Di Aceh, orang-orang sudah akrab dengan cerita tentang hujan deras yang datang tiba-tiba, air sungai yang meluap, dan genangan yang perlahan naik hingga ke dalam rumah.
Bencana memang tak pernah memberi tanda pasti. Ia bisa merusak apa saja—akses jalan, perabot, hingga dokumen penting yang disimpan rapi di lemari.
Itulah yang dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu tak hanya membawa lumpur, tetapi juga menghanyutkan sertifikat tanah milik yayasan yang dikelolanya.
Bagi Helmi, sertifikat itu bukan sekadar selembar dokumen. Ia adalah penanda legalitas, amanah, dan masa depan lembaga pendidikan yang dipercayakan kepadanya. Maka begitu air mulai surut, ia tak menunggu lama. Dua minggu pascabanjir, Helmi langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penggantian sertifikat yang hilang.
Meski kantor pertanahan setempat juga terdampak dan pelayanan dilakukan melalui posko sementara, respons yang diterimanya di luar dugaan. Dalam waktu kurang dari sepekan, sertifikat pengganti sudah terbit.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur,” ungkap Helmi.
Namun cerita Helmi tak berhenti pada penerbitan ulang semata. Sertifikat pengganti yang ia terima kali ini bukan lagi berbentuk lembaran fisik seperti sebelumnya. Ia telah beralih menjadi Sertipikat Elektronik, bagian dari program digitalisasi pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bagi Helmi, perubahan ini terasa seperti jawaban atas kekhawatiran yang selama ini tersembunyi. Ia menyadari, di daerah yang rawan banjir, menyimpan dokumen fisik saja tak lagi cukup.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital. Bisa dicek lewat aplikasi juga,” katanya.
Pengalaman serupa dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter. Dokumen penting rusak, termasuk sertifikat tanah. Namun melalui pengajuan sertipikat pengganti berbentuk elektronik, legalitas tanahnya kembali dipastikan tanpa proses berlarut.
“Sekarang lebih praktis. Informasinya mudah diakses, dan saat terjadi bencana, kami tidak perlu khawatir lagi,” ujar Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap berhadapan dengan banjir, perubahan ini terasa relevan. Alih media dari sertipikat analog ke elektronik bukan sekadar tren modernisasi, melainkan langkah adaptif terhadap realitas alam. Data pertanahan kini tersimpan secara digital dalam sistem yang terintegrasi, sehingga risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, bahkan mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih berbentuk fisik. Menurutnya, keamanan dan kemudahan akses menjadi keunggulan yang tak lagi bisa diabaikan.
Kisah Helmi dan Nazarudin menjadi potret kecil perubahan besar. Di tengah ancaman air bah yang datang tanpa undangan, ada rasa tenang yang kini ikut hadir—bahwa hak atas tanah tak lagi bergantung sepenuhnya pada lembaran kertas di dalam lemari.
Bencana mungkin tak bisa dicegah. Tetapi dengan teknologi, risiko bisa diperkecil. Dan di Aceh, di antara jejak lumpur dan air yang surut, secercah rasa aman itu kini tersimpan—bukan lagi di balik map plastik, melainkan dalam sistem digital yang siap menjaga kapan pun dibutuhkan. (jiga)




