Baru Lima Bulan Bebas, Terduga Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Seorang pria yang diduga residivis kasus narkotika telah diamankan aparat penegak hukum, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya. (foto; ist)

DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Seorang pria yang diduga merupakan residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan bebas pada Februari 2026, pria berinisial APW, 31, mahasiswa, warga Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, (22/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  SMAN 3 Painan Wakili Pesisir Selatan, Tim Provinsi Lakukan Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 5760 VE.

Terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, ucap Azhamu.

“Dalam pengembangan penyelidikan,kita juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut kini masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” urainya.

BACA JUGA :  Jejak Para Kekasih

Dari hasil penyelidikan sementara, patut di duga APW berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Aktivitas yang diduga dilakukan tidak hanya di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dugaan tersebut masih terus dikembangkan melalui penyelidikan, termasuk penelusuran komunikasi, jaringan, dan kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua wilayah tersebut.

“Pemberantasan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara intensif, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten maupun lintas provinsi sebagai jalur distribusi barang haram tersebut. Di samping itu kita juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap,” ucapnya

BACA JUGA :  Kisruh NTB Jadi Alarm Merah untuk Porprov XVI Sumbar

Kasus tersebut, jelas Azhamu, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Juli 2026. Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti, isi komunikasi digital, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang diduga beroperasi antara Sumatera Barat dan Jambi. (*/mas_ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *