Oleh: Mohammad Isa Gautama*)
POLEMIK trase Tol Sicincin–Bukittinggi memperlihatkan satu penyakit lama dalam pembangunan infrastruktur, yaitu bahwa pemerintah sering merasa telah berkomunikasi ketika sesungguhnya baru menyampaikan keputusan.
Pemkab Agam menawarkan jalur alternatif sekitar enam kilometer dari Pasar Amor menuju Simpang Taluak dan tersambung ke Jalan Bypass Bukittinggi. Jalur ini diklaim lebih pendek dan berdampak sosial lebih kecil daripada trase sebelumnya, yang disebut mengenai sekitar 80 rumah, masjid, bangunan lain, dan lahan warga (Kompas.com, 15 Juli 2026).
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat penolakan di Nagari Ladang Laweh, Batagak, Pandai Sikek, dan Kubang Putiah (Langgam.id, 22 Juli 2026). Dua narasi itu berangkat dari cara pandang berbeda tentang pembangunan.
Bagi pemerintah, persoalan dikemas dalam bahasa teknokratis: panjang jalur, jumlah bangunan terdampak, efisiensi konstruksi, penetapan lokasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sepertinya, pemerintah menjadikan masyarakat sebagai kumpulan angka yang harus dikurangi dampaknya, bukan warga politik yang berhak menentukan arti “dampak”. Sebuah trase dapat dinilai efisien di atas peta, tetapi sangat mahal secara sosial ketika membelah jaringan kekerabatan, tanah ulayat, sawah produktif, rumah gadang, pandam pakuburan, dan ruang simbolik nagari.
Penolakan warga Kubang Putiah menjelaskan persoalan itu. WALHI menilai rencana trase berpotensi mengancam permukiman, lahan produktif, tanah ulayat, dan ruang hidup masyarakat di nagari-nagari yang dilalui (Langgam.id, 22 Juli 2026).
Di titik ini, menyederhanakan sikap warga sebagai resistensi terhadap modernisasi adalah kekeliruan fokus masalah, yang dipersoalkan bukan manfaat jalan tol secara abstrak, melainkan distribusi manfaat, beban, risiko, dan kewenangan dalam menentukan trase.
Hal serupa tampak di Pandai Sikek. Sebagian warga Jorong Baruah menyatakan penolakan terhadap rencana perpindahan trase ke wilayah mereka. Pengurus Kerapatan Adat Nagari Pandai Sikek menjelaskan bahwa penolakan itu baru dibahas dalam rapat kecil di tingkat jorong dan belum menjadi keputusan resmi seluruh penghulu nagari (Kata Sumbar, 22 Juli 2026).
Di sinilah komunikasi publik seharusnya bekerja: ketidakfinalan sikap warga bukan ruang untuk mengunci persetujuan, melainkan kesempatan membuka peta rinci, pilihan rute, kajian lingkungan, aset terdampak, dan mekanisme ganti rugi.
Krisis Dialog
Sejatinya, konsultasi setelah desain nyaris matang hanya menghasilkan partisipasi seremonial: masyarakat boleh berbicara, tetapi tidak sungguh-sungguh ikut membentuk pilihan. Dalam model komunikasi dua arah, organisasi dan publik semestinya saling memengaruhi dan menyesuaikan keputusan melalui dialog, bukan sekadar mempertukarkan pesan (James E. Grunig dan Todd Hunt, Managing Public Relations, 1984).
Sosialisasi karena itu tidak boleh menjadi panggung agar masyarakat menerima keputusan pemerintah. Pemerintah pun harus bersedia mendengar, menimbang, bahkan mengubah keputusannya.
Dari perspektif komunikasi risiko, pencarian solusi atas sengkarut komunikasi ini juga tidak boleh berhenti pada angka rumah terdampak. Pemerintah perlu menjelaskan kemungkinan banjir, perubahan aliran air, hilangnya lahan produksi, keterputusan jalan lokal, kebisingan, dan perubahan ekonomi nagari.
Tata kelola risiko yang baik menuntut keterbukaan informasi, pelibatan pemangku kepentingan, dan pengakuan terhadap perbedaan persepsi serta nilai (Ortwin Renn, Risk Governance: Coping with Uncertainty in a Complex World, 2008).
Pemerintah tidak hanya perlu menerangkan manfaat terbaik, tetapi juga mengakui skenario terburuk dan rencana mitigasinya. Di sini, kejujuran membangun kepercayaan sebelum konflik mengeras.
Sementara itu, ditilik dari perspektif komunikasi politik, pemerintah membangun legitimasi melalui narasi “dampak lebih kecil” dan “pertumbuhan ekonomi”. Pemkab Agam juga menyebut rapat bersama camat dan wali nagari dilakukan untuk “menyamakan persepsi” sebelum rencana disosialisasikan kepada niniak mamak dan masyarakat (Kompas.com, 15 Juli 2026).
Masalahnya, legitimasi tidak lahir dari pengulangan manfaat proyek, melainkan dari keadilan prosedural. Tom R. Tyler menunjukkan bahwa masyarakat lebih mungkin menerima keputusan otoritas ketika prosesnya adil, netral, terbuka, memberi ruang bagi suara warga, dan memperlakukan mereka dengan hormat (Tom R. Tyler, Why People Obey the Law, 1990).
Karena itu, istilah “menyamakan persepsi” mudah menimbulkan kesan bahwa konsultasi dimaksudkan untuk memperoleh persetujuan, sekadar mengejar ketuk palu, bukan menguji rencana dan duduk bermusyawarah.
Berita tentang penolakan dua nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota pada 2023 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kejadian tunggal. Seorang anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan bahwa warga bukan menolak jalan tol, melainkan meminta pengalihan trase karena situs adat dan budaya terdampak.
Ia juga menyebut DPRD belum memperoleh data lengkap mengenai warga terdampak dan mengingatkan agar laporan kepada gubernur tidak sekadar berwatak “asal bapak senang” (Jambi Ekspres, 7 Januari 2023). Tiga tahun kemudian, pola serupa kembali muncul: proyek dipresentasikan sebagai kepentingan besar, sementara argumentasi lokal membesar setelah konflik tersulut.
Media pun perlu berhati-hati. Judul “warga menolak tol” berpotensi menghapus nuansa bahwa penolakan terutama diarahkan pada trase tertentu. Sebaliknya, berita yang hanya mengutip klaim pemerintah dapat berubah menjadi perpanjangan “komunikasi proyek”.
Jurnalisme publik seharusnya mempertemukan peta teknis dengan peta sosial: siapa kehilangan rumah, sawah, akses ekonomi, situs adat, sumber air, atau ikatan komunal; siapa menerima manfaat; dan siapa memiliki kuasa terakhir.
Jalan keluarnya bukan sekadar meningkatkan kadar sosialisasi. Pemerintah perlu membentuk forum deliberatif lintas nagari yang independen, melibatkan pemilik tanah, perempuan, petani, pemuda, kelompok adat, ahli lingkungan, antropolog, dan perencana transportasi.
Semua alternatif trase harus dipublikasikan secara efektif, disertai perbandingan biaya, dampak ekologis, konsekuensi sosial-budaya, dan skema pemulihan. Hasil konsultasi harus berdaya mengubah keputusan, bukan hanya dicatat dalam berita acara. Mekanisme pengaduan yang aman dan audit komunikasi juga diperlukan.
Akhirulkalam, jalur tol dapat memperpendek perjalanan, tetapi proses politik yang buruk justru memperpanjang jarak antara negara dan masyarakat. Pembangunan yang matang bukan yang paling cepat memperoleh persetujuan, melainkan yang sanggup mengubah keberatan menjadi pengetahuan dan penerimaan bersama.
Di Ranah Minang, tanah bukan semata bidang yang dihitung dengan meter persegi, melainkan sarat dengan muatan sejarah, martabat, hubungan antargenerasi, dan otoritas adat. Pemerintah akan memperoleh dukungan bukan ketika berhasil menundukkan penolakan, melainkan ketika membuktikan bahwa kemajuan tidak harus dibangun dengan menghapus ingatan dan warisan adat dan budaya.
Mohammad Isa Gautama adalah Dosen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang*)
