Perkara BSN di Kredit BNI Rp34 Miliar Masuk Pengadilan, Dua Tersangka Menyusul

Kejaksaan Negeri Padang menyerahkan berkas perkara dengan tersangka BSN ke pengadilan Tipikor. (Foto: Mardefni/FokusSumbar.Com)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Kejaksaan Negeri Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen senilai Rp34 miliar ke pengadilan, Rabu (19/8/2026).

Perkara tersebut menyeret terdakwa berinisial BSN dan berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Pelimpahan perkara ini menjadi tahapan penting karena proses penanganan terhadap BSN kini beralih dari Kejaksaan Negeri Padang ke pengadilan. Perkara selanjutnya akan diperiksa melalui mekanisme persidangan untuk membuktikan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto SH, MH sebelumnya menyebut, perkara dua tersangka lainnya yang berasal dari Bank BNI juga akan segera dilimpahkan.

“Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang,” ujar Eriyanto.

Perkara Kredit Melibatkan Sentra Kredit BNI Pekanbaru
Kasus ini turut menjadi perhatian karena salah satu unit yang disebut dalam perkara adalah Sentra Kredit Menengah Pekanbaru.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Padang, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Benal Ichsan Persada.

Pemberian fasilitas tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2013 hingga 2020. Penyidikan kemudian dilakukan Kejaksaan Negeri Padang untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen tersebut.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Gempa M6,1 Guncang Sumbar, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, jaksa menyebut dugaan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Besaran kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan. Selanjutnya, pembuktian mengenai rangkaian perbuatan, peran terdakwa, serta unsur tindak pidana akan diuji dalam persidangan.

Sebelum dilimpahkan, perkara BSN telah melalui tahapan penyidikan. Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum melalui proses Tahap II. Jaksa kemudian menyiapkan pelimpahan perkara beserta surat dakwaan dan kelengkapan lainnya ke pengadilan.

Dakwaan Jaksa Terhadap BSN
Dalam perkara tersebut, BSN didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, BSN didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  DPRD Pesisir Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Perubahan KUA dan PPAS 2026

Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1066/L.3.10/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Selain itu, jaksa juga menggunakan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dua Tersangka dari BNI Segera Menyusul
Pelimpahan perkara BSN belum menjadi akhir dari penanganan kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Padang menyatakan dua tersangka lainnya dari Bank BNI juga akan segera menjalani proses pelimpahan ke pengadilan.

Keterangan tersebut disampaikan Eriyanto sebelum perkara BSN dilimpahkan. Dengan adanya rencana pelimpahan terhadap dua tersangka lainnya, proses hukum perkara dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut akan terus bergulir.

Bagi masyarakat, tahapan persidangan akan menjadi ruang untuk mengetahui secara lebih terbuka bagaimana dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut terjadi. Termasuk bagaimana peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

Kejaksaan Negeri Padang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA :  IIGCE 2026 jadi Momentum Solok Selatan Buka Peluang Investasi Panas Bumi

Status Terdakwa Menunggu Proses Persidangan
Dalam proses hukum sebelumnya, status penahanan BSN sempat dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Pengalihan tersebut disebut berlangsung setelah adanya aksi intervensi dari Anggota Komisi III DPR RI, Incha Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Dengan perkara yang kini telah dilimpahkan, keputusan mengenai status penahanan selanjutnya berada dalam proses kewenangan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah BSN akan kembali menjalani penahanan setelah persidangan dimulai menjadi bagian dari proses yang akan ditentukan kemudian.

Kejaksaan Negeri Padang menegaskan proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian berlangsung di persidangan.

Dengan pelimpahan ini, perhatian selanjutnya tertuju pada agenda persidangan dan pembuktian perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen tersebut. (def)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *