditemukan sejumlah istilah yang berkaitan dengan pungutan, kewajiban finansial, dan sumber pendapatan negara. Jenis-jenis pendapatan atau penerimaan dalam sejarah keuangan Islam antara lain: الْغَنِيمَةُ (Ghanimah, harta rampasan perang), الْفَيْءُ (Fa’i, harta yang diperoleh tanpa peperangan), الْجِزْيَةُ (Jizyah, pajak kepala/upeti), الْخَرَاجُ (Kharaj, pajak atas hasil tanah milik negara/khalifah), الْعُشُورُ (‘Usyur, bea masuk), الزَّكَاةُ (Zakat), الضَّرِيبَةُ (Dharibah, pajak), dan الْمَكْسُ (al-Maks, pungutan liar/palak).
Dari delapan istilah diatas, lima diantaranya: الْجِزْيَةُ (Jizyah), الْخَرَاجُ (Kharaj, الْعُشُورُ (‘Usyur), الضَّرِيبَةُ (Dharibah), dan الْمَكْسُ (al-Maks) sering dikaitkan atau diterjemahkan secara umum sebagai “pajak” atau “pungutan”. Setiap jenis pendapatan atau pungutan tersebut sebenarnya memiliki pengertian, dasar hukum, subjek, objek, besaran atau tarif, serta tujuan penggunaan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, istilah-istilah tersebut tidak dapat seluruhnya dipersamakan dengan konsep pajak dalam sistem perpajakan modern.
Dharibah dalam bahasa Arab modern lazim digunakan untuk menyebut pajak (tax). Adapun Maks mempunyai sejarah dan konotasi hukum tersendiri, terutama berkaitan dengan pungutan yang tidak sah, pengambilan harta tanpa hak, atau pungutan yang dilakukan secara zalim. Oleh karena itu, menerjemahkan seluruh istilah tersebut dengan satu kata “pajak” berpotensi menghilangkan perbedaan konseptual yang sangat penting.
Hadits-Hadits tentang Dharibah dan Al-Maks
عَنْ بَجَالَةَ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ لَمْ يَكُنْ عُمَرُ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ الْمَجُوسِ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ .
Dari Bajalah ia berkata; aku mendengarnya berkata; “Umar tidak pernah mengambil Jizyah (pajak) dari orang-orang Majusi hingga Abdurrahman bin ‘Auf bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ mengambilnya (Jizyah) dari orang-orang Majusi Hajar.” (HR. Darimi no. 2501).
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ قَالَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي عَشَّارًا
Dari ‘Abdurrahman bin Syamasah ia berkata, aku mendengar Uqbah bin ‘Amir berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak masuk surga shahibu maks (tukang palak).” Abu Muhammad berkata, “Yaitu orang yang mengambil berlawanan dengan hukum syari’at.” (HR. Darimi no. 1666).
عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْبَحْرَيْنِ أَوْ إِلَى هَجَرَ فَكُنْتُ آتِي الْحَائِطَ يَكُونُ بَيْنَ الْإِخْوَةِ يُسْلِمُ أَحَدُهُمْ فَآخُذُ مِنْ الْمُسْلِمِ الْعُشْرَ وَ مِنْ الْمُشْرِكِ الْخَرَاجَ .
Dari Al ‘Ala Ibnul Hadhramiy ia berkata, “Rasulullah ﷺ mengutusku ke Bahrain atau ke Hajar. Lalu aku mendatangi kebun milik beberapa orang yang bersaudara yang salah seorang dari mereka masuk Islam. Maka aku mengambil “‘Usyur (sepersepuluh, zakat) dari orang yang telah masuk Islam dan mengambil Kharaj (pajak) dari mereka yang masih musyrik. (HR. Ibnu Majah no. 1831).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ أَوْ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ فَخَفَّفَ عَنْ غَلَّتِهِ أَوْ ضَرِيبَتِهِ
Dari Anas bin Malik RA berkata; Rasulullah ﷺ pernah dibekam oleh Abu Thayyibah lalu Beliau memberi upah kepadanya dengan satu sha’ atau dua sha’ makanan dan berbicara kepada penarik pajaknya untuk meringankan dhariibatihi (pajaknya). (HR. Bukhari no. 2277).
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ النَّبَطِ مِنْ الْحِنْطَةِ وَالزَّيْتِ نِصْفَ الْعُشْرِ يُرِيدُ بِذَلِكَ أَنْ يَكْثُرَ الْحَمْلُ إِلَى الْمَدِينَةِ وَيَأْخُذُ مِنْ الْقِطْنِيَّةِ الْعُشْرَ
Dari Salim bin Abdullah dari bapaknya, bahwa Umar bin Khatthab RA mengambil ‘Usyur (pajak) dari petani non Arab yang berupa gandum dan minyak sebesar seperdua puluh. Hal itu dimaksudkan agar hasil yang dibawa ke Madinah jumlahnya menjadi banyak. Lalu ia mengambil dari biji-bijian sebesar sepersepuluh.” (HR. Malik no. 621).
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Dari Uqbah bin ‘Amir, ia berkata; saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: Tidak akan masuk surga shahibu maks (orang yang mengambil pajak secara zhalim). (HR. Abu Daud no. 2937).
عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ الَّذِي يَعْشُرُ النَّاسَ يَعْنِي صَاحِبَ الْمَكْسِ
Dari Ibnu Ishaq ia berkata; orang yang mengambil sepersepuluh dari orang-orang maka adalah shahibul maks (mengambil pajak secara zhalim). (HR. Abu Daud no. 2938)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ يَعْنِي الْعَشَّارَ
Dari Uqbah bin Amir dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak akan masuk surga shahibu maks, yaitu pemungut pajak ilegal (secara tidak benar).” (HR. Ahmad no. 16656)
Hadis-hadis Nabi ﷺ diatas menunjukkan bahwa dalam sistem pemerintahan Islam dikenal beberapa jenis pungutan atau sumber penerimaan negara yang memiliki karakteristik masing-masing. Setiap istilah tersebut digunakan dalam konteks yang berbeda.
Jizyah merupakan pungutan yang dikenakan kepada warga negara non-Muslim (ahl al-dzimmah) sebagai imbalan atas perlindungan negara. Kharaj adalah pungutan atas hasil tanah tertentu yang berada di bawah kekuasaan negara Islam. ‘Usyur adalah pungutan atas hasil pertanian (zakat pertanian) atau bea masuk atas barang perdagangan dalam kondisi tertentu.
Dharibah adalah beban atau kewajiban finansial yang dikenakan kepada seseorang setelah zakat, sedangkan Maks adalah pungutan yang diambil secara tidak sah atau secara zalim, sehingga pelakunya mendapat ancaman keras dalam hadis-hadis Nabi ﷺ.
Dalam beberapa kitab klasik maupun terjemahannya ke dalam Bahasa Indonesia terdapat perbedaan dalam menerjemahkan istilah-istilah tersebut. Misalnya, dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, Imam al-Mawardi menggunakan istilah al-Kharaj untuk menjelaskan pajak tanah (land tax), sedangkan istilah Jizyah tetap dipertahankan sebagai Jizyah dan tidak diterjemahkan menjadi pajak.
Demikian pula dalam sebagian terjemahan kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi’i, istilah Jizyah diterjemahkan sebagai “pajak”. Perbedaan penerjemahan ini menunjukkan bahwa para penerjemah berupaya mencari padanan istilah yang mudah dipahami oleh pembaca modern, meskipun padanan tersebut tidak selalu mencerminkan makna fikih secara tepat.
Hal yang sama juga dijumpai dalam beberapa kitab hadis terjemahan. Dalam sebagian terjemahan Sunan Abu Daud, petugas pemungut Jizyah diterjemahkan sebagai “pemungut pajak”. Padahal secara terminologis, yang dimaksud adalah petugas pemungut Jizyah, bukan petugas pajak dalam pengertian sistem perpajakan modern. Demikian pula istilah shahib al-maks dalam beberapa hadits sering diterjemahkan sebagai “pegawai pajak” atau “pegawai cukai”. Terjemahan seperti ini perlu dipahami secara hati-hati.
Dalam penjelasan para ulama syarah hadis, istilah al-Maks bukanlah pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan syari’at dan demi kemaslahatan umum, melainkan pungutan yang dilakukan secara zalim, tanpa hak, atau melebihi ketentuan yang dibenarkan. Oleh karena itu, ancaman Nabi ﷺ terhadap shahib al-maks ditujukan kepada pelaku pungutan yang zalim tersebut, bukan kepada setiap petugas yang bekerja memungut pajak negara secara sah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat menyamakan seluruh istilah seperti Jizyah, Kharaj, ‘Usyur, Dharibah, dan al-Maks hanya dengan satu istilah, yaitu “pajak”. Masing-masing memiliki dasar hukum, subjek, objek, tarif, mekanisme pemungutan, serta tujuan penggunaan yang berbeda.
Terjemahan tersebut perlu dipahami secara kontekstual karena istilah al-maks dalam syarah hadits mayoritas dipahami sebagai pungutan yang dilakukan secara zalim atau tanpa hak. Oleh sebab itu, menerjemahkan shahibu al-maks secara langsung sebagai ‘pegawai pajak’ tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai makna hadits.”
Pengertian Al-Maks (الْمَكْسُ) Menurut Para Ulama
Para ulama dari berbagai generasi telah memberikan definisi mengenai al-Maks, meskipun redaksinya berbeda-beda, seluruh definisi tersebut menunjukkan satu kesamaan, yaitu bahwa al-Maks merupakan pungutan yang dilakukan tanpa hak, di luar ketentuan syariat, atau secara zalim.
Pertama, Ibn Manzur (w. 711 H) dalam Lisanul Arab menjelaskan: المَكْسُ دَرَاهِمُ كَانَتْ تُؤْخَذُ مِنْ بَائِعِي السِّلَعِ فِي أَسْوَاقِ الْجَاهِلِيَّةِ , “Maks adalah sejumlah uang yang dipungut dari para pedagang di pasar-pasar jahiliyah.” Ini menunjukkan bahwa maks adalah praktik jahiliyah. (Ibn Manzur, Lisanul Arab, hal. 110). Definisi ini menunjukkan bahwa praktik al-Maks telah dikenal sejak masa Jahiliyah sebagai pungutan yang dibebankan kepada para pedagang.
Kedua, Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam kitab Fathul Bari mendefinisikan: المَكْسُ مَا يُؤْخَذُ مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِغَيْرِ حَقٍّ, “Maks adalah sesuatu yang diambil dari harta manusia tanpa hak.” (Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, halaman 349). Definisi ini merupakan salah satu penjelasan yang paling ringkas sekaligus paling komprehensif mengenai hakikat al-maks, yaitu adanya unsur pengambilan harta tanpa hak.
Ketiga, Ibn al-Arabi (w. 543 H) dalam kitab Ahkam al-Qur’an, menjelaskan: الْمَكْسُ: دَرَاهِمُ كَانَ يَأْخُذُهَا الْجَابِي بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنْ قَبْضِ الصَّدَقَةِ , “Maks itu ialah uang yang dipungut oleh pemungut sedekah setelah selesai pemungutan zakat (Ibn al-Arabi, Ahkam al-Qur’an, halaman 503). Al-maks adalah pungutan yang diambil oleh petugas setelah selesai memungut zakat, yaitu pungutan yang tidak disyari’atkan. Maksudnya, petugas zakat mengambil pungutan tambahan di luar zakat yang telah diwajibkan syariat. Pungutan tambahan tersebut tidak memiliki dasar syariat sehingga termasuk bentuk kezaliman.
