PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM — Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Marsedes di wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Marsedes sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. Akibat kejadian itu, seorang personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kiri.
Kajari Pesisir Selatan Mohd. Radyan, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Andre Pratama Aldrin, S.H. mengatakan, Marsedes merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan.
Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 6413 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, Marsedes dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Atas perkara tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Andre.
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan Tim Tabur Kejari Pesisir Selatan di bawah komandonya melalui Operasi Intelijen Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi DPO Terpidana Marsedes Pgl. Sedes.
Sebelum menuju lokasi, Tim Intelijen Kejari Pesisir Selatan berkoordinasi dengan Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan.
Koordinasi dilakukan untuk mendukung pengamanan sekaligus pemetaan dan profiling lokasi keberadaan terpidana.
Tim kemudian berangkat dari Kantor Kejari Pesisir Selatan sekitar pukul 02.30 WIB menuju rumah Marsedes di wilayah Tapan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan situasi dan pembagian tugas pengamanan.
Marsedes diketahui berada di dalam rumah. Setelah dibangunkan oleh istri dan salah seorang anaknya, personel Tim Tabur memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan serta dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Awalnya, proses berlangsung tenang. Namun, situasi berubah ketika Marsedes disebut tidak kooperatif dan menolak mengikuti proses eksekusi.
Terpidana kemudian masuk ke kamar dan mengambil senjata tajam berupa parang atau ladiang. Ia selanjutnya disebut mengejar personel Tim Tabur yang berada di dalam rumah sebelum melarikan diri melalui pintu belakang menuju area perkebunan kelapa sawit.
Personel pengamanan yang berada di luar rumah langsung melakukan pengejaran. Dalam upaya menghentikan pelarian, personel TNI melepaskan satu kali tembakan peringatan.
Pengejaran berlanjut hingga ke area perkebunan kelapa sawit. Tim Tabur bersama personel pengamanan akhirnya berhasil mengamankan Marsedes.
Saat diamankan, terpidana disebut masih melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Dalam kejadian tersebut, satu personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kiri akibat terkena sabetan senjata tajam.
Marsedes kemudian dibawa ke Kantor Kejari Pesisir Selatan sekitar pukul 06.15 WIB untuk menjalani proses eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan.
Andre menyebut keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Pesisir Selatan, Kodim 0311/Pesisir Selatan, dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan.
“Sinergi ini merupakan bagian dari upaya mendukung penegakan hukum dan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan diamankannya Marsedes Pgl. Sedes, Kejari Pesisir Selatan selanjutnya melaksanakan proses eksekusi pidana sesuai amar putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mon)






