Polemik Tol Sumbar dari Perspektif Ekonomi Politik

Oleh : Dr. Iramady Irdja*)

“Melestarikan budaya dan warisan leluhur adalah bentuk penghormatan atas perjalanan panjang bangsa.” (NN)

A. MENATAP BENANG KUSUT DARI RANAH DAN RANTAU

​Dinamika pembangunan jalan tol di Sumatera Barat hari ini telah menjelma menjadi wacana publik yang menguras energi dan emosi. Perdebatan yang “membiru” di ruang-ruang diskusi kini terasa semakin hangat, bahkan kian memanas di media sosial maupun lapau-lapau kopi.

Penulis terpanggil terjun ke tengah gelanggang dan ikut mencoba mengurai benang kusut ini. Inisiatif ini datang langsung atas saran kawan-kawan aktivis, baik yang menetap di Ranah maupun yang berkiprah di Rantau. Termasuk saran kawan-kawan jurnalis yang saban hari merekam denyut ketegangan tersebut.

Harapan mereka satu yakni menghadirkan pemikiran alternatif yang tidak sekadar memperkeruh suasana, tetapi mampu mengurai kerumitan pembangunan infrastruktur ini secara jernih dan ilmiah melalui kacamata ekonomi politik.

B. SINTESIS HUKUM DAN LEMBAGA ADAT: MERETAS JALAN TENGAH BERBASIS EKONOMI POLITIK

Dilema pembangunan jalan tol di Sumatera Barat pada dasarnya berada di persimpangan dua kepentingan yang sama-sama fundamental: “kelestarian nilai peradaban” dan “kebutuhan konektivitas ekonomi mutakhir”. Polemik pembangunan jalan tol di Sumbar hari ini telah berada pada titik episentrum yang setidaknya mempertemukan dua kekuatan besar dengan legitimasi mendalam.

Di satu kutub, berdiri kelompok “Pro-Infrastruktur” yang membawa rasionalitas teknokratis: “percepatan konektivitas, penurunan efisiensi logistik, dan integrasi Sumbar ke dalam megastruktur ekonomi regional.”

Di kutub lainnya, berdiri kelompok “Pro-Aturan Adat” yang menjaga benteng eksistensial: “keberlanjutan Tanah Ulayat, marwah hukum adat, serta jaminan agraria bagi anak-cucu kelak”.

Dari Perspektif Ekonomi Politik menawarkan jalan keluar: bukan memilih salah satu kutub, melainkan melakukan sintesis kelembagaan (institutional synthesis). Kita dituntut menciptakan kerangka hukum dan kelembagaan baru yang mampu mengakomodasi nilai adat sekaligus mewujudkan cita-cita modernisasi:

Pertama, Rekayasa Hukum berupa Transformasi “Ganti Rugi” Menjadi “Sewa Jangka Panjang / HGU Atas Ulayat”. Secara teoretis (New Institutional Economics), akar kemacetan pembebasan lahan terletak pada ketidakcocokan rezim kepemilikan. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengasumsikan tanah sebagai komoditas yang bisa dilikuidasi total melalui mekanisme ganti rugi (outright sale). Bagi adat Minangkabau, tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan (dijua ndak makan bali, digadai ndak makan sanda).

Pemerintah dan lembaga pengembang harus beralih dari filosofi “pengambilalihan hak” menjadi “pemanfaatan hak bersama”: (a). Regulasi Pertanahan Nasional (termasuk Permen ATR/BPN tentang Tanah Ulayat) memungkinkan pendaftaran Tanah Ulayat menjadi Hak Milik Bersama atas Nama Nagari/Kaum, yang kemudian dikerjasamakan dengan BUMN/Pengelola Tol melalui pemberian HGB atau HGU selama jangka waktu tertentu (misalnya 30–50 tahun). (b). Nagari dan kaum pemangku ulayat menerima kompensasi berkala (recurring lease payment) atau penyertaan saham non-kas (sweat equity). Dengan demikian, status ulayat tidak pernah lepas, sementara pengembang mengantongi kepastian hukum atas trase jalan tol.

BACA JUGA :  Sukses Ajang PYDC 2026, Dekranasda Dorong Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya Minangkabau

​Kedua, Kedudukan KAN dan Niniak Mamak dari “Objek Amandemen” menjadi “Subjek Pemilik Modal Social”. Dalam paradigma hybrid governance, lembaga adat seperti KAN tidak boleh diposisikan sekadar sebagai panitia pendukung atau “stempel” administratif pengesahan tanah.

KAN adalah lembaga perwakilan sah yang memegang social capital terkuat di akar rumput. (a). Kelembagaan Konsensus (Co-Management) : Pembentukan Kelompok Kerja Bersama (Pokjabers) yang mendudukkan BPN, Pengembang, Pemda, dan KAN dalam satu meja sejak tahap studi kelayakan trase (feasibility study). Musyawarah dilakukan berjenjang sesuai tradisi “bajanjang naik, batanggo turun.” (b). Penetapan Subjek Hukum Adat yang Jelas: Untuk menghindari konflik internal kaum saat distribusi kompensasi, KAN difungsikan sebagai arbiter independen untuk memverifikasi struktur Ranji dan pemangku ulayat secara transparan sebelum kontrak kerja sama ditandatangani.

Ketiga, Merancang “Dana Abadi Nagari” (Sovereign Wealth Fund Lokal): Untuk memastikan bahwa hasil dari kerja sama tanah ulayat tidak habis dikonsumsi oleh generasi saat ini saja, diperlukan instrumen keuangan inklusif. Sebagian dari kompensasi pemanfaatan tanah ulayat dialokasikan ke dalam Dana Abadi Nagari.

Dana ini dikelola secara akuntabel untuk: (a). Pembiayaan pendidikan/beasiswa anak-cucu nagari. (b). Pemberdayaan usaha mikro dan UMKM masyarakat lokal di kawasan rest area jalan tol. (c). Pelestarian kebudayaan dan pemeliharaan aset-aset fisik nagari (Rumah Gadang, Surau, dan fasilitas publik).

​Mengurai benang kusut tol di Sumbar tidak berarti harus memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain. Logika pembangunan modern dan nilai-nilai luhur adat Minangkabau tidak berada dalam relasi zero-sum game, melainkan dapat dipertemukan dalam sebuah kompromi institusional yang bermartabat.

C. BELAJAR DARI JOGYA

Penulis sudah jadi warga Jogya selama hampir 30 tahun. Meskipun demikian, ternyata tidak mudah menyusun komparasi secara ritmis dan utuh antara Sumbar dan DI Jogyakarta.

Perbandingan antara dinamika pembangunan tol di DI Yogyakarta dan Sumbar menunjukkan perbedaan yang sangat mendasar pada aspek keberanian politik (political will), kepemimpinan adat, dan kekuatan posisi tawar (bargaining power) pemerintah daerah di hadapan pemerintah pusat.

​Pengalaman DIY memberikan pelajaran penting yang relevan untuk diterapkan di Sumbar:

​(1). Ketegasan Posisi Tawar (Bargaining Power) dan Keberanian Berprinsip: Keraton Yogyakarta mampu menunjukkan bahwa kepemimpinan berbasis adat bisa memegang kendali atas arah pembangunan daerahnya. Ketegasan Sultan Hamengku Buwono X yang siap menolak proyek nasional jika merusak tatanan lokal (Sultan Ground dan ekonomi warga) memaksa Pemerintah Pusat untuk menurunkan ego sektoralnya dan duduk bersama menyesuaikan skema.

Pelajaran “PERTAMA” untuk Sumbar:

Pemda dan tokoh adat Sumbar (Tungku Tigo Sajarangan – TTS) tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menjadi “stempel” proyek pusat. Keberanian untuk menyatakan “Tol boleh berjalan, tetapi aturan Adat tidak boleh dilanggar” dengan posisi tawar yang solid adalah kunci agar kedaulatan Tanah Ulayat dihormati.

BACA JUGA :  Wali Kota Sawahlunto Lepas Kontingen Pramuka Menuju Buperta Cibubur Jakarta

​(2). Terobosan Hukum, Pemanfaatan Hak Pakai ( Sultan Ground vs Tanah Ulayat): Yogyakarta berhasil mengamankan aset tanah adatnya melalui skema hukum yang fleksibel tanpa harus melepaskan hak kepemilikan. Tanah milik Keraton tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan melalui mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dengan perjanjian jangka panjang. Pemerintah Pusat membiayai ganti rugi pemanfaatan, tetapi kepemilikan mutlak tanah tetap berada di tangan Keraton.

Pelajaran “KEDUA” untuk Sumbar:

Model ini sangat tepat diaplikasikan pada Tanah Ulayat Minangkabau. Pemda Sumbar seharusnya memelopori penyusunan payung hukum khusus (misalnya Perpres atau aturan turunan UU Pengadaan Tanah) yang memungkinkan negara menyewa atau memanfaatkan Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat Nagari/Kaum tanpa menghapus hak kepemilikan komunalnya.

(3). Perlindungan Terhadap Ekonomi Kerakyatan dan Jalur Tradisional : Yogyakarta sangat protektif terhadap dampak ekonomi yang berpotensi mematikan usaha mikro dan kecil (UMKM) di sepanjang jalur non-tol. Penetapan titik Exit Tol dan koridor penghubung dirancang sedemikian rupa agar wisatawan tetap mengalir ke kawasan ekonomi lokal, pasar tradisional, dan pusat UMKM.

Pelajaran “KETIGA” untuk Sumbar:

Jalur lintas Sumatera Barat (seperti kawasan Kayu Tanam, Padang Panjang, hingga Bukittinggi/Payakumbuh) hidup dari ekosistem UMKM, kuliner, dan pariwisata. Pemda Sumbar harus menegosiasikan desain tol yang menjamin akses ke pusat-pusat ekonomi lokal ini tidak terputus, misalnya melalui penataan Rest Area yang diprioritaskan 100% untuk pedagang lokal dan BUMNag.

​(4). Konsolidasi Internal Sebelum Melangkah ke Pusat : Salah satu penyebab suksesnya negosiasi DIY adalah suara yang bulat di internal daerah sebelum berhadapan dengan kementerian teknis. Keraton, Pemda, dan masyarakat bergerak dengan narasi yang sama sehingga pusat tidak bisa menggunakan taktik pecah belah (divide et impera).

Pelajaran “KEEMPAT” untuk Sumbar:

Pemda Sumbar perlu mengkonsolidasikan seluruh elemen TTS (Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai) serta Gubernur dan DPRD. Selama internal Sumbar masih terpecah dan komunikasinya berjalan sendiri-sendiri, Pemerintah Pusat akan cenderung memberlakukan aturan standar nasional tanpa keistimewaan.

D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN : MENENUN KEMBALI KEMAJUAN DAN PERADABAN

​Polemik jalan tol di Sumbar pada hakikatnya bukanlah cerita tentang penolakan terhadap kemajuan, melainkan pencarian bentuk “harmonisasi antara modernisasi dan identitas kebudayaan.”

Melalui kacamata ekonomi politik, kita telah melihat bahwa kebuntuan yang terjadi selama ini bukanlah akibat dari ketiadaan niat baik, melainkan karena institutional mismatch—pemaksaan pola pendekatan pembangunan yang seragam di atas tatanan hukum adat yang khas.

​Agar jalan tengah ini tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas, diperlukan langkah-langkah strategis dan terukur yang harus segera diambil oleh regulator di tingkat daerah maupun pusat:

BACA JUGA :  Ketua PD PPM Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Silaturahmi dan Koordinasi dengan DPD LVRI Sumbar

1). Bagi Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR):
(a). Menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) atau Peraturan Menteri ATR/BPN khusus mengenai tata cara kerja sama pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa menghilangkan status hak komunal nagari/kaum.
(b). Mengakomodasi mekanisme recurring lease payment (sewa jangka panjang) atau pemberian royalti pemanfaatan lahan sebagai komponen biaya operasional/investasi jalan tol yang sah dan diakui oleh negara.

​2). Bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemkab/Pemkot Terkait:
(a). Membentuk tim independen yang terdiri dari unsur Pemda, akademisi, LKAAM, dan KAN untuk memfasilitasi proses pemetaan tanah, ranji kaum, dan negosiasi trase secara transparan.
(b). Mengakselerasi inventarisasi dan pendaftaran sertifikat Tanah Ulayat atas nama KAN/Nagari sebagai subjek hukum, guna memberikan kepastian posisi tawar masyarakat saat masuk dalam perjanjian kerja sama.

​3). Bagi BUMN Pengembang dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):
(a). Memberikan hak prioritas pengisian etalase bisnis di Rest Area bagi BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) dan UMKM masyarakat setempat yang terdampak lintasan tol.
(b). Menyisihkan porsi kompensasi pemanfaatan lahan untuk disalurkan ke dalam instrumen dana abadi yang dikelola bersama KAN untuk program beasiswa, pendidikan vokasi, serta pelestarian sarana adat dan agama

Dengan demikian, Langkah Strategis yang harus diambil Sumbar:
a). Menyusun Draft Kebijakan Khusus: Jangan hanya menyampaikan keberatan secara lisan; susun rancangan naskah akademik dan regulasi pengadaan tanah ulayat untuk jalan tol.
b). Membentuk Tim Diplomasi Khusus: Gabungkan Gubernur, akademisi hukum adat, dan perwakilan TTS untuk berunding langsung dengan Kementerian BPN, PUPR, dan Kemenko Perekonomian.
c). Mengubah Paradigma Pembangunan: Menjadikan Tanah Ulayat bukan sebagai penghambat investasi, melainkan sebagai modal sosial (social capital) yang dilindungi oleh negara dalam bingkai NKRI.

​Menatap masa depan Sumatera Barat adalah menatap keseimbangan antara kemajuan fisik dan kekuatan akar tradisi. Jalan tol bukanlah ancaman bagi peradaban Minangkabau selama ditata dengan akal sehat, penghormatan atas hukum adat, dan keadilan ekonomi yang menyentuh hingga ke anak-cucu.

Dengan memegang teguh modal kearifan intelektual Minangkabau maka benang kusut ini siap kita urai bersama demi terwujudnya Ranah Minang yang maju, sejahtera, dan bermartabat.🇮🇩🇧🇪

Garut, 10 Agustus 2026

Pakar Ekonomi Politik dan Praktisi Perbankan dari Bank Indonesia*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *