Bapenda Sumbar Ajak Perusahaan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Air Permukaan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, H. Al Amin, S.Sos., MM. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, H. Al Amin, S.Sos., MM, kepada pers pada Kamis (30/7/2026), menegaskan bahwa pajak tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan produksinya.

Menurut Al Amin, air merupakan kekayaan publik yang dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap pemanfaatan air permukaan seperti sungai, danau, waduk, embung, maupun sumber air lainnya untuk kepentingan usaha memiliki konsekuensi berupa kewajiban perpajakan kepada daerah.

Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga program kesejahteraan lainnya.

BACA JUGA :  Demi Tingkatkan Mutu Pelayanan RSUD M. Zein Painan Gelar Forum Komunikasi Publik, Tampung Masukan Stakeholder

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumbar masih menemukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan.

Berbagai langkah persuasif telah dilakukan, seperti pendataan, verifikasi lapangan, sosialisasi, pembinaan, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan pelaku usaha. Yang kami lakukan adalah memastikan seluruh perusahaan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Al Amin.

Sebagai upaya pembinaan, pemerintah telah menyampaikan Surat Teguran Pertama kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum ada penyelesaian, akan dilanjutkan dengan Surat Teguran Kedua sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  Lomba Palai Bada dan Lamang Golek Semarakkan HUT RI ke-81 di Pesisir Selatan

Meski demikian, Pemprov Sumbar tetap mengedepankan pendekatan dialogis dan membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang memiliki perbedaan data, perhitungan, maupun persoalan administratif.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus memasuki tahapan penegakan lebih lanjut.

Al Amin menegaskan, kepatuhan pajak merupakan bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pemerintah Provinsi tidak meminta lebih dari yang diatur undang-undang. Kami hanya meminta setiap perusahaan membayar apa yang memang menjadi kewajibannya. Karena setiap rupiah Pajak Air Permukaan adalah hak masyarakat Sumatera Barat yang harus kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” katanya. (bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *