Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Atasi Ketimpangan Tanah

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif.

Ia meminta RUU tersebut mampu menjadi pijakan hukum untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Penataan Tanah Harus Diikuti Akses Ekonomi

Dalam pembahasan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengusulkan sejumlah penguatan materi RUU. Di antaranya mengenai tujuan Reforma Agraria, sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kelompok penerima TORA, serta penataan aset dan akses.

Ossy menilai penataan aset tidak cukup hanya memberikan legalitas atas tanah kepada masyarakat. Program tersebut harus disertai penataan akses agar tanah yang diterima dapat menjadi modal peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga :  Sudah Beli Tanah tapi Sertipikat Masih Atas Nama Penjual? Ini yang Harus Dilakukan

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Menurut dia, keterpaduan antara kepastian hak atas tanah dan akses terhadap kegiatan ekonomi menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.

Penyelesaian Konflik Agraria Perlu Diperjelas

Ossy juga meminta mekanisme penyelesaian konflik agraria mendapat pengaturan yang lebih rinci dalam RUU.
Pengaturannya, kata dia, perlu mencakup berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Dengan demikian, regulasi yang lahir tidak hanya mengatur kebijakan secara umum, tetapi juga memberikan arah ketika konflik agraria muncul di lapangan.

Pembahasan juga menyentuh aspek kelembagaan. Jika RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, hubungan kerja serta pembagian kewenangan antarinstansi dinilai perlu dirumuskan dengan jelas.

Pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga dukungan anggaran juga perlu memiliki dasar pengaturan yang tegas.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Satu Visi, Transformasi Layanan Harus Terasa

Sinkronisasi Pertanahan dan Kehutanan
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI serta Komisi IV DPR RI.

Keterlibatan lintas sektor dinilai diperlukan karena persoalan Reforma Agraria bersinggungan dengan berbagai kepentingan, termasuk penguasaan tanah masyarakat dan kawasan hutan.

Ossy menilai sinkronisasi kebijakan pertanahan dan kehutanan harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU. Kejelasan kewenangan antarlembaga dibutuhkan agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Ia juga menekankan agar RUU tersebut memiliki daya ikat bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda Reforma Agraria.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Baca Juga :  Padang Panjang Rebut Juara Umum Gerakan PKK dan Dasa Wisma Jambore PKK Sumbar

Baleg Tekankan Desain Reforma Agraria Terintegrasi

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut masukan dari kementerian dan komisi di DPR dibutuhkan untuk memperkaya penyusunan naskah akademik dan materi RUU.

Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat ditangani hanya melalui pendekatan administratif yang berjalan sendiri-sendiri di masing-masing sektor.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *