Oleh: Hendri Parjiga*)
ADA yang salah dengan Jalan Bypass Kota Padang.
Ruas jalan yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi dan jalur utama pergerakan orang serta barang itu justru semakin sering menghadirkan pemandangan yang membuat pengguna jalan mengelus dada.
Kendaraan mengular, pengendara saling berebut ruang, garis henti diterobos, lampu merah dilanggar, klakson bersahut-sahutan. Di sisi lain, truk berhenti dan “ngetem” di badan atau bahu jalan.
Bypass yang seharusnya memperlancar perjalanan justru mulai menjadi sumber kecemasan.
Ini bukan semata-mata persoalan banyaknya kendaraan.
Kalau hanya volume kendaraan yang menjadi masalah, solusinya mungkin sederhana: tambah kapasitas jalan.
Tetapi persoalan Bypass jauh lebih kompleks.
Ada persoalan rekayasa lalu lintas. Ada persoalan kedisiplinan. Ada persoalan pengawasan. Ada persoalan penegakan aturan.
Dan semuanya bertemu di satu ruas jalan yang setiap hari menanggung beban mobilitas Kota Padang.
Lampu Hijau Menyala, Tapi Jalan Belum Bergerak
Coba perhatikan sejumlah persimpangan bersinyal di sepanjang Bypass.
Masih mudah ditemukan kendaraan yang berhenti melewati garis henti.
Bahkan ada yang berhenti jauh di depan stop line, seolah garis tersebut hanya hiasan di atas aspal.
Sekilas memang terlihat sebagai pelanggaran kecil. Tetapi lalu lintas tidak bekerja dengan logika pelanggaran kecil.
Ketika puluhan kendaraan melakukan hal yang sama pada setiap siklus lampu, dampaknya menjadi besar.
Lampu hijau menyala. Namun kendaraan di belakang belum tentu bisa langsung bergerak.
Ruang di depan sudah dipenuhi kendaraan yang berhenti terlalu jauh.
Beberapa detik terbuang. Kemudian siklus lampu kembali merah. Antrean bertambah. Kemacetan pun semakin panjang.
Situasinya menjadi lebih kacau ketika pengendara dari arah lain masih nekat menerobos lampu merah.
Kendaraan bertemu di tengah persimpangan. Masing-masing merasa punya hak untuk lewat. Klakson berbunyi.
Pengendara bermanuver. Ruang semakin sempit. Dan pada saat itulah keselamatan menjadi taruhan.
Persimpangan berubah dari tempat mengatur arus menjadi arena saling berebut jalan. Ini jelas bukan kondisi lalu lintas yang ideal.
Jangan Salahkan Jalan Terus-Menerus
Kita sering menjadikan volume kendaraan sebagai kambing hitam setiap kali kemacetan terjadi.
Padahal, tidak semua kemacetan disebabkan oleh jalan yang sempit. Kemacetan juga bisa lahir dari perilaku yang tidak tertib dan sistem pengaturan yang tidak mampu mengikuti perkembangan arus kendaraan.
Lampu lalu lintas sebenarnya dirancang untuk mengatur giliran. Tetapi sistem itu akan kehilangan fungsi apabila pengendara tidak mau mengikuti giliran.
Garis henti dibuat untuk menjaga ruang persimpangan. Tetapi garis itu menjadi tidak berarti jika setiap hari dilanggar.
Karena itu, membenahi Bypass tidak cukup dengan memperlebar jalan.
Yang harus diperlebar juga adalah kesadaran kita bahwa jalan raya memiliki aturan.
Bukan Persoalan Baru
Problem Bypass bukan sesuatu yang baru muncul.
Pada 2025, Pemerintah Kota Padang telah menyoroti kemacetan di sejumlah simpang bersinyal sepanjang Jalan Bypass dan menyebut pelebaran serta penataan jalur sebagai salah satu solusi.
Penelitian Universitas Andalas juga pernah menemukan adanya persoalan antrean dan kejenuhan pada simpang Bypass. Pengaturan fase lampu lalu lintas dan pelebaran pendekat menjadi bagian dari alternatif penanganan.
Artinya, persoalan tersebut telah teridentifikasi.
Data dan kajian sudah ada. Maka yang menjadi pertanyaan bukan lagi “apa masalahnya?”
Pertanyaannya adalah: “kapan masalah itu benar-benar ditangani?”
Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari solusi setelah terjadi kecelakaan besar.
Jangan tunggu ada korban. Jangan tunggu persoalan menjadi viral. Keselamatan publik harus ditangani sebelum menjadi berita duka.
Truk Ngetem, Jalan Makin Sempit
Persoalan lain yang membuat Bypass semakin tidak ramah adalah kendaraan berat yang berhenti sembarangan.
Truk yang berhenti di badan atau bahu jalan mungkin dianggap biasa oleh sebagian orang.
Tetapi bagi pengguna jalan, satu truk yang berhenti bisa berarti satu ruang gerak yang hilang.
Jalan yang semestinya memiliki kapasitas tertentu mendadak menyempit.
Kendaraan kecil harus bermanuver. Sepeda motor menyelip. Arus menjadi tidak teratur. Risiko kecelakaan meningkat.
Belum lagi kendaraan besar dapat menutup pandangan pengendara terhadap kendaraan lain maupun pejalan kaki.
Dinas Perhubungan Kota Padang sebelumnya telah menyoroti persoalan parkir truk di kawasan Bypass dan mengarahkan kendaraan berat memanfaatkan lokasi parkir resmi di kawasan Teluk Bayur.
Artinya, pemerintah sebenarnya sudah mengetahui masalah ini. Lokasi parkir resmi juga tersedia.
Lantas mengapa badan dan bahu jalan masih digunakan sebagai tempat menunggu?
Di sinilah konsistensi penertiban diuji. Jangan hanya membuat aturan. Pastikan aturan tersebut benar-benar berlaku.
Sudah waktunya penanganan Bypass naik kelas.
Tidak cukup lagi mengandalkan spanduk, imbauan atau teguran sesekali. Pemerintah bersama kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan harus melakukan langkah nyata.
Pertama, evaluasi seluruh persimpangan bersinyal di sepanjang Bypass.
Hitung volume kendaraan pada jam sibuk. Ukur panjang antrean. Evaluasi durasi lampu merah, kuning dan hijau.
Jika pola arus kendaraan telah berubah, maka pengaturan lampu juga harus berubah.
Kedua, tegakkan garis henti.
Pastikan marka stop line jelas dan terlihat.
Pengendara yang melewati garis harus ditertibkan.
Jangan biarkan pelanggaran kecil menjadi kebiasaan massal.
Ketiga, tempatkan petugas pada titik rawan saat jam sibuk.
Bukan sekadar berdiri dan meniup peluit. Petugas harus berani menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran arus.
Keempat, perluas kamera pengawas atau ETLE pada titik rawan, sepanjang aspek teknis dan kewenangan memungkinkan.
Jika pelanggaran dapat direkam, maka penegakan hukum tidak lagi bergantung sepenuhnya pada keberadaan petugas di lokasi.
Kelima, tertibkan truk yang berhenti di badan dan bahu jalan.
Pengusaha angkutan juga harus bertanggung jawab.
Sopir tidak boleh menjadikan jalan umum sebagai tempat parkir atau ruang tunggu.
Keenam, kaji pembatasan waktu operasional kendaraan berat pada jam-jam tertentu, jika hasil kajian lalu lintas memang menunjukkan kebijakan tersebut diperlukan.
Tentu kepentingan distribusi logistik harus tetap diperhitungkan.
Ketujuh, benahi marka dan rambu.
Rambu larangan berhenti, petunjuk arah, garis lajur, stop line dan informasi lokasi parkir kendaraan berat harus jelas, mudah dibaca dan terawat.
Kedelapan, evaluasi desain simpang.
Jika antrean terus terjadi meski pengaturan lampu sudah diperbaiki, jangan berhenti pada kesimpulan bahwa pengendara tidak disiplin.
Bisa jadi kapasitas simpang memang sudah tidak mampu menampung volume kendaraan.
Jika demikian, pelebaran pendekat, perubahan fase atau desain ulang simpang harus dipertimbangkan berdasarkan kajian.
Pengendara Juga Jangan Cuci Tangan
Pemerintah memang memiliki tanggung jawab besar.
Tetapi pengendara juga tidak boleh mencuci tangan.
Jangan setiap kemacetan menyalahkan pemerintah.
Sementara ketika berada di balik kemudi, aturan sendiri yang dilanggar.
Jangan menerobos lampu merah hanya karena merasa “sebentar lagi hijau”.
Jangan melewati garis henti hanya karena kendaraan di depan melakukannya.
Jangan menggunakan bahu jalan untuk mendahului antrean.
Jangan berhenti sembarangan hanya karena merasa hanya lima menit.
Lima menit bagi kita mungkin kecil. Tetapi jika dilakukan ratusan orang setiap hari, dampaknya menjadi besar.
Kedisiplinan lalu lintas bukan hanya tentang takut ditilang. Kedisiplinan adalah tentang menghargai keselamatan orang lain.
Jangan Tunggu Bypass Menjadi Darurat
Kota yang berkembang pasti menghadapi pertumbuhan kendaraan. Itu tidak bisa dihindari.
Tetapi kemacetan, kekacauan dan kecelakaan bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja sebagai konsekuensi pembangunan.
Ada rekayasa lalu lintas. Ada teknologi.
Ada penegakan hukum. Ada pendidikan. Ada perencanaan. Dan ada kemauan untuk bertindak.
Bypass Kota Padang tidak membutuhkan sekadar jalan yang lebih lebar. Tapi membutuhkan sistem transportasi yang lebih tertib.
Pemko Padang, Dishub, kepolisian, pengelola jalan, pengusaha angkutan dan masyarakat harus melihat Bypass sebagai satu sistem yang saling berkaitan.
Jangan bekerja sendiri-sendiri. Jangan pula bergerak hanya setelah ada keluhan.
Jangan tunggu Bypass menjadi darurat baru semua pihak sibuk mencari solusi.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran perjalanan. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia.
Bypass bukan sekadar jalan alternatif. Bypass adalah salah satu wajah mobilitas Kota Padang. Jika ruas ini semrawut, wajah mobilitas kota ikut terlihat semrawut.
Jika ruas ini aman dan tertib, masyarakat akan merasakan langsung bahwa kota benar-benar bergerak maju.
Karena itu, sudah waktunya Bypass ditata kembali.
Bukan hanya dengan aspal. Bukan hanya dengan pelebaran. Bukan hanya dengan lampu lalu lintas.
Tetapi dengan aturan yang ditegakkan, rekayasa yang berbasis data, pengawasan yang konsisten, kendaraan berat yang tertib, dan pengendara yang sadar bahwa jalan adalah ruang bersama.
Jangan sampai kita baru bertindak setelah sirene ambulans terdengar.
Bypass Kota Padang harus kembali menjadi urat nadi mobilitas, bukan sumber kecemasan.
Dan untuk mewujudkannya, satu hal yang tidak boleh ditunda: bertindak sekarang, sebelum korban berikutnya jatuh. []
Penulis adalah Wartawan Utama, Pemimpim Redaksi FokusSumbar.Com dan FokusRiau.Com






