TARUSAN, FOKUSSUMBAR.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Koto XI Tarusan sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat, perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan program PTSL, mulai dari tahapan, persyaratan, hingga manfaat yang akan diperoleh masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah.
Dalam penyuluhan itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui sertifikat yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Program PTSL juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalisasi potensi sengketa tanah di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
“Melalui Program PTSL 2026, kami ingin memastikan semakin banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah sebagai bukti legal kepemilikan yang sah. Sertifikat ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mira Desrita.
Ia menambahkan, keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah nagari dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah secara lengkap dan sistematis, maka tertib administrasi pertanahan dapat terwujud, sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat diminimalisasi di masa mendatang,” tambahnya.
Menurut Mira, program PTSL juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membangun basis data pertanahan yang lengkap dan akurat, sehingga pelayanan pertanahan dapat semakin cepat, transparan, dan berkepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta pihak terkait yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan penyuluhan tersebut.
Melalui Program PTSL 2026, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Kabupaten Pesisir Selatan dapat terdata dan terdaftar secara lengkap guna mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, serta mendukung kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. (*/jiga)