Keempat, Imam Al-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Minhaj, ketika mensyarahkan hadits tentang ancaman terhadap shahibu al-maks menyatakan: صَاحِبُ الْمَكْسِ هُوَ الَّذِي يَأْخُذُ مِنَ التُّجَّارِ مَا لَيْسَ لَهُ أَخْذُهُ , “Shahib al-Maks adalah orang yang mengambil dari para pedagang sesuatu yang tidak berhak ia ambil.” Penjelasan ini menegaskan bahwa yang menjadi sebab tercelanya al-Maks bukan semata-mata adanya pungutan, melainkan karena pungutan tersebut dilakukan tanpa hak.
Kelima, Ibn al-Athir (w. 606 H) dalam kitab Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Athar, mendefinisikan: الْمَكْسُ: الضَّرِيبَةُ الَّتِي يَأْخُذُهَا الْمَكَّاسُ مِنَ التُّجَّارِ , “Maks adalah pungutan yang diambil oleh al-Makkas (pemungut maks) dari para pedagang.” (Ibn al-Athir, Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Athar, halaman 351). Dalam penjelasannya, Ibn al-Atsir menerangkan bahwa yang dimaksud adalah pungutan yang dilakukan secara zalim dan tidak dibenarkan.
Keenam, Al-Zabidi (w. 1205 H), dalam kitab Taj al-Arus min Jawahir al-Qamus, berkata: الْمَكْسُ: دِرَاهِمُ كَانَتْ تُؤْخَذُ مِنَ الْبَائِعِ عَلَى الْبَيْعِ , “Maks adalah sejumlah dirham yang dahulu dipungut dari penjual atas transaksi jual beli.” (Al-Zabidi, Taj al-Arus min Jawahir al-Qamus, halaman 541). Al-Zabidi menjelaskan bahwa pungutan tersebut termasuk kebiasaan jahiliyah yang zalim. Beliau menerangkan bahwa pungutan tersebut merupakan praktik yang dikenal pada masa Jahiliyah dan termasuk bentuk pungutan yang zalim.
Ketujuh, Yusuf al-Qardhawi dalam kitab Fiqih Zakah menjelaskan bahwa istilah shahib al-maks tidak hanya mencakup pemungut pungutan yang zalim, tetapi juga petugas zakat yang melakukan penyimpangan, berbuat aniaya dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Qardhawi mengatakan: وَيَدْخُلُ فِي صَاحِبِ الْمَكْسِ الْعَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ إِذَا ظَلَمَ أَرْبَابَ الْأَمْوَالِ، فَأَخَذَ مِنْهُمْ مَا لَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ، أَوْ أَخَذَ مِنْ مَالِ اللَّهِ مَا لَيْسَ لَهُ، بَلْ هُوَ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمُسْتَحِقِّينَ, “Termasuk dalam pengertian shahibul maks adalah petugas zakat yang menzalimi para pemilik harta dengan mengambil dari mereka sesuatu yang tidak diwajibkan atas mereka, atau mengambil harta Allah (harta zakat) yang bukan menjadi haknya, melainkan hak orang-orang fakir dan para mustahiq lainnya.” (Yusuf al-Qaradawi, Fiqih Zakah, halaman 604).
Berdasarkan berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa para ulama tidak mendefinisikan al-Maks sebagai setiap bentuk pajak, melainkan sebagai pungutan yang dilakukan tanpa hak, melampaui ketentuan yang dibenarkan, atau dilakukan secara zalim.
Kesimpulan tersebut tampak dari ungkapan-ungkapan yang mereka gunakan, yaitu: بِغَيْرِ حَقٍّ (tanpa hak); بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنْ قَبْضِ الصَّدَقَةِ (pungutan tambahan setelah selesai memungut zakat); مَا لَيْسَ لَهُ أَخْذُهُ (sesuatu yang tidak berhak diambil); الضَّرِيبَةُ الَّتِي يَأْخُذُهَا الْمَكَّاسُ (pungutan yang diambil oleh pemungut maks), yang dijelaskan sebagai pungutan zalim; دَرَاهِمُ كَانَتْ تُؤْخَذُ مِنْ بَائِعِي السِّلَعِ فِي أَسْوَاقِ الْجَاهِلِيَّةِ (sejumlah dirham yang dipungut dari para pedagang di pasar-pasar Jahiliyah); مَا لَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ (sesuatu yang tidak diwajibkan atas mereka).
Dengan demikian, istilah al-Maks dalam hadis-hadis Nabi ﷺ lebih tepat dipahami sebagai pungutan yang zalim (unjust exaction) atau pungutan ilegal (unlawful levy) daripada dipahami sebagai setiap bentuk pajak yang dipungut oleh negara. Oleh karena itu, pemaknaan hadits-hadits tentang shahibu al-maks harus memperhatikan penjelasan para ulama dan konteks historis penggunaannya agar tidak terjadi generalisasi yang menyamakan seluruh bentuk pajak dengan al-Maks yang dilarang dalam syariat.
Namun demikian, apakah pajak yang dipungut oleh negara modern termasuk dalam kategori al-Maks atau tidak, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penggunaan istilah ‘pungutan’. Penilaiannya harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur yang disebutkan para ulama, yaitu adanya dasar hukum yang sah, keadilan dalam pemungutan, kemaslahatan umum, akuntabilitas pengelolaan, serta tidak adanya unsur kezaliman. Oleh karena itu, penyamaan antara pajak negara modern dengan al-Maks memerlukan kajian fikih dan maqashid syari’ah yang lebih mendalam, bukan semata-mata persamaan istilah.
Menerjemahkan al-maks sebagai “pajak” secara mutlak terlalu luas, tetapi menerjemahkan shahibu al-maks semata-mata sebagai “preman”, “pemalak”, atau “tukang palak” juga dapat terlalu menyederhanakan persoalan. Dikenal istilah الْمَكَّاسُ (al-makkas), yaitu orang yang memungut maks, dan صَاحِبُ الْمَكْسِ (shahib al-maks), yaitu orang atau petugas yang terkait dengan pemungutan maks. Persoalan hukumnya adalah: apakah harta tersebut diambil dengan hak atau tanpa hak? Apakah pungutannya adil atau zalim? Apakah pungutan itu memiliki legitimasi yang dapat dibenarkan?
Islam Mengharamkan Pengambilan Harta Secara Bathil
Islam sangat keras terhadap segala bentuk pemerasan. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ , “Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa’[4]: 29). وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ , “Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.” (QS. al-A‘raf [7]: 85). Hadis Rasulullah ﷺ: مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ, “Barangsiapa berbuat zalim walau sejengkal, akan dibebani pada hari kiamat.” Maka maks adalah bentuk kezaliman ekonomi.
Apakah Dharibah Sama Dengan Al-Maks?
Jawabannya: tidak dapat disamakan secara otomatis. Dharibah dalam bahasa Arab modern merupakan istilah umum untuk pajak. Sedangkan maks khususnya dalam konteks hadits ancaman terhadap shahibu al-maks memiliki konotasi kuat terhadap pungutan yang tercela, tidak sah, atau zalim. Kesamaan bentuk lahiriah tidak otomatis menunjukkan kesamaan hakikat hukum.
Dharibah Bentuk Pajak Modern (الضَّرِيبَةُ الْمُعَاصِرَةُ)
Pajak modern merupakan instrumen fiskal dalam sistem negara modern. Secara umum pajak modern memiliki dasar hukum, subjek pajak, objek pajak, tarif, saat terutang, prosedur pemungutan, mekanisme keberatan dan sengketa, administrasi penerimaan negara, penganggaran, serta pengawasan. Namun adanya undang-undang tidak dengan sendirinya menjadikan setiap pajak otomatis sesuai dengan syariat.
Legalitas hukum positif dapat disebut al-masyru’iyyah al-qanuniyyah, sedangkan legitimasi berdasarkan syariat disebut al-masyruriyyah al-syar‘iyyah. Dengan demikian, suatu pajak tidak cukup hanya memiliki legalitas konstitusional, tetapi juga harus memiliki legitimasi syar’i, yaitu sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pajak harus diuji berdasarkan prinsip keadilan, kemaslahatan, tidak adanya kezaliman, kemampuan menanggung beban, perlindungan harta, dan kemaslahatan umum.
Oleh karena itu, dalam menilai hukum pajak tidak boleh terjebak pada dua pandangan yang sama-sama ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap seluruh pajak haram hanya karena disamakan dengan al-maks, padahal para ulama mendefinisikan al-maks sebagai pungutan yang dilakukan tanpa hak atau secara zalim. Ekstrem kedua adalah menganggap seluruh pajak pasti halal hanya karena ditetapkan melalui undang-undang, tanpa menilai apakah pemungutannya telah memenuhi prinsip-prinsip syariat.
Dengan demikian, penilaian terhadap hukum pajak harus didasarkan pada dua ukuran sekaligus, yaitu legalitas hukum positif (al-masyru’iyyah al-qanuniyyah) dan legitimasi syariat (al-masyruriyyah al-syar‘iyyah). Pajak yang memenuhi kedua aspek tersebut lebih dekat kepada tujuan syariat (maqashid syari’ah) dalam mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan masyarakat
Pajak modern berbeda secara substansial dari maks. Pajak modern memiliki dasar hukum (undang-undang), persetujuan rakyat, objek dan tarif jelas, masuk ke kas negara, digunakan untuk kepentingan publik, diawasi. Kaidah fiqh menyebutkan: تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ , “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.” Jika pajak memenuhi prinsip maslahat, maka berbeda dengan maks.
Kewenangan negara bukan kewenangan tanpa batas. Kebijakan fiskal harus diarahkan kepada mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan atau kemudaratan. Dalam kerangka maqashid syari’ah kebijakan fiskal idealnya berkontribusi terhadap pencapaian lima kebutuhan pokok (al-Dharuriyyat al-Khams) yang juga menjadi tujuan negara, yaitu: menjaga agama (حِفْظُ الدِّينِ), menjaga jiwa (حِفْظُ النَّفْسِ), menjaga akal (حِفْظُ الْعَقْلِ), menjaga keturunan (حِفْظُ النَّسْلِ) dan menjaga harta (حِفْظُ الْمَالِ).
Apakah Pegawai Pajak Shahibu Maks?
Terdapat banyak sekali perbedaan antara Shahibu Maks dan Pegawai Pajak, dimana Shahibu Maks mengambil harta orang tanpa Undang-Undang, untuk kepentingan dirinya sendiri, tidak masuk ke kas negara, tidak ada pengawasan pihak eksternal, tidak ada tarif yang jelas. Kesalahan besar adalah menyamakan pegawai pajak resmi dengan shahibu al-maks. Menyatakan seluruh pegawai pajak sebagai صَاحِبُ الْمَكْسِ hanya karena mereka bekerja dalam administrasi perpajakan merupakan generalisasi yang bermasalah.
Pegawai pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai hukum, amanah, profesional, tidak melakukan pemerasan, dan tidak mengambil harta untuk kepentingan pribadi tidak dapat begitu saja disamakan dengan pelaku pungutan zalim. Namun status sebagai pegawai resmi juga tidak membuat seseorang kebal dari dosa kezaliman. Jika seorang petugas melakukan suap, penggelapan, korupsi, pemerasan, atau mengambil harta tanpa hak, maka perbuatannya termasuk kezaliman yang diharamkan syariat.
