Transformasi ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pola sektoral menjadi berbasis wilayah.

Perubahan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan penanganan persoalan pertanahan secara terintegrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan struktur organisasi tersebut mengubah pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor menjadi berbasis kewilayahan.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, melalui pola baru tersebut, setiap seksi akan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah tertentu, termasuk administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  PLN Icon Plus Maknai HUT ke-81 RI dengan Perkuat Kontribusi bagi Indonesia

“Sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” katanya.

Nusron menjelaskan, transformasi ini tidak sebatas perubahan struktur organisasi, tetapi juga diarahkan untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari pengukuran, penetapan hak hingga peralihan hak dapat ditangani dengan pola kerja yang lebih terintegrasi.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujarnya.

Dengan pendekatan berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik dan persoalan pertanahan di wilayah kerja masing-masing. Kondisi tersebut dinilai dapat mendukung pelayanan yang lebih cepat, responsif dan tepat sasaran.

Pada tahap awal, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah. Yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bandung.

BACA JUGA :  Hujan Deras Sebabkan Bangunan SD Tak Terpakai Roboh di Baringin, Warga Minta Perhatian Serius Pemko Padang

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Dalu mengatakan, kedua regulasi tersebut menjadi dasar penataan kelembagaan sekaligus penerapan organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.

BACA JUGA :  HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Ia berharap perubahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi dan responsif, sekaligus memperkuat kemampuan Kantah dalam mendeteksi serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Transformasi organisasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun tata kelola pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *