PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Aparat penegak hukum mengungkap dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di Sumatera Barat. Seorang pria berinisial RPS (23) ditetapkan sebagai tersangka, usai ditangkap di Padang dengan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang masih berlangsung di Indonesia. Selain menyita bagian tubuh satwa yang dilindungi, petugas juga mengamankan telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
RPS merupakan warga Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Ia ditangkap dalam operasi gabungan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Operasi berlangsung Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di wilayah Kota Padang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melalui patroli siber untuk memetakan aktivitas serta pergerakan pelaku.
Hasil analisis digital tersebut menjadi dasar operasi lapangan yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka beserta barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Barat, penyidik resmi menetapkan RPS sebagai tersangka.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang masuk daftar satwa dilindungi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Perdagangan Satwa Harus Diungkap Sampai ke Jaringan Besar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan kasus perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.
Menurutnya, setiap perkara harus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.
Diungkapkan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil membongkar dugaan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Selain itu, petugas juga mengungkap penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.
Menurut Dwi, pengungkapan kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tingkat perburuan dan pengumpulan di daerah sebelum bagian tubuh satwa tersebut masuk ke jaringan distribusi yang lebih besar.
“Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir,” ujar Dwi.
Ditambahkan, strategi penegakan hukum akan terus diperkuat melalui pemanfaatan intelijen, patroli siber, penelusuran komunikasi serta kerja sama lintas daerah maupun lintas negara.
“Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia,” katanya.
Perkuat Pengawasan Digital
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap perburuan maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Menurutnya, pengawasan kini tidak hanya dilakukan melalui operasi lapangan, tetapi juga diperkuat dengan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk mendeteksi aktivitas perdagangan satwa di ruang digital.
Ia memastikan sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan, Balai KSDA, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat guna menekan perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan bagian tubuh satwa liar masih menjadi ancaman serius terhadap konservasi satwa dilindungi di Indonesia. Trenggiling dan burung rangkong memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Keberhasilan pengungkapan kasus di Padang juga menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi, patroli siber, dan kerja sama lintas instansi semakin menjadi instrumen penting dalam membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang diduga melibatkan rantai distribusi lebih luas, bukan hanya pelaku di lapangan. (dtc)