Pegawai pajak bekerja atas mandat negara, berdasarkan undang-undang, untuk kepentingan umum. Allah Swt berfirman“Taatilah Allah, Rasul, dan pemimpin di antara kalian.” (QS. An-Nisa’[4]: 59. Selama sistem perpajakan sah dan adil, petugas pajak menjalankan fungsi negara.
Orang yang mengambil harta orang lain secara paksa (premanisme, tukang palak), tanpa dasar hukum/Undang-Undang, tidak jelas subjek, objek, tarif, dan saat terutang, digunakan untuk diri sendiri dan tidak ada tarif jelas, tidak diawasi pihak eksternal dan merupakan suatu kezaliman. Sedangkan pegawai pajak adalah petugas negara resmi, yang bekerja berdasarkan hukum/Undang-Undang, yang jelas subjek, objek, tarif, dan saat terutang. Dana yang digunakan untuk negara dalam APBN diawasi oleh BPK/KPK/DPR/Ormas dan digunakan untuk kemaslahatan umum.
Adakah Praktek Al-Maks dalam perpajakan?
Pembedaan pajak modern dengan al-maks tidak berarti praktik berkarakter al-maks mustahil terjadi dalam sistem perpajakan modern. Praktik kezaliman dapat terjadi berupa pungutan tanpa dasar hukum, pungutan liar, pemerasan, penetapan sewenang-wenang, penyalahgunaan kewenangan, suap, korupsi, manipulasi pemeriksaan, pengambilan harta yang sebenarnya tidak terutang, atau penggunaan kewenangan fiskal untuk kepentingan pribadi.
Rasulullah ﷺ bersabda: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ, “Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Daud no. 3580). Meskipun pajak modern sah, praktik maks bisa terjadi dalam sistem pajak jika ada: pungutan liar, suap, pemerasan, korupsi, penetapan tanpa dasar hukum. Maka maks bukan identik dengan pajak, tetapi dapat menyusup ke dalam sistem pajak melalui penyimpangan.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Dharibah dan al-maks merupakan dua konsep yang berbeda. Dharibah adalah kewajiban finansial yang dalam literatur fikih dapat dikenakan oleh negara kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dan kemaslahatan dengan syarat-syarat tertentu, sedangkan al-maks adalah pungutan yang dilakukan tanpa hak atau secara zalim.
Kedua, berdasarkan Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan para ulama, al-maks bukanlah setiap bentuk pajak, melainkan pungutan yang memenuhi unsur tanpa hak, kezaliman, atau melampaui batas, sehingga pelakunya termasuk dalam ancaman keras yang disebutkan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ.
Ketiga, pajak dalam negara modern dapat dipandang sebagai instrumen fiskal yang sah sepanjang memenuhi prinsip-prinsip syariat, yaitu keadilan, amanah, transparansi), dan kemaslahatan umum, serta tidak mengandung unsur kezaliman, penyalahgunaan wewenang, maupun pengambilan harta masyarakat tanpa hak.
Hal tersebut sejalan dengan kaidah fikih: الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ وَالْمُعَامَلَاتِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي، لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي, “Yang menjadi tolok ukur dalam akad dan muamalah adalah tujuan dan substansinya, bukan sekadar lafaz dan bentuknya.”Berdasarkan kaidah tersebut, dapat dipahami bahwa tidak setiap pungutan yang dinamakan “pajak” termasuk kategori al-maks, dan tidak setiap petugas pemungut pajak dapat disebut sebagai shahibu al-maks. Yang diharamkan oleh syariat bukanlah semata-mata nama atau istilah suatu pungutan, melainkan kezaliman, pengambilan harta tanpa hak, penyalahgunaan wewenang, serta segala bentuk pungutan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang ditetapkan syariat. []
Dr. Gusfahmi Arifin, SE., MA. adalah alumnus S3 Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, bekerja sebagai Penyuluh Pajak Ahli Madya, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mewakili institusi dimana penulis bekerja*)
