Tentukan Masa Depan Daerah, Pemkab Pesisir Selatan Gelar Konsultasi Publi

Suasana konsultasi publik RTRW. (foto; ist)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Saga Murni, Painan, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang mewakili Bupati Pesisir Selatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hadi Susilo, SSTP, M.Si., serta dihadiri para kepala OPD, camat, instansi vertikal, unsur masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kerinci, serta Kota Padang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan, Japeri, dalam laporannya menyampaikan bahwa konsultasi publik RTRW merupakan tahapan strategis dalam penyusunan dokumen tata ruang.

Menurutnya, RTRW berfungsi mewujudkan harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia, sekaligus memberikan kepastian dalam proses perizinan di bidang tata ruang.

BACA JUGA :  Jangkau Jorong Terjauh, Mahasiswa KKN UNP Benahi Akses Jalan dan Fasilitas Ibadah di Sipuah

Sementara itu, Hadi Susilo menegaskan bahwa seluruh peserta harus mengikuti konsultasi publik tersebut dengan sungguh-sungguh karena hasilnya akan menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan ruang. Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan RTRW maupun RDTR, maka pemanfaatan lahan tidak dapat dilakukan secara optimal, bahkan izin dapat ditolak oleh sistem,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, Renstra, maupun RKPD, tidak akan dapat diimplementasikan secara efektif apabila tidak selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Selama Napas Masih Ada

Karena itu, Hadi mengajak seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memahami substansi RTRW secara utuh agar setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *